Optimalisasi Wakaf sebagai Langkah Membangun Perekonomian Bangsa

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki banyak kekayaan, baik kekayaan secara budaya maupun sumber daya alam. Kekayaan alam yang dimiliki oleh Indonesia dapat menjadikan kita sebagai negara maju, jika kekayaan tersebut dapat diolah dengan baik oleh sumber daya manusia yang tersedia. Potensi alam yang sering kita jumpai adalah tanah produktif. Pengelolaan tanah yang baik dapat memberikan sebuah peluang untuk membantu perekonomian bangsa.

Di dalam Islam, kita mengenal dan sering mendengar istilah “wakaf”. Wakaf merupakan sedekah jariyah, dimana harta yang kita sedekahkan digunakan untuk kepentingan umat. Harta yang telah diwakafkan tidak boleh dijual, berkurang nilainya, dan tidak boleh diwariskan. Sejatinya, ketika seseorang mewakafkan hartanya, harta tersebut diserahkan kepemilikannya untuk Allah atas nama umat. Ketika kita telah mewakafkan harta, kita akan mendapat empat manfaat, yaitu pahala yang terus mengalir sampai yaumul akhir, mendapatkan surga, bentuk sedekah yang paling mulia, dan instrumen dalam ekonomi untuk mengelola harta untuk usaha produktif dan hasilnya untuk kepentingan umat.

Di Indonesia, wakaf memiliki potensi yang tinggi untuk menyokong perekonomian. Menurut Romdlon Hidayat, wakaf tidak bisa dilepaskan dari instrumen pembangungan ekonomi bangsa ini. Beliau berkata seperti itu berlandaskan pada potensi aset wakaf di Indonesia mencapai Rp. 2.000 triliun. Tidak dapat dielakkan, wakaf dapat memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan bangsa, baik dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan aspek sosial lainnya. Contoh yang ada di Indonesia adalah Rumah Sakit Mata Achmad Wardi di Serang, Banten. Rumah sakit ini dibangun di atas tanah wakaf keluarga Achmad Wardi yang diamanahkan kepada BWI dan DD. Keberjalanan wakaf di Indonesia perlu didukung dan diatur dengan undang-undang agar wakaf dapat lebih diterima dan dibiasakan oleh masyarakat.

“Dengan adanya UU Nomor 41/2004 tentang wakaf, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membiasakan berwakaf. Karena kami punya slogan ‘siapapun bisa berwakaf’.” kata Romdlon.

Berkaitan dengan sumber daya alam, seperti tanah, dengan skema wakaf dapat diproduktifkan dengan baik. Permasalahannya adalah tanah yang diwakafkan di Indonesia dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan sosial, seperti sekolah dan masjid. Hal tersebut tidaklah dilarang, bahkan sangat dianjurkan. Akan tetapi, harta wakaf dapat dikelola untuk kegiatan atau usaha-usaha produktif. Selain itu, pengetahuan masyarakat mengenai wakaf masih sangat minim. Dr. Fahruroji, Dosen UI dan praktisi wakaf, menyatakan bahwa pemahaman masyarakat tentang wakaf banyak yang keliru dan masih minim sehingga menghambat optimalisasi wakaf produktif. Perlu adanya sosialisasi yang lebih intens dalam mengatasi hal tersebut. Selain sosialiasi, pembelajaran sejak kecil tentang wakaf dapat membantu meminimalisir ketidaktahuan masyarakat. Permasalahan selanjutnya datang dari para Wakif (pemberi wakaf) dan  Nadzir (pengelola wakaf). Mereka masih memahami mekanisme wakaf secara tekstual.  Menurut Drg. Imam, Direktur Utama Dompet Dhuafa Filantropi, perlunya Nadzir Partnership dan edukasi kepada para Wakif agar wakaf produktif bisa optimal sehingga bisa menciptakan kesejahteraan umat. Pemahaman yang minim, baik dari masyarakat maupun Wakif dan Nadzir, menyebabkan pengelolaan wakaf secara produktif akan terhambat. Mereka masih berpikiran bahwa wakaf hanya untuk kegiatan sosial. Hal tersebut dapat diatasi dengan pengalihan manfaat tanah dari kegiatan sosial kepada kegiatan produktif. Misalnya, terdapat masjid yang berdiri di atas tanah wakaf yang terdapat di tengah kota dapat direnovasi menjadi pusat perbelanjaan. Terdengar sedikit buruk, seakan-akan masjid tersebut akan hilang dan digantikan oleh pusat perbelanjaan. Akan tetapi, kita tidak akan menghilangkan masjid, melainkan hanya menambahkan pusat perbelanjaan. Jadi, kita bisa melakukan kegiatan sosial dan keagaaman, kita juga mendapatkan manfaat dari kegiatan produktif.

 

Sumber :

http://tabungwakaf.com/pengertian-wakaf/

https://www.kompasiana.com/luliyatul.m/5b0ecbfbdd0fa80d221ead93/optimalisasi-wakaf-produktif-di-indonesia

https://nasional.sindonews.com/read/1272072/15/potensi-aset-wakaf-di-indonesia-capai-rp2000-triliun-1515446944

Asuransi Syariah untuk Mewujudkan Kehidupan yang Lebih Baik

Dalam beraktivitas seseorang pada umumnya membutuhkan jaminan atau asuransi baik untuk menjamin kesehatan, keselamatan kerja, jaminan untuk sebuah barang, maupun jaminan keselamatan selama perjalanan. Asuransi merupakan pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi dan pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu pada pihak satu sesuai dengan perjanjian. Asuransi yang sering kita jumpai adalah jenis asuransi konvensional, dimana seluruh premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi merupakan hak milik perusahaan. Hal ini berarti, apabila peserta tidak mampu untuk melanjutkan membayar premi atau mengundurkan diri, maka seluruh dana yang sudah dibayarkan kepada perusahaan akan hangus. Hal tersebut tentunya menimbulkan kerugian bagi pihak peserta asuransi. Namun, hal tersebut tidak kita jumpai dalam asuransi syariah. Pada perusahaan asuransi Syariah, peranan perusahaan hanya sebagai pengelola dana asuransi syariah yang dibayarkan oleh nasabah asuransi syariah dalam bentuk premi asuransi syariah dengan menggunakan akad mudaharabah, dan pengelola dana sebagai mudharib, sedangkan pemegang polis premi asuransi sebagai peserta polis asuransi syariah merupakan pemilik dana sepenuhnya (Billah, 1998). Apabila peserta memutuskan untuk mengundurkan diri, maka dana yang telah disetorkan tetap dapat diambil kecuali dana yang sejak awal telah diikhlaskan masuk ke dalam rekening tabarru’ (dana kebajikan).

Asuransi syariah memiliki banyak kelebihan dibandingkan dangan asuransi konvensional, yang tentunya memberikan keuntungan yang lebih banyak untuk peserta asuransi dan terhindar dari transaksi yang merugikan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik. Berikut ini kelebihan dari asuransi syariah dibandingan dengan asuransi konvensional.

  • Pengelolaan Risiko

Pada dasarnya, dalam asuransi syariah sekumpulan orang akan saling membantu dan tolong menolong, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru). Dengan begitu bisa dikatakan bahwa pengelolaan risiko yang dilakukan di dalam asuransi syariah adalah menggunakan prinsip sharingofrisk, di mana resiko dibebankan/dibagi kepada perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri.

Sedangkan di dalam asuransi konvensional berlaku sistem transfer ofrisk, di mana resiko dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) kepada pihak perusahaan asuransi yang bertindak sebagi penanggung di dalam perjanjian asuransi tersebut seperti pada asuransi kesehatan, asuransi mobil, atau asuransi perjalanan.

  • Pengelolaan Dana

Pengelolaan dana yang dilakukan di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri.

Di dalam asuransi konvensional, perusahaan asuransi akan menentukan jumlah besaran premi dan berbagai biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.

  • Sistem Perjanjian

Di dalam asuransi syariah hanya digunakan akad hibah (tabarru) yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal. Sedangkan di dalam asuransi konvensional akad yang dilakukan cenderung sama dengan perjanjian jual beli.

  • Kepemilkan Dana

Sesuai dengan akad yang digunakan, maka di dalam asuransi syariah dana asuransi tersebut adalah milik bersama (semua peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana saja. Hal ini tidak berlaku di dalam asuransi konvensional, karena premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi adalah milik perusahaan asuransi tersebut, yang mana dalam hal ini perusahaan asuransi akan memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pengalokasian dana asuransi.

  • Pembagian Keuntungan

Di dalam asuransi syariah, semua keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi, akan dibagikan kepada semua peserta asuransi  tersebut sesuai dengan prinsip bagi hasil, dengan proporsi yang telah disepakati bersama di awal. Namun akan berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional, di mana seluruh keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.

 

  • Kewajiban Zakat

Perusahaan asuransi syariah mewajibkan pesertanya untuk membayar zakat yang jumlahnya akan disesuaikan dengan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan. Hal ini tidak berlaku di dalam asuransi konvensional.

 

  • Pengawasan

Di dalam asuransi syariah, pengawasan dilakukan secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberi tugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya.

Berbeda halnya dengan asuransi konvensional, di mana asal dari objek yang diasuransikan tidaklah menjadi sebuah masalah, karena yang dilihat oleh perusahaan adalah nilai dan premi yang akan ditetapkan dalam perjanjian asuransi tersebut.

  • Dana Hangus

Di dalam beberapa jenis asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi konvensional, kita mengenal istilah “dana hangus” yang mana hal ini terjadi pada asuransi yang tidak diklaim (misalnya asuransi jiwa yang pemegang polisnya tidak meninggal dunia hingga masa pertanggungan berakhir). Namun hal seperti ini tidak berlaku di dalam asuransi syariah, karena dana tetap bisa diambil meskipun ada sebagian kecil yang diikhlaskan sebagai dana tabarru.

 

Kesimpulan :

 

Ada banyak kelebihan asuransi syariah dibandingkan dengan asuransi konvensional. Dalam segi risiko, pengelolaan dana, sistem perjanjian, kepemilikan dana, pembagian keuntungan, kewajiban zakat, pengawasan, serta tidak adanya system dana hangus yang serupa dengan asuransi konvensional. Hal tersebut tentunya akan menimbulkan rasa aman dan nyaman untuk ikut menjadi salah satu peserta asuransi syariah. Melalui asuransi syariah ini kita bisa saling membantu antara peserta tanpa adanya pihak yang dirugikan dan terhindar dari transaksi yang haram untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.

 

Sumber :

Purnomo Agus.2017. Analisis Pembayaran Premi dalam Asuransi Syariah.Al-Uqud : Jornal of Islamic Economics. 1(1): 27-40.