Transparansi, Keadilan, dan Maslahah: Evaluasi Penempatan Dana Rp200 Triliun BI

Pada bulan Oktober 2025, Bank Indonesia (BI) mulai melaksanakan kebijakan baru dengan mengalokasikan dana sebesar Rp200 triliun ke bank-bank komersial. Kebijakan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 12 September 2025. Tujuannya adalah untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional serta menjaga likuiditas perbankan di tengah tekanan ekonomi global. Dalam literatur ekonomi Islam, stabilisasi sistem keuangan dan penguatan likuiditas lembaga keuangan dipandang sebagai bagian dari kebijakan moneter yang berorientasi pada pencapaian ketahanan ekonomi dan pencegahan gejolak sistemik (Iqbal & Mirakhor, 2011; Chapra, 2008). Besaran dana yang dialokasikan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat akibat adanya ancaman terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi dan ketidakpastian di pasar keuangan internasional. Dalam hal ini, sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian agar kebijakan ini dapat dijalankan dengan efektif dan memberikan keuntungan yang nyata. Prinsip ini menjamin bahwa penyelenggaraan kebijakan keuangan dapat berlangsung dengan transparansi dan akuntabilitas terhadap publik.

Namun demikian, kebijakan penempatan dana sebesar Rp200 triliun di bank-bank umum tersebut tidak lepas dari berbagai catatan kritis. Meskipun secara nominal mampu memperkuat likuiditas perbankan dalam jangka, kebijakan ini berpotensi menimbulkan risiko ketidakefektifan apabila tidak disertai dengan mekanisme penyaluran yang jelas dan terarah ke sektor riil. Likuiditas tambahan dapat berhenti pada level perbankan (idle liquidity) dan lebih banyak dialokasikan pada instrumen keuangan yang aman dan berimbal hasil rendah risiko, alih-alih mendorong pembiayaan produktif bagi UMKM dan sektor usaha riil. Selain itu, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan distribusi manfaat, mengingat bank-bank besar cenderung lebih siap menyerap dana dibandingkan bank kecil atau bank yang memiliki fokus pada pembiayaan inklusif. Tanpa pengawasan yang ketat dan transparansi yang memadai, kebijakan ini berisiko hanya menjadi instrumen stabilisasi teknis yang minim dampak nyata bagi pemulihan ekonomi masyarakat secara luas. Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan ini perlu diawasi secara cermat dan dilengkapi dengan mekanisme pelaporan yang transparan agar tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan selaras dengan prinsip tata kelola yang baik (Bank Indonesia, 2024; Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2024).

Relevansi kebijakan ini semakin meningkat ketika kita menilai kondisi likuiditas dalam perekonomian nasional yang menunjukkan penurunan. Berdasarkan Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada September 2025, total uang beredar luas (M2) tercatat sebesar 9,7 miliar. Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, terjadi penurunan jumlah uang beredar dalam arti luas (M2) sebesar 0,82% atau setara dengan Rp82.191 miliar, yang menandakan adanya penurunan ketersediaan dana dalam sistem keuangan nasional dan berpotensi menekan aktivitas ekonomi apabila tidak direspons dengan kebijakan likuiditas yang tepat (Bank Indonesia, 2024). Dalam ekonomi moneter Islam, perubahan pada agregat uang seperti M2 dipandang sebagai indikator penting stabilitas likuiditas dan aktivitas ekonomi, karena fluktuasi yang signifikan dapat memengaruhi fungsi intermediasi perbankan serta distribusi pembiayaan ke sektor riil (Chapra, 1996; Khan & Mirakhor, 1994). Akibatnya, kemampuan perbankan dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif berkurang, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat melambat, dan tingkat konsumsi serta investasi mengalami tekanan. Dalam situasi ini, kebijakan penempatan dana oleh LPS menjadi langkah preventif terhadap penurunan likuiditas keuangan negara.

Dari perspektif ekonomi Islam, keputusan BI untuk menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun di bank-bank umum dapat dilihat melalui prinsip maslahah atau manfaat bagi publik. Setiap langkah ekonomi seharusnya diarahkan untuk memberikan keuntungan maksimum bagi masyarakat dan mengurangi kerugian yang mungkin timbul, sejalan dengan prinsip kemaslahatan (maslahah) dan pencegahan kerusakan (daf‘ al-mafsadah) dalam ekonomi Islam (Chapra, 2000; Al-Shatibi, 2004). Karena itu, intervensi negara dalam menjaga kelancaran sistem keuangan termasuk bagian dari hisbah dan siyasah maliyah, yakni kebijakan yang diarahkan untuk menjamin ketertiban ekonomi dan mencegah kerusakan (mafsadah).Dengan kerangka tersebut, langkah BI dapat dipahami sebagai upaya menghadirkan maslahah ‘ammah melalui perlindungan sektor keuangan agar tetap sehat dan berfungsi optimal bagi masyarakat. Melalui langkat tersebut, BI berusaha menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang menaruh dananya di bank. Tindakan ini bisa dipahami sebagai upaya untuk mencegah terjadinya krisis dan memastikan perekonomian tetap berjalan dengan baik.
Islam juga menekankan pada pentingnya prinsip amanah dan keadilan. Dana publik, terlebih yang berjumlah Rp 200 triliun, bukanlah milik lembaga tertentu, tetapi sebuah amanah yang harus dikelola secara jujur, transparan, dan proporsional. Dalam hal ini, penempatan dana perlu diawasi secara ketat agar tidak terjadi ketidakadilan atau keberpihakan yang berlebihan terhadap kelompok tertentu. Hal ini sesuai dengan prinsip Oleh karena itu, proses penyaluran dana harus terbuka dan diarahkan untuk mendukung sektor riil yang produktif, tidak hanya untuk memperkuat neraca bank semata.

Selanjutnya, pnempatan dana pada bank syariah akan memperkuat likuiditas lembaga keuangan Islam dan dapat mendorong pembiayaan untuk sektor-sektor halal, termasuk UMKM, pertanian, dan industri kreatif berbasis syariah. Ini sejalan dengan visi maqasid syariah yaitu melindungi harta (hifz al-llmal) dan mendorong kesejahteraan yang adil. Namun demikian, apabila penyaluran dan pemanfaatan dana tersebut tidak dioptimalkan secara proporsional, peluang penguatan ekonomi Islam dapat menjadi terbatas dan kesenjangan dengan perbankan konvensional tetap berlanjut. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara LPS, OJK, dan pemerintah untuk memastikan bahwa dana yang telah ditempatkan pada bank syariah benar-benar dimanfaatkan secara efektif guna memperkuat ekosistem ekonomi Islam yang adil dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, dalam pandangan ekonomi Islam, keberlangsungan likuiditas mencerminkan penerapan prinsip keseimbangan (tawāzun), keadilan (al-‘adālah), dan kemaslahatan umum (al-maṣlaḥah al-‘āmmah), yang menjadi landasan utama dalam perumusan kebijakan ekonomi dan keuangan Islam (Chapra, 2000; Siddiqi, 1992).. Kebijakan moneter serta fiskal yang dibangun berdasarkan nilai-nilai ini dapat menjaga stabilitas ekonomi tanpa mengorbankan keadilan distribusi dan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, keputusan BI untuk menyimpan dana Rp200 triliun di bank-bank umum harus dilihat bukan hanya dari aspek teknis ekonomi, melainkan juga dilihat dari prinsip ekonomi islam yang menuntut agar kebijakan likuiditas tidak hanya berorientasi pada stabilitas makro, tetapi juga memastikan bahwa dana tersebut mengalir ke sektor riil yang produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.

Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menempatkan dana Rp200 triliun di bank-bank umum berpotensi positif terhadap stabilitas sistem keuangan nasional. Tindakan ini dapat memperkuat likuiditas perbankan dan mempertahankan ketahanan ekonomi di tengah tekanan dari luar, asalkan pelaksanaannya mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan distribusi, sebagaimana ditekankan dalam etika ekonomi Islam (Mannan, 1986; Siddiqi, 1992). Hal ini akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Mengintegrasikan nilai-nilai ekonomi Islam, seperti keadilan (‘adl), amanah, dan kemaslahatan (maslahah), dapat memperkokoh fondasi ekonomi nasional serta memperluas akses pembiayaan untuk sektor-sektor yang produktif dan halal. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Sebagai penutup, penting untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah, LPS, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membangun ekosistem keuangan yang berkeadilan, beretika, dan berorientasi pada kesejahteraan kolektif. Sinergi antar lembaga ini menjadi aspek krusial dalam menciptakan sistem keuangan nasional yang tahan banting, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Daftar Pustaka
Alhammadi, S., Alotaibi, K. O., & Hakam, D. F. (2020). Analysing Islamic banking ethical performance from Maqāṣid al‑Sharī’ah perspective: Evidence from Indonesia. Journal of Sustainable Finance & Investment, 12(4), 1171–1193. https://doi.org/10.1080/20430795.2020.1848179

Bank Indonesia. (2025). Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI). Retrieved from https://www.bi.go.id/id/statistik/ekonomi-keuangan/seki/

Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Dana Pemerintah pada Bank Umum dalam Rangka Penguatan Likuiditas.

Lembaga Penjamin Simpanan. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/40598/uu-no-24-tahun-2004

Republika. (2025, September 23). LPS Dukung Penempatan Dana Rp200 Triliun di Himbara. Retrieved from https://ekonomi.republika.co.id/berita/t30t65423/lps-dukung-penempatan-dana-rp200-triliun-di-himbara

Tiaranissa, H., & Fitriah, N. (2025). Implementasi Maqashid Syariah dalam Regulasi dan Kebijakan Ekonomi Islam di Indonesia: Perspektif Teoritis dan Praktis. Maslahah: Jurnal Manajemen dan Ekonomi Syariah, 3(3), 320–333.

Pajak dan Zakat: Sama Mulia, Namun Tak Sama Makna

Oleh: Arifatus Saniah & Berliana Kurnia Sari

Sumber: Universitas Al-Azhar Indonesia (2024)

Pernyataan dari Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang menegaskan bahwa membayar pajak memiliki nilai kemuliaan setara dengan menunaikan zakat, langsung memicu diskusi publik. Menurutnya, keduanya bertujuan agar kekayaan dapat terdistribusi secara lebih adil bagi seluruh masyarakat (CNBC Indonesia, 2025). Isu ini semakin relevan karena pajak menjadi sumber utama penerimaan negara dengan target sebesar Rp1.989 triliun pada tahun 2024 (Kementerian Keuangan RI, 2024). Sementara itu, potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp327 triliun setiap tahunnya, angka yang mencerminkan besarnya peran filantropi Islam dalam mendukung kesejahteraan masyarakat (BAZNAS, 2024).

Melihat pentingnya peran kedua instrumen tersebut, masyarakat perlu memahami dengan jelas kedudukan masing-masing agar dapat menunaikan kewajiban secara seimbang. Walaupun keduanya sama-sama berlandaskan semangat sosial, menyamakan pajak dengan zakat secara substansial berpotensi menimbulkan kerancuan. Jika ditinjau dari perspektif syariah maupun hukum di Indonesia, terdapat perbedaan mendasar antara pajak dan zakat. 

Sumber: GoodStats.id (2024)

Jika ditelaah lebih dalam, argumen dari mantan Mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia berpusat pada manfaat sosial dari dana yang terkumpul baik zakat maupun pajak. Dana pajak yang merupakan pemasukan utama APBN dapat memberikan manfaat sosial karena dialokasikan kembali kepada masyarakat, contohnya melalui anggaran perlindungan sosial (bansos, subsidi) sebesar Rp496,8 triliun dan anggaran infrastruktur sebesar Rp423,4 triliun pada APBN 2024 (Kementerian Keuangan RI, 2024). Dari sisi tujuan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah), semangat ini memang sejalan dengan nilai-nilai Islam yaitu mencapai kesejahteraan umat dan distribusi yang merata. Meski memiliki tujuan moral yang sama, hal itu tidak berarti keduanya setara dalam pandangan hukum syariah.

Perbedaan antara zakat dan pajak bersifat fundamental. Pertama, dari segi dasar hukum. Zakat merupakan salah satu dari rukun islam dan bagi setiap muslim yang telah diperintahkan langsung oleh Allah di dalam Al-Qur’an dan telah dicontohkan langsung oleh rasulullah. Dasar dari zakat sendiri adalah wahyu ilahi yang bersifat pasti (qath’i). Syarat pengenaan zakat tersendiri juga harus memenuhi nishab dan haul yang mana jika harta seorang muslim tidak memenuhi nishab dan haul, maka tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Sebaliknya, pajak (dharibah) adalah kewajiban yang lahir dari ijtihad pemimpin negara (ulil amri) dan diatur melalui Undang-Undang. Dasarnya adalah hukum positif buatan manusia yang bisa berubah sesuai kondisi.

Kedua, dari segi sifat dan tujuan. Zakat adalah ibadah mahdhah, sebuah menjadi jalan penyucian harta dan jiwa dengan tujuan utama untuk mendapat ridha Allah dan mendekatkan diri kepada Allah. Ia adalah pilar agama. Sementara itu, pajak adalah murni kewajiban sebagai warga negara (muwathanah) untuk membiayai kebutuhan operasional negara. Tidak ada dimensi spiritual atau ibadah ritual di dalamnya, meskipun berkontribusi untuk negara adalah perbuatan baik. Tujuan utama pajak adalah sebagai pendapatan utama APBN dan juga bentuk kontribusi masyarakat dan kepatuhan masyarakat terhadap negara.

Ketiga, dari segi peruntukan dana. Ini adalah perbedaan yang paling mencolok. Dana zakat memiliki alokasi yang sangat spesifik untuk delapan golongan (asnaf) sesuai Surah At-Taubah ayat 60, seperti fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang berutang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Di sisi lain, dana pajak dialokasikan untuk kepentingan yang jauh lebih luas dan umum bagi seluruh warga negara tanpa memandang agamanya. Selain dialokasikan ke dana sosial seperti bansos, pajak juga dialokasikan untuk pembangunan di negara yang mana akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara umum. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menegaskan bahwa pajak berlaku umum, sedangkan zakat adalah kewajiban khusus bagi umat Islam yang mampu (BeritaSatu.com, 2025).

Meski berbeda, pemerintah berupaya mengharmonisasikan keduanya. Melalui UU No. 23 Tahun 2011, pembayaran zakat melalui lembaga amil zakat resmi (BAZNAS/LAZ) dapat menjadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP). Ini adalah insentif yang menunjukkan pengakuan negara atas peran zakat, namun tetap menegaskan bahwa zakat tidak menggantikan kewajiban pajak. Membandingkan semangat keadilan sosial antara pajak dan zakat memang relevan dari segi dampak, namun dalam perspektif syariah keduanya tidak dapat disamakan, apalagi saling menggantikan. Zakat merupakan kewajiban seorang muslim kepada Allah (‘ubudiyah) dengan ketentuan yang tetap. Sedangkan pajak adalah kewajiban warga terhadap negaranya (muwathanah) dengan aturan yang lebih fleksibel.

Bagi seorang Muslim di Indonesia, pajak dan zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi secara terpisah. Membayar pajak merupakan wujud kepatuhan kepada pemerintah sekaligus partisipasi dalam pembangunan nasional yang mengarahkan dana triliunan rupiah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sementara itu, zakat adalah penyempurnaan rukun Islam serta wujud nyata keimanan yang memiliki peran penting dalam mengurangi kemiskinan secara lebih terarah. Keduanya saling melengkapi, pajak sebagai pemenuhan hak negara dan zakat sebagai pemenuhan hak Allah SWT serta para penerima zakat (mustahik).

Daftar Pustaka

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2024). Outlook Zakat Indonesia 2024. Pusat Kajian Strategis BAZNAS. https://puskasbaznas.com/publications/books/1731-indonesia-zakat-outlook-2024

BeritaSatu.com. (2025). MUI ingatkan Sri Mulyani: Pajak tak bisa disamakan dengan zakat. https://www.beritasatu.com/nasional/2913753/mui-ingatkan-sri-mulyani-pajak-tak-bisa-disamakan-dengan-zakat

CNBC Indonesia. (2025). Sri Mulyani: Bayar pajak sama seperti zakat dan wakaf. https://www.cnbcindonesia.com/news/20250813123804-4-657638/sri-mulyani-bayar-pajak-sama-seperti-zakat-dan-wakaf

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). APBN 2024: Percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/APBN-2024

Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPTAK: Regulasi dan Dampaknya terhadap Nasabah 

Oleh Nada Zaretta Aulia Islamei & Tazkia Kiromin Baroroh

Dalam siaran pers terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa lembaga tersebut telah selesai melakukan penghentian sementara pada rekening dormant (rekening yang tidak aktif). Langkah ini ditempuh sebagai upaya pencegahan dan perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan rekening oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang dimaksud rekening dorman sendiri dapat dipahami sebagai rekening bank yang sudah lama tidak digunakan dalam transaksi apapun seperti transfer, penarikan, maupun penyetoran dalam jangka waktu tertentu dan sudah ditentukan sesuai kebijakan dan peraturan masing-masing bank. Prosedur penghentian sementara ini diberlakukan PPATK secara bertahap bersama perbankan, dimulai  sejak 15 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.

PPATK merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaga ini bertanggung jawab kepada presiden dan menjalankan tugasnya secara independen tanpa campur tangan dari pihak luar. Dalam kewenangannya, PPATK memiliki hak untuk melakukan pemblokiran rekening dorman. Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU TPPU, menyatakan bahwa PPATK diperbolehkan meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara bagian atau seluruh transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana.

PPATK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya preventif. Perlu dipahami bahwa pemblokiran atau penghentian sementara rekening dorman bukan berarti uang nasabah disita. Kebijakan yang dilakukan merupakan upaya perlindungan untuk tetap memastikan uang nasabah tidak disalahgunakan untuk kepentingan ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Nasabah masih tercatat sebagai pemilik sah dan dananya tetap utuh, hanya dibekukan sementara. Menurut data PPATK, setelah penerapan kebijakan ini, transaksi perjudian online pada rekening dorman telah mengalami penurunan. 

Dari data di atas, terlihat bahwa tren judi online menurun tajam setelah PPATK menerapkan pemblokiran rekening dorman. Dari yang awalnya 33,23 juta transasi di bulan April, lalu menurun menjadi 7,32 juta transaksi. Sehingga dapat diamati dalam 2 triwulan menunjukkan bahwa upaya pemblokiran ini efektif untuk mengurangi tren judi online.

Meski bertujuan sebagai upaya preventif, kebijakan PPAT tetap menuai beragam reaksi dari masyarakat, mulai dari dukungan hingga kritik. Pihak pendukung kebijakan pemblokiran rekening dorman berpendapat bahwa ini kebijakan tepat untuk menghentikan target judi online sehingga mendorong sistem keuangan yang lebih sehat. Disisi lain,  pihak yang menolak setuju kebijakan PPTAK melihat bahwa pemblokiran akun dorman merupakan tindakan yang mencerminkan bentuk intervensi negara. Hal ini dikarenakan hak masyarakat yang menyimpan uang di bank untuk jangka waktu yang lama adalah disengaja. Rekening dorman biasanya ditujukan untuk rekening darurat, tabungan masa depan, atau kebutuhan lainnya. Kebijakan pembekuan ini menuai protes keras dari masyarakat umum, karena rekening dorman memang sengaja untuk cadangan masa depan, bukan untuk tindakan kejahatan. Kebijakan PPATK justru menyulitkan masyarakat karena ketika mengalami situasi mendesak, mereka tidak dapat mengambil uang karena dibekukan dengan durasi pembekuan yang tidak pasti.

Selain itu, kebijakan ini dinilai kurang memiliki landasan sosialisasi yang memadai. Informasi terkait pembekuan akun dorman tidak disosialiasi terlebih dahulu sebelum kebijakan berlaku. Informasi yang minim diketahui masyarakat akan menimbulkan kekhawatiran  dan secara luas akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank dan sistem keuangan Indonesia. Problematika tersebut apabila yang tidak segera diselesaikan secara tepat, tidak menutup kemungkinan akan mempengaruhi kondisi perekonomian dan mengganggu keseimbangan sistem keuangan secara menyeluruh.

Menanggapi klarifikasi tersebut, Sekretaris Jenderal MUI, KH Amirsyah Tambunan, menyampaikan bahwa permasalahan ini muncul akibat miskomunikasi serta kurangnya sosialisasi dari pihak terkait. “MUI sebagai lembaga yang membawahi 87 ormas Islam, memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi publik, khususnya terkait kebijakan pemblokiran rekening dorman ini,” ujarnya. Mengingat isu keuangan sangat sensitif, ia menekankan pentingnya pelurusan informasi dan penguatan komunikasi antara MUI dan PPATK. Wakil Sekretaris Jenderal MUI, KH Arif Fahruddin, turut menambahkan bahwa MUI akan segera meluruskan pemberitaan yang telah dimuat di laman resminya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut.

Pakar ekonomi menyebut PPATK gagal memahami pola bisnis keuangan yang berbasis kepercayaan. Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, menilai pemblokiran rekening dorman sebagai kekeliruan. Beliau mengatakan bahwa pemblokiran rekening dorman merupakan strategi yang salah dan PPATK gagal dalam memahami pola bisnis perbankan. Salah satunya tentang kebiasaan masyarakat Indonesia untuk menyimpan dana di tabungan yang tidak terpakai sebagai dana darurat atau cadangan.

Pada dasarnya, PPATK menerapkan kebijakan pemblokiran rekening dorman untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, khususnya dalam praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, dan perjudian online. Upaya yang dilakukan adalah dengan memberlakukan penghentian sementara terhadap rekening dorman secara bertahap, sehingga dana nasabah tetap aman dan tidak digunakan untuk ttindak kejahatan. Namun, kebijakan ini sebaiknya diimbangi dengan sosialisasi yang lebih jelas, transparansi mengenai pemblokiran, serta mekanisme yang memudahkan nasabah mengakses kembali dananya saat dibutuhkan. Dengan begitu, tujuan baik PPATK dapat tercapai tanpa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Daftar Pustaka

Kongah, M Natsir . (2025, Juli 29). Perlindungan Hak dan Kepentingan Pemilik Sah Rekening Perbankan. PPTAK. Diakses pada 18 Agustus 2025, https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/1499/perlindungan-hak-dan-kepentingan-pemilik-sah-rekening-perbankan.html

Nugraha, Muhammad Raihan, S.H. (2025, Agustus 4). Dasar Hukum PPATK Blokir Rekening Dormant. Hukumonline.com. Diakses pada 18 Agustus 2025, https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-ppatk-blokir-rekening-dormant-lt689167804645c/

Sari, A. R. (2025, Agustus 18). PPATK klaim transaksi judi online menurun setelah pemblokiran rekening nganggur. Tempo.co. Diakses pada 18 Agustus 2025 https://www.tempo.co/hukum/ppatk-klaim-transaksi-judi-online-menurun-setelah-pemblokiran-rekening-nganggur-2054429

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (2025, 12 Agustus). Audiensi PPATK dengan MUI. PPATK. Diakses dari https://www.ppatk.go.id/news/read/1509/audiensi-ppatk-dengan-mui.html

BBC News Indonesia. (2025, 31 Juli). PPATK buka 28 juta ‘rekening menganggur’ yang sempat mereka blokir, kebijakan terbukti bermasalah sejak awal? Diakses pada 18 Agustus 2025, https://www.bbc.com/indonesia/articles/cvg3x10zpxdo.amp

 Membangun Kesadaran Lingkungan melalui Filantropi Keuangan Ekonomi Islam

Oleh Vandya Shabirina Larasati dan Shelly Ardifia. 

Krisis iklim kian mengkhawatirkan, dan aktivitas manusia menjadi akar masalahnya. Sejak Perubahan Iklim dan degradasi lingkungan  menjadi  isu  mendesak  dalam pembangunan  global  abad  ke-21.  Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC,   2023)   menunjukkan   bahwa   suhu global  telah  meningkat  sebesar  1,1°C  sejak era   pra-industri   dan   diperkirakan   akan melewati ambang  batas 1,5°C dalam dekade mendatang    tanpa    adanya    transformasi signifikan. Perubahan ini mendorong iklim global bergeser drastis. Sayangnya, respons gerakan lingkungan kerap tak sebanding dengan kompleksitas masalah. Mereka masih terjebak dalam kegiatan repetitif dan kampanye yang kurang inovatif, seperti gerakan lingkungan masih sering mengulang pola kampanye usang yang minim dampak. Contohnya, aksi turun ke jalan dengan poster generik seperti “Save Our Planet!” atau “Stop Global Warming!” yang hanya ramai 1-2 hari di media, lalu hilang tanpa tuntutan kebijakan konkret. Tak hanya itu, petisi online pun terjebak repetisi misalnya template “Tolak PLTU!” yang di copy paste untuk berbagai isu, padahal 72% petisi iklim gagal mencapai target (Change.org, 2023).

Di tengah berbagai kesulitan yang ada, potensi solusi justru dapat ditemukan dari sumber yang selama ini mungkin terabaikan, yaitu dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF). Dengan potensi mencapai Rp327 triliun per tahun (BAZNAS, 2023), dana sosial keagamaan ini bisa menjadi kekuatan pendorong transformatif jika dioptimalkan. Sayangnya, saat ini hanya sekitar 5% yang berhasil dihimpun, dan sebagian besar dana tersebut hanya disalurkan untuk kebutuhan konsumtif jangka pendek seperti bantuan sosial dan pangan. Oleh karena itu, diperlukan pergeseran paradigma yang mampu mengubah kesadaran menjadi aksi bersama. alih-alih  sekadar membicarakan kesadaran lingkungan, sudah saatnya bertindak nyata dengan mengaktualisasikan nilai-nilai syariah yang telah ada. Prinsip dasar ekonomi Islam, seperti konsep khalifah (penjaga bumi) dalam QS. Al-Baqarah:30, serta larangan pemborosan (israf) dan perusakan ekosistem (ihtikar), menawarkan pondasi etis yang sangat relevan untuk mendukung gerakan lingkungan modern.

Artikel ini mengajak kita untuk melihat peluang dengan menjadikan dana sosial Islam (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf) menjadi penggerak kesadaran ekologis dan juga bisa sebagai sumber pendanaan proyek penghijauan. Dana ini tak hanya bisa membiayai proyek penghijauan, tapi juga menjadi sarana edukasi tentang kelestarian alam. Dengan potensinya yang sangat besar, tentunya dengan Kolaborasi semua pihak penting diwujudkan sebagai kekuatan hijau yang memberikan perubahan nyata.

Dunia menghadapi dua tantangan dalam era global yang semakin kompleks yaitu  mempertahankan keberlangsungan ekonomi dan melindungi lingkungan, Kebutuhan akan model pembangunan yang berkelanjutan mendorong munculnya konsep ekonomi hijau.  ekonomi hijau telah muncul sebagai kerangka kebijakan penting pembangunan berkelanjutan baik di negara maju maupun berkembang, menyajikan kerangka kerja untuk menghasilkan masyarakat yang lebih efisien sumber daya, lebih rendah karbon, lebih sedikit merusak lingkungan, dan lebih inklusif secara sosial (Georgeson, at al.2017),  begitu juga dengan prinsip ekonomi syariah yang menekankan keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan bersama semakin diminati sebagai alternatif sistem ekonomi yang lebih etis (Supriatna, 2021).

Sharia Green Economy merupakan pendekatan ekonomi yang mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dengan konsep ekonomi hijau, bertujuan untuk mencapai kesejahteraan manusia dan kelestarian lingkungan secara bersamaan (Alshater et al., 2021).

Sharia Green Economy dan filantropi Islam memiliki keterkaitan  dalam menghadapi  Kesadaran menjaga Lingkungan dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Dana filantropi Islam, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), dengan potensi besar dapat menjadi sumber pendanaan untuk inisiatif ekonomi hijau berbasis syariah. Melalui konsep Green Philanthropy, dana ini tidak hanya dialokasikan untuk kebutuhan sosial konsumtif, tetapi juga dioptimalkan untuk proyek penghijauan, energi terbarukan, dan konservasi lingkungan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip ekonomi syariah yang menekankan keberlanjutan, keadilan, dan tanggung jawab ekologis sebagai amanah manusia di bumi. Filantropi Islam juga berperan sebagai sarana edukasi dan pemberdayaan masyarakat untuk menginternalisasi nilai-nilai kelestarian alam yang merupakan bagian dari maqasid syariah dalam menjaga kehidupan dan kesejahteraan bersama.

 Filantropi adalah amal sosial yang dirancang untuk mengatasi kemiskinan dan masalah sosial lainnya secara berkelanjutan. Filantropi  merupakan  suatu  konsep yang  telah  terdapat  dalam  Islam,  yang  bertujuan  untuk  kebaikan  (al-birr),  Jika dilihat dari perspektif pembangunan rendah karbon ,filantropi tidak hanya memenuhi fungsi sosial-ekonomi, tetapi juga dapat membantu keberlanjutan ekosistem dan keadilan ekologis.

Dalam menghadapi krisis lingkungan global, filantropi Islam memiliki potensi untuk mendorong transformasi positif. Zakat, infak, dan sedekah, antara prinsip-prinsipnya yang berlandaskan keadilan sosial dan keberdayaan masyarakat, memberikan kerangka kerja yang kuat untuk memperjuangkan keberlanjutan lingkungan. Filantropi Islam telah menjadi faktor penting dalam mengatasi masalah sosial dan lingkungan Contohnya, transformasi  Limbah  Plastik:  TPA  POI  Panda  Kawatuna  adalah bukti konkret  bagaimana limbah  plastik  yang  tadinya  dianggap  sebagai  sampah  dapat  diubah  menjadi  sumber  daya  yang bernilai  melalui  proses  pengolahan  dan  daur  ulang.  Hal  ini  tidak  hanya  mengurangi  pencemaran lingkungan tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru bagi komunitas pemulung.

Sistem keuangan berbasis filantropi Islam dinilai mampu berkontribusi dalam mengatasi permasalahan lingkungan. Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf memiliki peran yang penting dalam mendukung pelestarian lingkungan serta proyek dengan prinsip berkelanjutan. Zakat adalah salah satu pilar dari Rukun Islam dalam  bentuk pemberian wajib dalam Islam. Zakat mensyaratkan umat Muslim mendonasikan sebagian porsi hartanya untuk orang-orang yang membutuhkan sebagai bentuk distribusi kekayaan. Dalam hal ini, dana zakat dapat dialokasikan pada sektor lingkungan dalam upaya mendukung inisiasi keberlanjutan seperti air bersih, mempromosikan energi terbarukan dan manajemen sampah. Selain itu, instrumen dalam filantropi Islam yang dinilai mampu berkontribusi dalam mengatasi masalah lingkungan adalah waqaf. Wakaf merupakan instrumen dalam filantropi Islam yang salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan prospek sosial dan ekonomi kelompok yang kurang beruntung. Apabila kedua instrumen tersebut terintegrasi dengan baik dan dapat secara efektif digunakan, maka filantropi Islam dapat berkontribusi dalam mempromosikan Pembangunan berkelanjutan (Faizi et al., 2024, (1-23)).

Lembaga filantropi di Indonesia mulai mengalami perkembangan di kalangan umat Muslim Indonesia pada tahun 1900-an. Hal tersebut diawali dengan adanya hukum yang mengatur mengenai zakat dan waqaf di Indonesia. Terdapat bermacam-macam lembaga filantropi Islam yang mengalokasikan dananya pada konservasi lingkungan. Lembaga filantropi Islam tersebut seringkali dilabeli sebagai “Green Philanthropy” atau “Filantropi Hijau” karena fokus dari institusi-institusi tersebut adalah pada pelestarian lingkungan. Salah satu contoh penerapan “Green Philanthropy” pada lembaga filantropi Islam adalah Bank Sampah yang diinisiasi oleh Rumah Zakat. Program tersebut memberdayakan komunitas masyarakat melalui edukasi terkait manajemen pengelolaan sampah serta mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. Selain itu, Rumah Zakat sebagai salah satu lembaga filantropi Islam menginisiasi program Pohon Energi yang merupakan mitigasi bencana dengan melibatkan kegiatan penanaman pohon guna mendorong preservasi lingkungan dan mengurangi pencemaran air (Humaidi et al., 2024,). Keberadaan lembaga filantropi Islam menunjukkan bahwa Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Waqaf mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya membangun kesadaran lingkungan dan menjaga kelestarian alam.

Melanjutkan jejak kontribusi filantropi Islam, saat ini wakaf berkembang sebagai instrumen pembiayaan hijau yang strategis. Wakaf terbukti menjadi salah satu instrumen sistem keuangan berbasis filantropi Islam yang ideal untuk menjadi alternatif pembiayaan transisi transmisi energi terbarukan, yaitu panel surya. Alokasi wakaf pada energi terbarukan sudah berjalan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Masjid Jogokariyan merupakan contoh nyata peran wakaf dalam transisi transmisi energi terbarukan. Masjid yang dijadikan sebagai masjid percontohan nasional tersebut menerima 9 modul surya berkekuatan 4.185 Watt peak dan mampu menghemat listrik sebesar 30.000 per hari (Niswah et al., 2024, 40-59). Wakaf sebagai salah satu instrumen sistem keuangan berbasis filantropi Islam terbukti berperan dalam pelestarian lingkungan dan dapat secara aktif membantu membangun kesadaran lingkungan. 

Gambar Masjid Jogokariyan dengan Panel Surya

Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) memiliki potensi besar mencapai RP327 triliun per tahun (BAZNAZ 2023) yang dapat menjadi  solusi transformatif menghadapi krisis iklim. Dari sekadar wacana, perlu aksi nyata dengan memanfaatkan prinsip syariah seperti konsep khalifah (penjaga bumi) dan larangan pemborosan (israf) sebagai dasar etis gerakan lingkungan. Filantropi Islam tidak hanya mendukung inisiatif hijau seperti pertanian berkelanjutan dan pengembangan energi terbarukan, tetapi juga melakukan transformasi edukasi lingkungan secara sistematis. Pengembangan instrumen keuangan syariah inovatif seperti green sukuk (obligasi syariah berwawasan lingkungan) dan optimalisasi cash waqf (wakaf tunai) dapat menjadi solusi pendanaan jangka panjang untuk program rehabilitasi ekosistem, transisi energi terbarukan, dan ketahanan pangan contohnya, perusahaan syariah dan wakaf masyarakat, yang mendanai pemasangan panel surya di Masjid Jogokariyan di Yogyakarta, yang juga menjadikan masjid sebagai pusat pelatihan literasi lingkungan. Namun, agar dana umat ini berkembang menjadi inisiatif nyata dan kekuatan hijau yang kuat, pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan. Ini adalah kerja sama yang akan memastikan bahwa filantropi Islam tidak hanya dibicarakan di khalayak ramai, tetapi akan benar-benar menjadi dasar untuk ketahanan pangan dan pemulihan lingkungan untuk generasi berikutnya.

Sinergi strategis antara pemerintah, lembaga filantropi Islam (BAZNAS/LAZ), dan pelaku usaha syariah perlu diperkuat melalui insentif fiskal, kemudahan regulasi, dengan agenda lingkungan. Edukasi masyarakat tentang integrasi nilai ekologis dalam filantropi Islam juga menjadi kunci keberhasilan, misalnya melalui kampanye “Sedekah Lingkungan” atau pelatihan agrikultur berkelanjutan bagi penerima zakat. Dengan demikian, pendayagunaan ZISWAF tidak hanya menciptakan dampak jangka pendek, tetapi juga membangun transformasi sistemik mengubah paradigma filantropi dari sekadar alat bantu sosial menjadi kekuatan strategis dalam mencapai pembangunan berkelanjutan dan keadilan iklim sesuai prinsip khalifah fil ard

Erwinsyah. (2021). Peluang ekonomi hijau dan keterampilan hijau menuju netral karbon Indonesia tahun 2060. Journal of Applied Business and Economic (JABE), 8(2), 159–181.

Faizi, F., Kusuma, A. S., & Widodo, P. (2024). Islamic green finance: mappingtheclimate funding landscape in Indonesia. International Journal of Ethics and, Vol. 4(No. 4), 1-23. DOI 10.1108/IJOES-08-2023-0189

Kadir, S., Nuranisa, & Kamal. (2024). Filantropi Islam dalam aksi: Transformasi limbah plastik di kawasan tempat pembuangan akhir sampah di POI Panda Kawatuna menjadi sumberdaya bernilai. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(6), 2286–2306. https://doi.org/10.56338/jks.v7i6.5471

Niswah, F. M., Dwiyan, E., Ammar, T., & Listiana, L. (2024, Juni). Waqf as an Alternative Financing for Solar Energy in Indonesia: Opportunities and Challenges. ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf, 11(1), 40-59.

Syamsuddin, Nuriana, M. A., & Abbas, N. (2024). UMKM berbasis ekonomi hijau syariah: Menuju pembangunan berkelanjutan dengan dukungan lembaga filantropi Islam. Alkash: Journal of Islamic Economics, 3(1), 1–18. https://journal.ua.ac.id/index.php/alkash

Humaidi, W., Hariyanto, & Azizah, M. (2024). Green philanthropy: Islamic activism on Indonesia’s environmental democracy. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol. 24(No.2). doi : 10.18326/ijtihad.v24i2.167-191

.

Literasi Keuangan Syariah sebagai Fondasi Kesejahteraan Finansial Global yang Beretika

Oleh Muhamad Wisnu Prasetyo Wardana Husni & Marsha Nabilakeysa

Literasi keuangan adalah keterampilan fundamental untuk memahami dan mengimplementasikan informasi keuangan yang mempengaruhi perilaku dan keputusan finansial. Dalam keuangan syariah, literasi keuangan syariah secara khusus merujuk pada pemahaman individu terhadap informasi dan layanan keuangan syariah, dengan perbedaan utama terletak pada larangan transaksi berbasis bunga dan kepatuhan terhadap syariat Islam dalam setiap muamalah. Pemahaman yang kuat akan membantu muslim menghindari praktik yang tidak sesuai syariah, menjadikan literasi ini krusial dalam aktivitas ekonomi umat Islam.

Selain berperan penting bagi individu, literasi keuangan syariah juga berkontribusi besar untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah, memperkuat kesadaran masyarakat tentang produk dan layanan lembaga keuangan syariah, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan sektor ini serta perekonomian secara keseluruhan.

Seorang individu dengan pemahaman yang baik akan literasi keuangan syariah dapat untuk mengenali perbedaan antara keuangan konvensional dan syariah juga terhindar dari riba, gharar dan maysir. Dan pada akhirnya membuat peningkatan pada pemanfaatan produk dari keuangan syariah.

Indeks Literasi Keuangan adalah nilai perbandingan antara Individu yang yang terliterasi keuangan dengan seluruh individu yang ada di Indonesia sendiri dengan rentang umur 15-79 Tahun

Indeks literasi keuangan sendiri di Indonesia terbagi menjadi 3 kategori yaitu  Komposit yang merupakan literasi keuangan secara global, Konvensional yang merupakan literasi keuangan dengan prinsip konvensional dan juga Syariah yang merupakan literasi keuangan dengan prinsip syariah.

Dari data diatas dapat dikatakan bahwa dari 100 orang umur 15-79 tahun di Indonesia 65 orang sudah terliterasi keuangan dengan baik (well literate) dan keuangan konvensional dengan 65 orang sementara keuangan syariah yang hanya 39 orang.

Sedangkan, indeks inklusi keuangan sendiri adalah Indeks yang membandingkan individu yang menggunakan produk keuangan dengan seluruh individu yang ada dengan rentang umur 15-79 Tahun

Dari data diatas dapat dikatakan dari 100 orang berumur 15-79 tahun 75 diantaranya sudah menggunakan produk keuangan. 73 orang sudah menggunakan produk keuangan konvensional dan hanya 12 orang menggunakan produk keuangan syariah.

Dari sisi inklusi keuangan banyak orang menggunakan produk layanan dibanding literasi keuangan mereka terutama disektor konvensional. Sementara untuk Keuangan Syariah sendiri lebih sedikit yang menggunakan produk keuangan syariah jika dibandingkan dengan well literate keuangan Syariah.

Rendahnya literasi keuangan syariah disebabkan oleh beberapa faktor yaitu edukasi keuangan syariah yang masih kurang merata dan belum menjangkau banyak pihak. Upaya sosialisasi dan edukasi dari lembaga keuangan syariah saat ini, belum sepenuhnya mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Sebagian besar masyarakat masih kekurangan informasi memadai mengenai esensi ekonomi syariah, termasuk prinsip-prinsip dasarnya (seperti prinsip tolong menolong, bebas riba, gharar, dan maysir). Masyarakat juga kerap melihat produk syariah hanya sebagai ‘alternatif konvensional’ dengan embel-embel islami atau menganggapnya eksklusif bagi kalangan tertentu. Mereka mungkin belum sepenuhnya mengerti perbedaan esensial antara murabahah, mudharabah, musyarakah, atau ijarah dengan kredit bank konvensional atau investasi saham pada umumnya.

Langkah strategis meningkatkan Literasi Keuangan syariah

  1. Peran Strategis Pendidikan Formal dan Nonformal

Adapun langkah strategis yang dapat dilakukan untuk meningkatkan literasi keuangan syariah yaitu melakukan pendekatan strategis pada pendidikan formal dan nonformal dengan cara mengintegrasikan materi keuangan syariah ke dalam pelajaran-pelajaran seperti ekonomi, agama, kewirausahaan, dan kewarganegaraan agar siswa dapat memahami prinsip-prinsip dasar sejak dini. Selain itu, penggunaan modul kontekstual yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, seperti menabung di bank syariah, pembelian rumah melalui KPR syariah, atau pemanfaatan layanan fintech syariah, dapat meningkatkan pemahaman dan keterlibatan peserta didik. Pelatihan guru juga menjadi aspek penting, di mana pendidik perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan yang memadai agar mampu menyampaikan materi secara tepat dan aplikatif. 

Di sisi lain, pendidikan nonformal seperti seminar, lokakarya, diskusi komunitas, dan pelatihan daring (webinar) sangat efektif dan memiliki peran besar terutama dalam menjangkau masyarakat dewasa, dengan strategi seperti pelatihan komunitas berbasis masjid atau majelis taklim, penyampaian edukasi keuangan dalam acara keagamaan seperti khutbah Jumat dan pengajian, serta penyelenggaraan program pelatihan yang melibatkan kerja sama antara pemerintah daerah, bank syariah, dan lembaga zakat guna memperluas jangkauan dan efektivitas penyebaran informasi keuangan syariah di berbagai lapisan masyarakat.

  1. Kampanye Publik dan Media Sosial sebagai Penggerak Kesadaran 

Adapun langkah strategis yang dapat dilakukan dalam meningkatkan literasi keuangan syariah melalui kampanye publik dan media sosial yaitu dengan memanfaatkan berbagai platform digital yang populer di kalangan masyarakat. Bank syariah dan influencer keuangan dapat berperan aktif dalam membuat video edukatif singkat yang diunggah di Instagram, TikTok, dan YouTube, guna menyampaikan konsep dasar keuangan syariah secara menarik dan mudah dipahami. Selain itu, penggunaan konten visual seperti infografik dan meme juga sangat efektif dalam menjelaskan istilah-istilah penting seperti riba, gharar, dan wakaf dengan cara yang ringan namun informatif. Tak hanya itu, diskusi dalam bentuk podcast dan webinar bersama para pakar ekonomi Islam juga dapat menjadi media edukasi yang fleksibel, karena dapat diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga memungkinkan masyarakat untuk terus meningkatkan pemahaman mereka terhadap prinsip-prinsip keuangan syariah secara berkelanjutan.

  1. Kolaborasi Lintas Sektor: Pemerintah, Lembaga Keuangan, dan Tokoh Agama

Adapun langkah strategis yang dapat dilakukan untuk meningkatkan literasi keuangan syariah melalui kolaborasi lintas sektor adalah dengan mendorong sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan tokoh agama dalam satu gerakan yang terkoordinasi. Program Nasional Literasi Keuangan Syariah dapat disusun dan dijalankan secara terintegrasi oleh KNEKS, OJK, dan Bank Indonesia, dengan dukungan dari sektor swasta untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara sistematis dan berkelanjutan. Selain itu, peran tokoh agama seperti dai, ustaz, serta publik figur muslim sangat penting dalam menyampaikan pesan-pesan keuangan syariah secara bermakna dan dipercaya oleh umat, baik melalui ceramah, media sosial, maupun kegiatan keagamaan lainnya. Di sisi lain, dunia penerbitan juga memiliki kontribusi besar dalam menyebarluaskan pemahaman keuangan syariah dengan menghadirkan berbagai media edukatif seperti buku cerita anak, komik islami, dan majalah yang dikemas secara ringan namun tetap mengandung nilai-nilai edukatif, sehingga literasi keuangan syariah dapat ditanamkan sejak usia dini hingga dewasa.

Literasi keuangan syariah merupakan aspek penting dalam membentuk perilaku finansial umat Islam yang sesuai dengan prinsip syariah. Tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia masih rendah dibandingkan sistem konvensional, disebabkan oleh kurangnya edukasi merata dan pemahaman terhadap produk keuangan syariah. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi terpadu melalui pendidikan formal dan nonformal, kampanye publik berbasis media sosial, serta kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, lembaga keuangan, dan tokoh agama untuk meningkatkan kesadaran dan penggunaan produk keuangan syariah secara luas dan berkelanjutan.

Daftar Pustaka

OJK & BPS, 2024. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan, Jakarta: OJK & BPS.

Sharia Knowledge Centre (n.d.) Literasi dan inklusi keuangan Syariah. Sharia Knowledge Centre. Tersedia secara online: https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/literasi-dan-inklusi-keuangan-Syariah/ (Diakses 29 Juni 2025).

Sharia Knowledge Centre (2025) Literasi keuangan Syariah rendah: penyebab & solusi. Sharia Knowledge Centre. Tersedia secara online: https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/literasi-keuangan-syariah-rendah-penyebab-solusi/ (Diakses 29 Juni 2025).

Izzany, M., 2025. Strategi Peningkatan Literasi Keuangan Syariah di Masyarakat: Peran Pendidikan dan Kampanye. Jurnal Nuansa: Publikasi Ilmu Manajemen dan Ekonomi Syariah, 3(2), pp. 188-189.

EKSYARTICLE “Investasi Syariah: Integrasi Antara Tujuan Keuntungan Finansial dan Nilai Spiritual”

Oleh Yashinta Febriyani Azzahra

Akhir-akhir ini, investasi telah menjadi bagian dari gaya hidup modern, terutama di kalangan generasi muda. Data dari OJK mencatat lonjakan investor pasar modal Indonesia hingga 14,21 juta pada 2024, mayoritas berusia di bawah 30 tahun. Tren ini mencerminkan kesadaran generasi sekarang akan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang. Namun, dalam semangat mencari keuntungan, muncul kesadaran baru: bagaimana menyeimbangkan aspek finansial dan spiritual melalui investasi yang sesuai prinsip Syariah?

Pengalaman pahit krisis finansial global 2008 yang disebabkan oleh praktik-praktik keuangan berisiko tinggi menimbulkan kegelisahan terhadap sistem investasi konvensional. Spekulasi berlebihan, praktik riba, dan ketidakjelasan akad menjadi sorotan. Di sinilah investasi Syariah hadir sebagai alternatif yang tidak hanya menjanjikan stabilitas finansial, tetapi juga etika dan keberkahan dalam setiap keputusan investasi.

Investasi Syariah adalah bentuk investasi yang tunduk pada prinsip-prinsip Islam, menghindari riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi berlebihan). Keunikan investasi ini adalah tidak hanya mengejar keuntungan duniawi, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai spiritual. Hal ini ditegaskan dalam fatwa DSN-MUI yang mengatur pedoman investasi reksa dana dan pasar modal berbasis Syariah.

Investasi Syariah memberikan jaminan halal dalam proses dan hasilnya. Selain bebas riba, dana dikelola dalam sektor yang sah menurut Islam. Keunggulannya antara lain: stabilitas saat krisis global, resiko lebih rendah, dan potensi keberkahan spiritual. Bahkan, investor dapat menyalurkan sebagian keuntungan untuk zakat, infak, dan wakaf sebagai bentuk investasi akhirat.

Tersedia berbagai instrumen Syariah yang dapat disesuaikan dengan profil risiko dan tujuan keuangan: Saham Syariah dengan keuntungan dividen dan capital gain; Sukuk sebagai obligasi Syariah dengan imbal hasil tetap; Reksa Dana Syariah yang cocok bagi pemula; Deposito Syariah dengan sistem bagi hasil; serta Emas Syariah sebagai lindung nilai dari inflasi. Semuanya memiliki landasan hukum dan sesuai dengan prinsip Syariah.

Untuk memulai, penting memahami prinsip dasar Syariah dalam keuangan. Calon investor perlu menggali informasi dari sumber terpercaya, berkonsultasi dengan ahli keuangan Syariah, dan memilih produk yang sesuai dengan tujuan. Sertifikasi dari otoritas Syariah seperti DSN-MUI menjadi jaminan bahwa produk yang dipilih aman secara spiritual dan legal.

Diversifikasi adalah strategi penting untuk mengurangi risiko. Seperti contoh alokasi dana 15 juta ke saham Syariah, reksa dana, emas, dan deposito: jika salah satu melemah, lainnya bisa menopang. Selain itu, meskipun Syariah, investasi tetap memerlukan evaluasi rutin seiring fluktuasi pasar. Pemantauan dan literasi keuangan tetap menjadi kunci keberhasilan.

Investasi Syariah bukan sekadar instrumen menumbuhkan kekayaan, tetapi juga jalan menuju keberkahan. Dengan integrasi nilai finansial dan spiritual, investasi ini memberikan ketenangan batin, tanggung jawab sosial, serta ketahanan ekonomi. Di tengah dunia yang penuh ketidakpastian, investasi Syariah adalah ikhtiar cerdas, etis, dan bermakna.

Paylater: Gaya Hidup atau Perangkap Generasi Milenial?

Oleh Rey ‘Azzahadi

Transaksi keuangan telah berubah drastis di era kecepatan dan kemudahan digital. Layanan paylater, yang juga dikenal sebagai beli sekarang, bayar nanti, merupakan salah satu inovasi yang saat ini sedang naik daun. Hanya dengan sekali klik, barang langsung dikirim, dan pembayaran dapat ditunda selama beberapa minggu atau bulan. Sistem ini menjanjikan kemudahan. Awalnya, ini tampak sebagai solusi yang bisa diterapkan, terutama bagi mereka yang memiliki likuiditas terbatas. Namun, terlepas dari kelebihannya, sistem paylater menimbulkan risiko yang semakin besar, terutama bagi generasi milenial.

Gambar 1. Infografis Data Jumlah Pengguna Paylater 2024

Sumber (GoodStats, 2025)

Laporan GoodStats (2025) mengungkap bahwa sebagian besar pengguna paylater adalah generasi muda usia produktif. Generasi ini tumbuh dalam ekosistem digital yang menyajikan promosi belanja, diskon besar-besaran, dan fasilitas cicilan tanpa bunga secara terus-menerus. Seakan telah menjadi gaya hidup baru, layanan paylater makin masif digunakan bahkan untuk membeli barang-barang hobi (Lubis, 2025). Tak heran jika keinginan untuk belanja sering kali bukan lagi didorong oleh kebutuhan, tetapi oleh tekanan gaya hidup dan ekspektasi sosial. Ketika realita keuangan tidak sejalan dengan tuntutan gaya hidup, paylater menjadi jalan pintas yang tampak mudah—namun bisa berubah menjadi jebakan utang berkepanjangan.

Secara psikologis, paylater juga berkaitan erat dengan fenomena instant gratification, yakni kecenderungan untuk mencari kepuasan instan tanpa mempertimbangkan dampaknya di masa depan. Kondisi ini tidak hanya berpengaruh pada pola perilaku, tetapi juga berkaitan dengan mekanisme kerja otak manusia. Otak manusia memiliki sifat plastis. Plastisitas merupakan sifat yang menunjukkan kapasitas otak untuk berubah dan beradaptasi terhadap kebutuhan fungsional (Universitas Ahmad Dahlan, 2012), sehingga kebiasaan kecil seperti berbelanja impulsif dapat membentuk pola perilaku permanen jika dilakukan terus-menerus. Hal ini menjelaskan mengapa banyak orang mulai kesulitan mengendalikan pengeluaran, bahkan terjebak dalam siklus konsumsi yang tidak sehat. Lebih dari sekadar urusan belanja, fenomena ini telah menyentuh ranah kesehatan mental: stres karena tagihan menumpuk, kecemasan akan utang, hingga perasaan gagal secara sosial karena tidak mampu mengikuti gaya hidup di sekitarnya.

Masalah lain yang tidak kalah serius adalah rendahnya literasi keuangan di kalangan pengguna. Banyak orang tergiur oleh janji “cicilan 0%” tanpa menyadari adanya denda keterlambatan yang tinggi dan biaya tersembunyi. Layanan seperti SPayLater dan Kredivo mengenakan denda yang bersifat eksponensial, dan hal ini tidak selalu dijelaskan secara transparan kepada konsumen (Puspadini, 2024). Situasi ini menjadi celah yang merugikan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki perencanaan keuangan yang matang. Kesenjangan informasi antara penyedia dan pengguna merupakan bentuk ketidakadilan struktural yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.

Gambar 2. Aturan Denda Telat Bayar Spay Later, GoPay Later & Kredivo 2024

Sumber Data (CNBC Indonesia, 2024)

Dalam konteks ekonomi Islam, isu ini perlu ditinjau lebih dalam melalui lensa maqashid syariah, yakni dengan hal-hal yang memberi manfaat bagi manusia sebagai makhluk yang tunduk kepada hukum Tuhan, dan mengeluarkan mereka dari belenggu hawa nafsu dan keinginan yang mementingkan diri sendiri (al-Qahtani, 2015). Salah satu prinsip utamanya adalah perlindungan harta hifz al-mal, yang menekankan pentingnya penggunaan kekayaan secara bijak dan produktif. Sistem paylater yang menimbulkan biaya tersembunyi, riba, atau dorongan konsumtif jelas bertentangan dengan prinsip ini.

Selain itu, prinsip perlindungan akal hifz al-aql dan jiwa hifz al-nafs juga relevan. Penggunaan paylater yang tidak sehat berpotensi mengganggu kemampuan berpikir jernih dan stabilitas emosional penggunanya. Ketika utang menjadi beban psikologis, dampaknya tidak hanya pada aspek finansial, tetapi juga pada kesehatan jiwa. Bahkan, dalam jangka panjang, hal ini bisa berdampak pada perlindungan keturunan hifz al-nasl, karena beban keuangan yang tidak terkendali dapat diwariskan dan menurunkan kesejahteraan generasi berikutnya.

Solusi dari permasalahan ini tentu tidak cukup hanya dengan mengganti label “konvensional” menjadi “syariah”. Diperlukan pendekatan sistemik yang menyentuh akar persoalan. Fintech syariah perlu mengembangkan produk paylater berbasis akad yang sah seperti murabahah atau qardh hasan, disertai transparansi biaya dan sistem edukasi keuangan yang interaktif. Pemerintah dan otoritas terkait juga harus memperkuat regulasi perlindungan konsumen digital serta mendorong edukasi literasi finansial berbasis nilai Islam.

Bagi individu, langkah kecil bisa dimulai dari kesadaran untuk membedakan kebutuhan dan keinginan, serta mengutamakan transaksi yang tidak hanya halal, tetapi juga membawa maslahat. Paylater bukanlah musuh, tetapi harus dikendalikan agar tidak menjadi alat eksploitasi ekonomi terhadap masyarakat yang masih rendah literasinya. Jika disikapi dengan bijak dan dikelola secara syar’i, paylater bisa menjadi fasilitas keuangan modern yang tetap menjunjung keadilan dan keberkahan.

Referensi

al-Qahtani, M. b. A., 2015. UNDERSTANDING MAQASID AL-SHARI‘AH A Contemporary Perspective. 1st ed. Herndon: THE INTERNATIONAL INSTITUTE OF ISLAMIC THOUGHT.

K, B. R., 2024. Instant Gratification: Alasan Kenapa Kamu Susah Bahagia. [Online]
Available at: https://bppmpsikomedia.psikologi.ugm.ac.id/glopsyrium/instant-gratification-alasan-kenapa-kamu-susah-bahagia/
[Accessed 8 April 2025].

Laili, S. N. & Karimah, D. A., 2025. Kajian Penggunaan Paylater dalam Pandangan Maqashid Syariah. Islamic Economics and Business Review, IV(1), pp. 1-16.

Lubis, R. B., 2025. Orang Indonesia Makin Akrab dengan ‘Paylater’, Jadi Gaya Hidup Baru?. [Online]
Available at: https://goodstats.id/infographic/orang-indonesia-makin-akrab-dengan-paylater-jadi-gaya-hidup-baru-EHjml#google_vignette
[Accessed 8 April 2025].

Puspadini, M., 2024. Catat! Ini aturan denda telat bayar SPayLater, GoPay Later, Kredivo. [Online]
Available at: https://www.cnbcindonesia.com/market/20240712114220-17-554048/catat-ini-aturan-denda-telat-bayar-spay-later-gopay-later-kredivo
[Accessed 8 April 2025].

Universitas Ahmad Dahlan, 2012. Pendidikan Sepanjang Hayat dan Plastisitas Otak. [Online]
Available at: https://uad.ac.id/pendidikan-sepanjang-hayat-dan-plastisitas-otak/
[Accessed 8 April 2025].

Wahyudi, I., 2024. Minim Edukasi Paylater pada Masyarakat, Bom Utang Jadi Ancaman. [Online]
Available at: https://makassarinsight.com/read/minim-edukasi-paylater-pada-masyarakat-bom-utang-jadi-ancaman
[Accessed 8 April 2025].

Ekonomi Islam: Bekal Wajib Muslimah sebagai Jantung Peradaban

Oleh Kazayarra

Islam sangat memuliakan perempuan karena begitu besarnya peran seorang perempuan dalam membentuk peradaban serta menjadi elemen utama dalam mereproduksi nilai-nilai dan prinsip-prinsip fundamental masyarakat dan bangsa secara keseluruhan, baik melalui perannya sebagai istri, ibu maupun partisipasinya dalam masyarakat. Perempuan menjadi pintu gerbang penting untuk perubahan, reformasi, dan pembangunan, serta kekuatan intelektual yang luar biasa yang dapat berkontribusi secara signifikan dalam proses pembangunan masyarakat Muslim. 

Sebagai pelaku ekonomi, seorang Muslimah rentan kapan pun terjerumus ke dalam transaksi haram apabila tidak memiliki ilmu dan pemahaman terkait ekonomi Islam. Mulai dari berbagai macam sistem dalam jual beli dan pembayaran seperti blind box, dropship tanpa kejelasan, paylater, dsb. Yang mana hal-hal tersebut sudah dilarang dalam Islam karena termasuk dalam kategori “maghrib” yaitu maysir, gharar dan riba. (Qs. Al-Baqarah:188, 219, 275)

Pemahaman terhadap ekonomi islam bukan hanya untuk sang akademisi atau praktisi keuangan syariah saja, karena setiap muslim memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aspek kehidupannya berjalan sesuai syariat Islam, terutama dalam hal ekonomi yang memang tak bisa dielakkan dalam kehidupan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per Februari 2025 total utang masyarakat Indonesia lewat layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater di sektor perbankan menyentuh Rp21,98 triliun. Meski nominal tersebut sedikit turun dari posisi Januari 2025 yang berada pada nominal Rp22,57 triliun, secara tahunan (yoy) justru terlihat kenaikan yang cukup signifikan, yakni sebesar 36,60%.

Tidak hanya BNPL, kredit perbankan secara keseluruhan juga mencatat pertumbuhan positif. Total kredit yang disalurkan mencapai Rp7.825 triliun atau naik 10,30% dibandingkan Februari 2024. Dari nominal tersebut, kredit investasi menjadi motor penggerak utama dengan pertumbuhan 14,62%, disusul kredit konsumsi yang naik 10,31%, dan kredit modal kerja yang tumbuh 7,66%.

Melihat dari data tersebut, kita dapat mengetahui bahwa dana yang beredar di tengah masyarakat saat ini ternyata marak yang berbasis riba. Hal ini tentunya sangat miris, karena lingkungan dan sistem ekonomi yang didominasi riba bisa berdampak pada keberkahan yang kita rasakan. Secara ekonomi, dominasi kredit berbunga tinggi dapat memicu ketimpangan ekonomi, beban utang yang menjerat pelaku usaha kecil maupun individu, serta menekan daya beli masyarakat karena sebagian besar pendapatan habis untuk membayar cicilan. Selain itu, tingginya bunga kredit juga dapat memperlambat pertumbuhan sektor riil karena pelaku usaha enggan mengambil risiko investasi akibat beban biaya modal yang tinggi. Dalam jangka panjang, ketergantungan pada sistem keuangan berbasis riba juga rentan menimbulkan krisis karena mendorong konsumsi dan investasi yang tidak seimbang dengan produktivitas riil. Melihat kondisi tersebut, sebagai muslimah apa yang bisa kita lakukan?

Agar dapat menjalankan perannya dalam kehidupan ekonomi islam, perempuan harus memenuhi syarat melalui pendidikan. Penting untuk fokus pada pendidikan, pelatihan, dan pemberdayaan, serta mempersiapkan diri untuk menanamkan kebiasaan yang sehat seperti menabung, sedekah, tidak asal-asalan dalam memilih jenis transaksi, dsb. Selain pendidikan, penting untuk fokus pada peran edukasi untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan di berbagai bidang untuk tujuan partisipasi dalam kegiatan ekonomi.

Dalam peran sebagai anak, muslimah dapat menjadi jembatan dakwah kepada orang tua, kerabat, dan teman-teman. Memperkuat pengetahuan mengenai ekonomi Islam berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ ulama. Dengan ilmu yang dipelajari, kita mampu mendakwahi keluarga kita tentang prinsip halal-haram dalam ekonomi Islam, sehingga dapat menjadi keberkahan bersama.

Dalam Islam, perempuan menikmati hak-hak ekonomi dalam keluarga, di mana laki-laki adalah kepala keluarga, tetapi perempuan memiliki hak untuk mengelola urusan internal keluarga dari segi sosial dan keuangan. Perempuan juga diberikan hak keuangan untuk membantu mereka mengelola keluarga dengan baik, seperti mahar, nafkah, dan warisan. 

Sebagai seorang istri, muslimah memiliki peran untuk mendampingi suaminya dalam mengambil keputusan keuangan rumah tangga, menjadi penyeimbang dan penasehat yang baik bagi sang suami dalam mengelola harta agar sesuai tuntunan Allah Subhanahu wa ta’ala.  Mengurangi gaya hidup konsumtif yang dapat mendorong keluarga berutang atau mengambil pinjaman berbasis riba, dan menerapkan gaya hidup sederhana yang sesuai kemampuan. Tanpa pemahaman ekonomi Islam yang baik, keputusan keuangan rumah tangga dapat mengarah pada hal yang meragukan dan bahkan berujung haram, seperti asuransi konvensional, tabungan masa depan dengan bunga bank, dsb.

Sebagai seorang ibu, peran muslimah semakin besar untuk melahirkan generasi emas yang kemudian dididik dan dibesarkan dengan ajaran pokok Islam yaitu akidah, akhlak, dan syariah. Mengenalkan anak mengenai konsep ekonomi Islam dan menjadi teladan dalam kebiasaan mengelola keuangan. Dalam hal ini dibutuhkan pula peran seorang ayah yang memimpin dan menjadi contoh baik bagi keluarganya. Karena seperti pepatah Arab mengatakan:

“Al ummu madrasatul ula, wal abu mudiruha”

”Ibu adalah sekolah pertama bagi anaknya, dan ayah adalah kepala sekolahnya”. Maka dalam hal terkait rumah tangga, terutama dalam mendidik anak, memiliki pengetahuan dan kolaborasi yang baik antara ibu dan ayah sangat diperlukan.

Dalam partisipasinya di masyarakat, muslimah juga dapat berkontribusi pada pengembangan sistem ekonomi islam dengan menjalankan bisnis sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu, para muslimah dapat mengedukasi tentang konsumsi halal-haram dengan memproduksi barang-barang yang sesuai syariat Islam. Pergerakan dalam UMKM ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi syariah sekaligus membuka peluang lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Berjuang melawan dominasi riba dan transaksi haram lainnya memang tidak mudah, namun peran-peran muslimah sangat strategis dalam membentuk peradaban yang tangguh secara finansial dan kokoh secara spiritual. Mempelajari ekonomi Islam bagi muslimah bukan hanya sebagai ilmu sampingan, namun sebuah bentuk ketaatan dan misi agen perubahan dalam membentuk peradaban dan meraih keberkahan.

A’yun, W. M., 2020. Urgensi Peranan Wanita dalam Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, pp. 193-207.

Dessy Kurnia Mulyani, S. M. h. m., 2024. Peran Pengusaha Muslimah dalam Ekonomi Syariah. EducationJournal:PenelitianIbnuRusydKotabumiVol.3,No.1,Februari2024, Volume 3, p. 10.

Ibrahim, S. A. A., 2013. Al-Huquq al-Siyasiyah wal-Iqtisadiyah lil-Mar’ah fi al-Islam (Hak-Hak Politik dan Ekonomi Wanita dalam Islam). Volume VI.

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/RDKB-April-2025.aspx

 EKSYARTICLE  – Dilema Ekonomi Islam Praktis: Antara Implementasi Nilai dan Retorika Semata

Oleh Aisyah Tsabita
Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Departemen Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan 

Universitas Diponegoro

Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

syhtsabita@gmail.com 

Ekonomi Islam yang diketahui adalah bagian integral dari ajaran Islam, dibangun di atas tiga pilar utama: akidah, akhlak, dan syariat. Ketiga pilar ini saling terkait dan membentuk satu kesatuan yang kokoh dan menjadi dasar dari ekonomi berbasis pandangan hidup Islam. Jika menilik dari kilas sejarah yang panjang, aktivitas ekonomi yang diambil dari sebagian syariat, Islam terbukti bisa membangun sistem ekonomi berbasis keadilan dari semua sektor secara keseluruhan. Baik itu secara sistem keuangan, pendidikan, kesehatan, serta distribusi ZISWAF. Hal ini bisa terjadi karena para pendahulu mempertimbangkan dasar dari rangka ekonomi Islam secara utuh, kaffah. Namun realitanya, praktik ekonomi Islam kontemporer mempersempit fokus pelaksanaannya hanya kepada beberapa sektor dan tidak menyeluruh. Kadang-kadang dijumpai kasus di mana sistem ekonomi Islam belakangan lebih berfokus kepada profit oriented  daripada pelaksanaan nilai dan tujuan dari ekonomi Islam itu sendiri yakni maqashid al-shariah.

Semestinya, fungsi lembaga ekonomi syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata dan peniadaan riba dalam akadnya, tetapi juga harus mempromosikan kesejahteraan sosial dan melindungi kebutuhan masyarakat misalnya dengan mempertimbangkan sektor non-keuangan seperti pasar tradisional, pertanian, dan industri ‘akar rumput’ yang menjadi jantung dari mayoritas masyarakat itu sendiri. Banyak institusi keuangan syariah justru terjebak dalam “legalisme syariah” atau pendekatan syariah yang semata-mata menekankan kepatuhan terhadap aturan teknis tanpa memperhatikan maqasid al-shariah, seperti keadilan, keseimbangan, dan kebaikan bersama (Dusuki dan Abdullah, 2007). 

Mari kita melihat kepada realita, data dari Asian Development Bank (ADB) mencatat hanya ada sekitar 20% dari total pembiayaan bank syariah di beberapa negara Muslim yang dialokasikan untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Padahal, UMKM adalah sektor yang paling membutuhkan dukungan untuk meningkatkan pemerataan ekonomi dan mengurangi kemiskinan. Pembiayaan yang kurang pada sektor ini menunjukkan bahwa bank syariah kebanyakan cenderung berfokus pada nasabah yang lebih menguntungkan secara finansial dan membawa nilai komersial, tetapi mengabaikan dampak sosial yang menjadi inti dari nilai-nilai ekonomi Islam. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesejahteraan lain seperti inflasi, pemutusan kerja, kenaikan biaya hidup, dan dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 turut mengurangi daya beli dan pendapatan yang bisa dibelanjakan. Bahkan negara-negara dengan sistem ekonomi Syariah ini masih menjadi negara dengan angka kesenjangan yang tinggi. 

Di tengah harapan akan solusi dari ekonomi Islam, potensi-potensi baru tetap bermunculan. Dalam bidang ZISWAF, data menunjukkan potensi besar sektor ini di Indonesia yang belum termaksimalkan. Laporan BWI 2023 mengestimasi potensi dana wakaf tunai mencapai Rp180 triliun, namun realisasi saat ini baru sekitar Rp2,2 triliun. Perbandingan yang mencolok ini menggarisbawahi pentingnya upaya lebih serius untuk mengoptimalkan potensi ZISWAF. Pekerjaan rumah saat ini adalah tentang bagaimana menjembatani gap antara potensi besar dan realisasi minim yang menjadi pertanyaan krusial dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Kemudian pada akhirnya hal itu akan berefek kepada penyelesaian masalah lain dan perwujudan tujuan utama dari Maqashid Al-Sharia. 

Oleh karena itu, demi mewujudkan ekonomi Islam yang benar-benar berpihak pada pemenuhan mashlahah dalam Maqashid Al-Sharia, diperlukan langkah-langkah konkret yang berkelanjutan dengan didasari komitmen yang kuat. Selain optimalisasi potensi ZISWAF, perlu ada perbaikan sinergi terjalin antara lembaga keuangan syariah, pemerintah, dan masyarakat. Dengan demikian, nilai-nilai dan manfaat ekonomi Islam tidak hanya menjadi omong kosong retorika semata, tetapi menjadi realitas yang mampu menjawab tantangan zaman dan memberikan solusi bagi permasalahan sosial ekonomi yang kompleks. Wallahualam.

DAFTAR PUSTAKA

Dusuki, A. W., & Abdullah, N. I. (2007). Maqasid al-Shari’ah, Maslahah, and Corporate Social Responsibility. American Journal of Islamic Social Sciences, 24(1-2).

Kementerian Keuangan. (2024). Utilizing Indonesia’s Islamic Banking. Diakses dari https://fiskal.kemenkeu.go.id/aifc2024/seminar-files/view-berkas?id=25&nama=Docs_20241003_session_2_-_utilizing_indonesia___s_islamic_bankin.pdf

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. (2021). Pengantar Ekonomi Islam. Diakses dari https://kneks.go.id/storage/upload/1627870990-Pengantar%20Ekonomi%20Islam%2030072021.pdf

Tempo. (2023). Membedah penurunan kelas menengah di Indonesia. Diakses dari https://data.tempo.co/data/1960/membedah-penurunan-kelas-menengah-di-indonesia

World Inequality Database. (2023). Indonesia Inequality Report. Diakses dari https://wid.world

#EKSYARTICLE

#KSEIFEBUNDIP2025

#KSEICAKRAWALAPELITA

Kebijakan Fiskal Syariah sebagai Langkah Tepat untuk Memperkuat Green Economy di Indonesia

Oleh: Elsa Puspita dan Ashhabul Manggala Sanggoleo Tosepu

Sumber: Forest Digest

Ekonomi hijau menjadi program yang digencarkan pemerintah akhir–akhir ini. Konsep ekonomi hijau muncul karena kecenderungan manusia yang hanya berfokus pada keuntungan sehingga menjadikan manusia menghalalkan segala cara untuk memaksimalkannya. Lalu apa yang dimaksud dengan ekonomi hijau itu sendiri? Pada Konferensi PBB tentang Pembangunan Berkelanjutan (Rio+20), Program Lingkungan Hidup PBB telah mendefinisikan Ekonomi Hijau sebagai “ekonomi yang menghasilkan peningkatan kesejahteraan manusia dan keadilan sosial, sekaligus secara signifikan mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologi.” Dalam istilah yang paling sederhana, Ekonomi Hijau dapat dianggap sebagai ekonomi yang rendah karbon, efisien dalam sumber daya, dan inklusif secara sosial (UNEP, 2011).

Indonesia memiliki peluang strategis dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia menuju ekonomi hijau, sebab Indonesia memiliki semua potensi energi terbarukan seperti energi surya, air, angin, panas bumi dan biofuel. Tidak hanya itu, pemerintah telah berkomitmen penuh dalam mewujudkan ekonomi hijau melalui berbagai kebijakan dan regulasi seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% sampai 41% pada tahun 2030 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Target Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca tahun 2030
Sumber: NDC Indonesia, 2021

Akan tetapi, implementasi ekonomi hijau di Indonesia masih jauh dari kata optimal (Kerahbiru, 2024). Kerusakan lingkungan menjadi tantangan utama dalam mewujudkan ekonomi hijau. Kerusakan lingkungan seperti deforestasi dan polusi udara mengakibatkan  tingginya emisi karbon seperti gas rumah kaca dan metana yang membahayakan manusia. Berdasarkan data yang dirilis oleh World Resource Institute (WRI), Indonesia menempati peringkat kedelapan sebagai negara penghasil karbon terbesar (WRI, 2023). Hal tersebut menggambarkan kondisi lingkungan Indonesia yang semakin memprihatinkan diantara negara-negara dunia. Tidak hanya itu, dibutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk menekan emisi karbon. Berdasarkan pidato Presiden Joko Widodo dalam pembukaan agenda World Climate Action Summit (WCAS), Indonesia membutuhkan lebih dari 1 triliun dollar AS untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060 (Kompas,2023). Tingginya biaya dalam mengurangi emisi karbon sama saja menghambat tercapainya ekonomi hijau.

Peringkat Negara Penghasil Karbon Terbesar
Sumber: WRI, 2023

Konsep ekonomi hijau sesuai dengan prinsip ekonomi syariah, sebab agama Islam yang kaffah telah melarang umatnya membuat kerusakan di muka bumi ini. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam Qur’an surah Al – Baqarah ayat 11.

وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِۙ قَالُوْٓا اِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ

Yang artinya, Apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi,”mereka menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan”.

Dari definisi UNEP, konsep ekonomi hijau tidak hanya berkaitan dengan lingkungan tetapi juga berkaitan dengan kesejahteraan manusia. Hal ini sejalan dengan prinsip ekonomi syariah yaitu pemeliharaan jiwa. Sebagai contoh, tingginya emisi karbon akan membahayakan jiwa manusia.

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hijau, Ekonomi Syariah memberikan solusi melalui kebijakan fiskal syariah. Yang pertama yaitu melalui kebijakan investasi green sukuk untuk pembangunan berkelanjutan. Green sukuk diinvestasikan untuk pendanaan proyek – proyek yang tidak hanya memiliki dampak positif terhadap lingkungan, seperti energi terbarukan, efisiensi energi, pengelolaan limbah, dan ketahanan iklim, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) untuk mewujudkan lingkungan hidup  yang bersih.

Kebijakan berikutnya yaitu pemberian pajak lingkungan. Pajak lingkungan diharapkan dapat mengurangi penggunaan energi yang menghasilkan emisi karbon yang tidak ramah lingkungan, sehingga masyarakat bisa memilih energi alternatif/terbarukan untuk kehidupan sehari – hari. Selanjutnya yaitu pemerintah dapat menerapkan kebijakan  pemberian ZISWAF sebagai subsidi hijau. Dana dari ZISWAF dapat dialokasikan ke berbagai program – program yang mendukung lingkungan berkelanjutan seperti penanaman 1000 pohon, pemberdayaan desa, pengalokasian akses air bersih, dan program konservasi lingkungan lainnya. Dana ZISWAF ini bisa menjadi biaya utama dalam meminimalisir permasalahan tingginya biaya dalam mengurangi emisi karbon.

Yang terakhir dari kebijakan fiskal syariah sendiri yaitu pemerintah juga dapat mengalokasikan APBN untuk penelitian dan pengembangan teknologi ramah lingkungan dan energi alternatif yang berkelanjutan guna menjadikan Indonesia menjadi salah satu pelopor utama ekonomi hijau di dunia.

Ekonomi hijau telah menjadi fokus pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan manusia dan mendukung pengembangan lingkungan yang berkelanjutan. Meskipun terdapat tantangan dan hambatan dalam implementasinya, kebijakan fiskal syariah bisa menjadi solusi yang tepat guna mengatasi masalah yang ada sekaligus memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang berkelanjutan.

Daftar Pustaka

Alikhan Salim, Mahfud. S. (2022). Dampak Pajak Karbon terhadap Kelangsungan Bisnis . REMITTANCE: Jurnal Akuntansi Keuangan dan Perbankan, 77.

Anwar, Muhkamat. (2022). GREEN ECONOMY SEBAGAI STRATEGI DALAM MENANGANI MASALAH EKONOMI DAN MULTILATERAL. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: Jurnal Pajak dan Keuangan Negara Vol.4, No.1S, (2022), Hal.343-356

Bagaskara. (2023, September 25). Green economy: Definisi, Implementasi, Dan Peran pemerintah. Mutu International. https://mutucertification.com/green-economy/

Florencia S. A., Evi P., dan Hernan D. (2022). Greenflation: The Cost of The Green Transition in Small Open Economies. URL: https://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1994/Greenflation_The%20cost%20of%20the%20green%20transition%20in%20small%20open%20economies.pdf?sequence=1

Iskandar, A., & Aqbar, K. (2019). Green economy indonesia Dalam Perspektif  Maqashid Syari’ah. Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Dan Perbankan Syariah, 3(2), 83. https://doi.org/10.24252/al-mashrafiyah.v3i2.9576

Johannes, Friedrich., Mengpin Ge, dkk. (2023). This Interactive Chart Shows Changes in the World’s Top 10 Emitters. URL: https://www.wri.org/insights/interactive-chart-shows-changes-worlds-top-10-emitters

Kurnia, E. (2023, December 2). Jokowi: Indonesia butuh RP 15.439 triliun Untuk Transisi Energi. kompas.id. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/12/02/indonesia-butuh-1-triliun-dollar-as-untuk-transisi-energi

Pemerintah Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran RI Tahun 2009, No. 32. Tambahan Lembaran RI Nomor 5059. Sekretariat Negara. Jakarta.

Purba, R. (2024, January 26). Implementasi Ekonomi Hijau. kerahbirunews. https://www.kerahbiru.org/implementasi-ekonomi-hijau

Rahman, Faishol. (2022). Geliat Pemanfaatan Energi Terbarukan. URL: https://pslh.ugm.ac.id/geliat-pemanfaatan-energi-terbarukan/

Republik Indonesia. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL 2020-2024. LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2020. Sekretariat Negara. Jakarta.

Tamaim. (2023). Solusi Islam Atasi Kerusakan Lingkungan. URL: https://baznas.go.id/artikel-show/Solusi-Islam-Atasi-Kerusakan-Lingkungan/247

UKIFC. (2022). Green and Sustainability Sukuk Report 2022. URL: https://ukifc.com/wp-content/uploads/2022/10/Financing_A_Sustainable_Future_Web.pdf

Wahyuni. Eka. Wulandari. (2021). Green Growth : Berlanjut dan Tumbuh. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-balikpapan/baca-artikel/14541/Green-Growth-Berlanjut-dan-Tumbuh.html