Membangun Kesadaran Lingkungan melalui Filantropi Keuangan Ekonomi Islam

Oleh Vandya Shabirina Larasati dan Shelly Ardifia. 

Krisis iklim kian mengkhawatirkan, dan aktivitas manusia menjadi akar masalahnya. Sejak Perubahan Iklim dan degradasi lingkungan  menjadi  isu  mendesak  dalam pembangunan  global  abad  ke-21.  Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC,   2023)   menunjukkan   bahwa   suhu global  telah  meningkat  sebesar  1,1°C  sejak era   pra-industri   dan   diperkirakan   akan melewati ambang  batas 1,5°C dalam dekade mendatang    tanpa    adanya    transformasi signifikan. Perubahan ini mendorong iklim global bergeser drastis. Sayangnya, respons gerakan lingkungan kerap tak sebanding dengan kompleksitas masalah. Mereka masih terjebak dalam kegiatan repetitif dan kampanye yang kurang inovatif, seperti gerakan lingkungan masih sering mengulang pola kampanye usang yang minim dampak. Contohnya, aksi turun ke jalan dengan poster generik seperti “Save Our Planet!” atau “Stop Global Warming!” yang hanya ramai 1-2 hari di media, lalu hilang tanpa tuntutan kebijakan konkret. Tak hanya itu, petisi online pun terjebak repetisi misalnya template “Tolak PLTU!” yang di copy paste untuk berbagai isu, padahal 72% petisi iklim gagal mencapai target (Change.org, 2023).

Di tengah berbagai kesulitan yang ada, potensi solusi justru dapat ditemukan dari sumber yang selama ini mungkin terabaikan, yaitu dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF). Dengan potensi mencapai Rp327 triliun per tahun (BAZNAS, 2023), dana sosial keagamaan ini bisa menjadi kekuatan pendorong transformatif jika dioptimalkan. Sayangnya, saat ini hanya sekitar 5% yang berhasil dihimpun, dan sebagian besar dana tersebut hanya disalurkan untuk kebutuhan konsumtif jangka pendek seperti bantuan sosial dan pangan. Oleh karena itu, diperlukan pergeseran paradigma yang mampu mengubah kesadaran menjadi aksi bersama. alih-alih  sekadar membicarakan kesadaran lingkungan, sudah saatnya bertindak nyata dengan mengaktualisasikan nilai-nilai syariah yang telah ada. Prinsip dasar ekonomi Islam, seperti konsep khalifah (penjaga bumi) dalam QS. Al-Baqarah:30, serta larangan pemborosan (israf) dan perusakan ekosistem (ihtikar), menawarkan pondasi etis yang sangat relevan untuk mendukung gerakan lingkungan modern.

Artikel ini mengajak kita untuk melihat peluang dengan menjadikan dana sosial Islam (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf) menjadi penggerak kesadaran ekologis dan juga bisa sebagai sumber pendanaan proyek penghijauan. Dana ini tak hanya bisa membiayai proyek penghijauan, tapi juga menjadi sarana edukasi tentang kelestarian alam. Dengan potensinya yang sangat besar, tentunya dengan Kolaborasi semua pihak penting diwujudkan sebagai kekuatan hijau yang memberikan perubahan nyata.

Dunia menghadapi dua tantangan dalam era global yang semakin kompleks yaitu  mempertahankan keberlangsungan ekonomi dan melindungi lingkungan, Kebutuhan akan model pembangunan yang berkelanjutan mendorong munculnya konsep ekonomi hijau.  ekonomi hijau telah muncul sebagai kerangka kebijakan penting pembangunan berkelanjutan baik di negara maju maupun berkembang, menyajikan kerangka kerja untuk menghasilkan masyarakat yang lebih efisien sumber daya, lebih rendah karbon, lebih sedikit merusak lingkungan, dan lebih inklusif secara sosial (Georgeson, at al.2017),  begitu juga dengan prinsip ekonomi syariah yang menekankan keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan bersama semakin diminati sebagai alternatif sistem ekonomi yang lebih etis (Supriatna, 2021).

Sharia Green Economy merupakan pendekatan ekonomi yang mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dengan konsep ekonomi hijau, bertujuan untuk mencapai kesejahteraan manusia dan kelestarian lingkungan secara bersamaan (Alshater et al., 2021).

Sharia Green Economy dan filantropi Islam memiliki keterkaitan  dalam menghadapi  Kesadaran menjaga Lingkungan dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Dana filantropi Islam, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), dengan potensi besar dapat menjadi sumber pendanaan untuk inisiatif ekonomi hijau berbasis syariah. Melalui konsep Green Philanthropy, dana ini tidak hanya dialokasikan untuk kebutuhan sosial konsumtif, tetapi juga dioptimalkan untuk proyek penghijauan, energi terbarukan, dan konservasi lingkungan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip ekonomi syariah yang menekankan keberlanjutan, keadilan, dan tanggung jawab ekologis sebagai amanah manusia di bumi. Filantropi Islam juga berperan sebagai sarana edukasi dan pemberdayaan masyarakat untuk menginternalisasi nilai-nilai kelestarian alam yang merupakan bagian dari maqasid syariah dalam menjaga kehidupan dan kesejahteraan bersama.

 Filantropi adalah amal sosial yang dirancang untuk mengatasi kemiskinan dan masalah sosial lainnya secara berkelanjutan. Filantropi  merupakan  suatu  konsep yang  telah  terdapat  dalam  Islam,  yang  bertujuan  untuk  kebaikan  (al-birr),  Jika dilihat dari perspektif pembangunan rendah karbon ,filantropi tidak hanya memenuhi fungsi sosial-ekonomi, tetapi juga dapat membantu keberlanjutan ekosistem dan keadilan ekologis.

Dalam menghadapi krisis lingkungan global, filantropi Islam memiliki potensi untuk mendorong transformasi positif. Zakat, infak, dan sedekah, antara prinsip-prinsipnya yang berlandaskan keadilan sosial dan keberdayaan masyarakat, memberikan kerangka kerja yang kuat untuk memperjuangkan keberlanjutan lingkungan. Filantropi Islam telah menjadi faktor penting dalam mengatasi masalah sosial dan lingkungan Contohnya, transformasi  Limbah  Plastik:  TPA  POI  Panda  Kawatuna  adalah bukti konkret  bagaimana limbah  plastik  yang  tadinya  dianggap  sebagai  sampah  dapat  diubah  menjadi  sumber  daya  yang bernilai  melalui  proses  pengolahan  dan  daur  ulang.  Hal  ini  tidak  hanya  mengurangi  pencemaran lingkungan tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru bagi komunitas pemulung.

Sistem keuangan berbasis filantropi Islam dinilai mampu berkontribusi dalam mengatasi permasalahan lingkungan. Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf memiliki peran yang penting dalam mendukung pelestarian lingkungan serta proyek dengan prinsip berkelanjutan. Zakat adalah salah satu pilar dari Rukun Islam dalam  bentuk pemberian wajib dalam Islam. Zakat mensyaratkan umat Muslim mendonasikan sebagian porsi hartanya untuk orang-orang yang membutuhkan sebagai bentuk distribusi kekayaan. Dalam hal ini, dana zakat dapat dialokasikan pada sektor lingkungan dalam upaya mendukung inisiasi keberlanjutan seperti air bersih, mempromosikan energi terbarukan dan manajemen sampah. Selain itu, instrumen dalam filantropi Islam yang dinilai mampu berkontribusi dalam mengatasi masalah lingkungan adalah waqaf. Wakaf merupakan instrumen dalam filantropi Islam yang salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan prospek sosial dan ekonomi kelompok yang kurang beruntung. Apabila kedua instrumen tersebut terintegrasi dengan baik dan dapat secara efektif digunakan, maka filantropi Islam dapat berkontribusi dalam mempromosikan Pembangunan berkelanjutan (Faizi et al., 2024, (1-23)).

Lembaga filantropi di Indonesia mulai mengalami perkembangan di kalangan umat Muslim Indonesia pada tahun 1900-an. Hal tersebut diawali dengan adanya hukum yang mengatur mengenai zakat dan waqaf di Indonesia. Terdapat bermacam-macam lembaga filantropi Islam yang mengalokasikan dananya pada konservasi lingkungan. Lembaga filantropi Islam tersebut seringkali dilabeli sebagai “Green Philanthropy” atau “Filantropi Hijau” karena fokus dari institusi-institusi tersebut adalah pada pelestarian lingkungan. Salah satu contoh penerapan “Green Philanthropy” pada lembaga filantropi Islam adalah Bank Sampah yang diinisiasi oleh Rumah Zakat. Program tersebut memberdayakan komunitas masyarakat melalui edukasi terkait manajemen pengelolaan sampah serta mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. Selain itu, Rumah Zakat sebagai salah satu lembaga filantropi Islam menginisiasi program Pohon Energi yang merupakan mitigasi bencana dengan melibatkan kegiatan penanaman pohon guna mendorong preservasi lingkungan dan mengurangi pencemaran air (Humaidi et al., 2024,). Keberadaan lembaga filantropi Islam menunjukkan bahwa Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Waqaf mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya membangun kesadaran lingkungan dan menjaga kelestarian alam.

Melanjutkan jejak kontribusi filantropi Islam, saat ini wakaf berkembang sebagai instrumen pembiayaan hijau yang strategis. Wakaf terbukti menjadi salah satu instrumen sistem keuangan berbasis filantropi Islam yang ideal untuk menjadi alternatif pembiayaan transisi transmisi energi terbarukan, yaitu panel surya. Alokasi wakaf pada energi terbarukan sudah berjalan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Masjid Jogokariyan merupakan contoh nyata peran wakaf dalam transisi transmisi energi terbarukan. Masjid yang dijadikan sebagai masjid percontohan nasional tersebut menerima 9 modul surya berkekuatan 4.185 Watt peak dan mampu menghemat listrik sebesar 30.000 per hari (Niswah et al., 2024, 40-59). Wakaf sebagai salah satu instrumen sistem keuangan berbasis filantropi Islam terbukti berperan dalam pelestarian lingkungan dan dapat secara aktif membantu membangun kesadaran lingkungan. 

Gambar Masjid Jogokariyan dengan Panel Surya

Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) memiliki potensi besar mencapai RP327 triliun per tahun (BAZNAZ 2023) yang dapat menjadi  solusi transformatif menghadapi krisis iklim. Dari sekadar wacana, perlu aksi nyata dengan memanfaatkan prinsip syariah seperti konsep khalifah (penjaga bumi) dan larangan pemborosan (israf) sebagai dasar etis gerakan lingkungan. Filantropi Islam tidak hanya mendukung inisiatif hijau seperti pertanian berkelanjutan dan pengembangan energi terbarukan, tetapi juga melakukan transformasi edukasi lingkungan secara sistematis. Pengembangan instrumen keuangan syariah inovatif seperti green sukuk (obligasi syariah berwawasan lingkungan) dan optimalisasi cash waqf (wakaf tunai) dapat menjadi solusi pendanaan jangka panjang untuk program rehabilitasi ekosistem, transisi energi terbarukan, dan ketahanan pangan contohnya, perusahaan syariah dan wakaf masyarakat, yang mendanai pemasangan panel surya di Masjid Jogokariyan di Yogyakarta, yang juga menjadikan masjid sebagai pusat pelatihan literasi lingkungan. Namun, agar dana umat ini berkembang menjadi inisiatif nyata dan kekuatan hijau yang kuat, pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan. Ini adalah kerja sama yang akan memastikan bahwa filantropi Islam tidak hanya dibicarakan di khalayak ramai, tetapi akan benar-benar menjadi dasar untuk ketahanan pangan dan pemulihan lingkungan untuk generasi berikutnya.

Sinergi strategis antara pemerintah, lembaga filantropi Islam (BAZNAS/LAZ), dan pelaku usaha syariah perlu diperkuat melalui insentif fiskal, kemudahan regulasi, dengan agenda lingkungan. Edukasi masyarakat tentang integrasi nilai ekologis dalam filantropi Islam juga menjadi kunci keberhasilan, misalnya melalui kampanye “Sedekah Lingkungan” atau pelatihan agrikultur berkelanjutan bagi penerima zakat. Dengan demikian, pendayagunaan ZISWAF tidak hanya menciptakan dampak jangka pendek, tetapi juga membangun transformasi sistemik mengubah paradigma filantropi dari sekadar alat bantu sosial menjadi kekuatan strategis dalam mencapai pembangunan berkelanjutan dan keadilan iklim sesuai prinsip khalifah fil ard

Erwinsyah. (2021). Peluang ekonomi hijau dan keterampilan hijau menuju netral karbon Indonesia tahun 2060. Journal of Applied Business and Economic (JABE), 8(2), 159–181.

Faizi, F., Kusuma, A. S., & Widodo, P. (2024). Islamic green finance: mappingtheclimate funding landscape in Indonesia. International Journal of Ethics and, Vol. 4(No. 4), 1-23. DOI 10.1108/IJOES-08-2023-0189

Kadir, S., Nuranisa, & Kamal. (2024). Filantropi Islam dalam aksi: Transformasi limbah plastik di kawasan tempat pembuangan akhir sampah di POI Panda Kawatuna menjadi sumberdaya bernilai. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(6), 2286–2306. https://doi.org/10.56338/jks.v7i6.5471

Niswah, F. M., Dwiyan, E., Ammar, T., & Listiana, L. (2024, Juni). Waqf as an Alternative Financing for Solar Energy in Indonesia: Opportunities and Challenges. ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf, 11(1), 40-59.

Syamsuddin, Nuriana, M. A., & Abbas, N. (2024). UMKM berbasis ekonomi hijau syariah: Menuju pembangunan berkelanjutan dengan dukungan lembaga filantropi Islam. Alkash: Journal of Islamic Economics, 3(1), 1–18. https://journal.ua.ac.id/index.php/alkash

Humaidi, W., Hariyanto, & Azizah, M. (2024). Green philanthropy: Islamic activism on Indonesia’s environmental democracy. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol. 24(No.2). doi : 10.18326/ijtihad.v24i2.167-191

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *