Potensi Halal Lifestyle Center Melalui Ekonomi Kreatif Berbasis Syariah di Indonesia

Halal didefinisikan sebagai sesuatu yang boleh dikerjakan, syariat membenarkan dan pelaku tidak terkena sanksi dari Allah SWT, sedangkan antonimnya yakni haram artinya segala sesuatu atau perkara yang dilarang oleh hukum Islam yang jika ditinggalkan akan memperoleh pahala dan jika dilakukan akan menimbulkan dosa. Sedangkan, Industri adalah bidang yang menggunakan ketrampilan, dan ketekunan kerja dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi, dan distribusinya sebagai dasarnya. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik. Industri halal sendiri mencakup pola konsumsi masyarakat muslim ditengah era modern dan perkembangan teknologi saat ini. Menurut Schiffman dan Kanuk (2008), perilaku konsumen yakni suatu perilaku yang ditujukan untuk mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi dan menghabiskan produk.

Ekonomi kreatif merupakan wujud optimis yang dibarengi dengan aspirasi dari para pelaku ekonomi dimana pengembangannya dapat dalam bentuk berwujud ataupun dalam bentuk ide-ide. Didalamnya terdapat pemikiran, cita-cita, imajinasi, dan mimpi untuk menjadi masyarakat dengan kualitas hidup yang tinggi, sejahtera, dan kreatif. Dalam ekonomi kreatif itu sendiri terdapat bagian yang tidak terpisahkan dari ekonomi kreatif, yaitu industri kreatif.

Perkembangan dakwah dimasa modern ini mengalami sedikit pergeseran melalui dunia fashion, khususnya fashion pada seorang muslimah. Jika kita melihat mode pakaian muslimah beberapa akhir belakangan ini, kita akan menemui sedikit perubahan yang drastis. Beberapa icon muslimah mengenakan pakaian syar’i dengan kerudung lebar yang menjuntai menutupi bagian dada dan pakaian yang jauh dari kata ketat. Ada pergeseran persepsi dari masyarakat pula yang membuat industri pakaian muslimah syar’i mulai berkembang dan mulai dilirik banyak peminat. Tidak sedikit endorse yang dilakukan oleh para public figure yang juga berhasil merubah persepsi masyarakat terhadap pakaian syar’i untuk muslimah. Dengan tetap memperhatikan kaidah berpakaian syar’i untuk seorang muslimah pada masa kini, para pelaku usaha dapat tetap memdapatkan tempat dihati masyarakat, dan tak sedikit kini jika kita berjalan dan melihat sekitar betapa menyenangkannya melihat para muslimah mengenakan kerudung yang menjuntai hingga menutupi dada namun dengan tetap terlihat fashionable.

Negara-negara yang tergabung dalam Organization of Islamic Coorporation (OIC) merepresentasikan 6,3 % setiap tahunnya. Dimana Indonesia merupakan Negara anggota OIC yang menduduki peringkat pertama penyumbang GDP tertinggi. Bermodalkan tingginya populasi umat muslim di dunia, di tambah dengan prospek GDP yang cukup menjanjikan, Indonesia akan menjadi target pasar yang potensial dengan market size besar bagi berbagai sector industri. Di sisi lain, Global Islamic Economy Report (GIER) 2016-2017 memerkirakan belanja muslim global untuk produk halal mencapai 1,9 triliun dolar AS pada 2015. Meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai sekitar 1,8 triliun dolar AS. Angka tersebut menggambarkan besarnya potensi industri halal dari berbagai Negara dengan mayoritas penduduk muslim. Dari laporan tersebut, hasilnya pelaku industri mengamini bahwa segmen ekonomi syariah tengah tumbuh tinggi. Hal ini senada juga terjadi pada milenial. Mayoritas generasi lahir pada era 1980 hingga 2000 yang disurvei tersebut merespon positif wacana ekonomi syariah. Generasi millennial dapat menentukan masa depan dan wajah bisnis global. Populasi generasi milenial di dunia saat ini diperkirakan mencapai 2 miliar jiwa. Sebanyak 86 persen tinggal di negara berkembang dan diperkirakan akan menguasai 50 persen dari total angkatan kerja pada tahun 2020.

Dunia fashion Indonesia juga tidak terlepas dari minat dunia, yang termasuk di antaranya fashion muslim. Kondisi ini sejalan dengan target Indonesia menjadi pusat mode fashion hijab dunia. Menurut Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah (IKM) Kementrian Perindustrian, Ibu Euis Saedah saat membuka Pameran Produk Unggulan Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) bahwa dari 750 ribu IKM sandang yang ada di Indonesia, 30 % nya merupakan industri fashion muslim.

 

 

Sumber

http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/admin/docs/publication/9871447132408.pdf

http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/detil_page/8/23338

https://marketing.co.id/bertumbuh-pesatnya-pasar-muslim-milenial/

https://www.kompasiana.com/devimeilanatrisnawati/5a4ca98cdd0fa83909377975/industri-halal-indonesia-sebagai-pasar-atau-pelaku?page=all

Akad Tabbaru’ dalam Asuransi Syariah dan Perbandingannya dengan Asuransi Konvensional

Pada saat ini di Indonesia, telah banyak lembaga keuangan yang beroperasi dengan berprinsipkan Islami atau syariah. Perkembangannya sangat pesat dan sudah banyak diminati oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Dengan tingginya minat masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah belakangan sudah mulai berkembang perusahaan asuransi yang berprinsipkan syariah atau tafakul.

Dalam kehidupan bermasyarakat manusia sebagai anggota masyarakat sosial memiliki resiko tinggi dalam menjalani kehidupannya yang berdampak langsung pada diri sendiri ataupun yang tidak berdampak langsung pada diri sendiri. Timbulnya suatu risiko menjadi kenyataan yang belum pasti, dan adanya kemungkinan untuk mengalami kerugian atau kehilangan. Hal tersebut menimbulkan kebutuhan terhadap adanya perlindungan atau jaminan asuransi untuk  mengatasi atau mencegah ketidakpastian yang mengandung resiko dan menimbulkan ancaman bagi setiap pihak. Asurasi syariah telah hadir dengan berprinsipkan syariah islam untuk membantu dan menolong anggota asuransi dengan beragam produk asuransi.

            Asuransi Syariah (Takaful) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong antara sejumlah orang atau tabarru’ yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Pada suransi syariah setiap peserta sejak awal bermaksud saling tolong menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebijakan yang disebut Tabbaru’.

Kata tabarru’ berasal dari bahasa arab tabarra’a-yatabarra’u-tabarru’an yang bermakna  sumbangan, kebajikan, atau derma. Menurut jumhur ulama pengertian tabarru adalah perjanjian yang mengakibatkan perpindahan kepemilikan harta, tanpa ganti rugi dan dilakukan secara sukarela. Adapun,  menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah, Akad Tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.

Akad Tabarru’ banyak dipakai pada beberapa produk Lembaga Keuangan Syariah. Pada Bank Syariah, Tabarru’ digunakan untuk produk anjak piutang syariah dan produk bank garansi syariah, sedangkan dalam Perusahaan Asuransi digunakan dalam produk jasa asuransi pendidikan syariah, asuransi jiwa syariah, asuransi kendaraan syariah, dan asuransi haji. Sesuai dengan akad yang digunakan, maka di dalam Tafakul dana asuransi tersebut adalah milik bersama (semua peserta Tafakul), di mana perusahaan Tafakul hanya bertindak sebagai pengelola dana saja serta Tafakul menggunakan prinsip sharing of risk, yaitu resiko dibebankan atau dibagi kepada perusahaan dan peserta Tafakul itu sendiri.

Dalam perkembangannya, Tafakul memiliki banyak keunggulan dan kelebihan jika dibandingkan dengan asuransi konvensional. Hal ini tentu saja membuat adanya perbedaan mendasar di antara kedua jenis asuransi tersebut. Berikut ini adalah perbedaan yang terdapat di antara Tafakul dan asuransi konvensional secara umum akibat digunakannya akad Tabarru’:

  1. Pengelolaan Risiko
    Pada dasarnya, dalam Tafakulsekumpulan orang akan saling membantu dan tolong menolong, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara mengumpulkan dana hibah (Tabarru’). Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa pengelolaan risiko yang dilakukan dalam Tafakul adalah menggunakan prinsip sharing of risk, di mana resiko dibebankan atau dibagi kepada perusahaan dan peserta Tafakul itu sendiri.

    Sedangkan dalam asuransi konvensional berlaku sistem transfer of risk, di mana resiko dipindahkan atau dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) kepada pihak perusahaan asuransi yang bertindak sebagi penanggung di dalam perjanjian asuransi tersebut seperti pada asuransi kesehatan, asuransi mobil, atau asuransi perjalanan.

  2. Pengelolaan Dana
    Pengelolaan dana yang dilakukan dalam Tafakul bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis Tafakul itu sendiri.

    Dalam asuransi konvensional, perusahaan asuransiakan menentukan jumlah besaran premi dan berbagai biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.

  3. Sistem Perjanjian
    Dalam Tafakul hanya digunakan akad hibah (Tabarru’) yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal. Sedangkan dalam asuransi konvensional akad yang dilakukan cenderung sama dengan perjanjian jual beli.
  4. Kepemilikan Dana
    Sesuai dengan akad yang digunakan, maka dalam Tafakul dana asuransi tersebut adalah milik bersama (semua peserta Tafakul), di mana perusahaan Tafakul hanya bertindak sebagai pengelola dana saja. Hal ini tidak berlaku dalam asuransi konvensional, karena premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi adalah milik perusahaan asuransi tersebut, yang mana dalam hal ini perusahaan asuransi akan memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pengalokasian dana asuransi.
  5. Pembagian Keuntungan
    Dalam Tafakul, semua keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi, akan dibagikan kepada semua peserta asuransi  tersebut. Namun, akan berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional, di mana seluruh keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.
  6. Kewajiban Zakat
    Perusahaan Tafakul mewajibkan pesertanya untuk membayar zakat yang jumlahnya akan disesuaikan dengan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan. Hal ini tidak berlaku dalam asuransi konvensional.
  7. Klaim dan Layanan
    Dalam Tafakul, peserta bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota keluarga. Di sini diterapkan sistem penggunaan kartu (cashless) dan membayar semua tagihan yang timbul. Selain itu,
    satu polis asuransi digunakan untuk semua anggota keluarga, sehingga premi yang dikenakan oleh Tafakul juga akan lebih ringan. Hal ini tidak berlaku dalam asuransi konvensional, di mana setiap orang akan memiliki polis sendiri dan premi yang dikenakan tentu akan lebih tinggi.

    Tafakul juga memungkinkan kita untuk bisa melakukan double claim, sehingga kita akan tetap mendapatkan klaim yang kita ajukan meskipun kita telah mendapatkannya melalui asuransi kita yang lain.

  8. Pengawasan
    Dalam proses pelaksanaa Tafakul, pengawasan dilakukan secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberi tugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya.

Di setiap lembaga keuangan syariah, wajib ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai pengawas. DPS ini merupakan perwakilan dari DSN yang bertugas memastikan lembaga tersebut telah menerapkan prinsip syariah secara benar. DSN inilah yang kemudian bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk operasional yang dijalankan di dalam Tafakul, termasuk menimbang segala sesuatu bentuk harta yang diasuransikan oleh peserta asuransi, di mana hal tersebut haruslah bersifat halal dan lepas dari unsur haram. Hal ini akan dilihat dari asal dan sumber harta tersebut serta manfaat yang dihasilkan olehnya.
Berbeda halnya dengan asuransi konvensional, di mana asal dari objek yang diasuransikan tidaklah menjadi sebuah masalah, karena yang dilihat oleh perusahaan adalah nilai dan premi yang akan ditetapkan dalam perjanjian asuransi tersebut.

  1. Dana Hangus
    Di dalam beberapa jenis asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi konvensional, kita mengenal istilah “dana hangus” yang mana hal ini terjadi pada asuransi yang tidak diklaim (misalnya asuransi jiwa yang pemegang polisnya tidak meninggal dunia hingga masa pertanggungan berakhir). Namun, hal seperti ini tidak berlaku dalam Tafakul, karena dana tetap bisa diambil meskipun ada sebagian kecil yang diikhlaskan sebagai dana Tabarru’.

 

KESIMPULAN

 

Pada dasarnya asuransi syariah dan konvensional memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, di mana kita sebagai calon pengguna wajib memahami dan bisa mempertimbangkan dengan baik asuransi mana yang paling tepat untuk kita gunakan. Sesuaikan kebutuhan kita dengan jenis asuransi yang kita gunakan, dengan begitu kita bisa mendapatkan manfaat dan keuntungan yang maksimal atas penggunaan tersebut. Namun, sudah seyogyanya kita sebagai umat muslim menerapkan dan mempraktikkan ekonomi syariah dalam kehidupan bermu’amalah, salah satunya melalui penggunaan Tafakul. Serta, dengan maraknya penggunaan Tafakul diharapkan ekonomi Islam dapat berkembang dan secara tidak langsung akan berperan besar dalam membangun ekonomi Indonesia.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

KSEI MIZAN FEB UNDIP, 2011. Modul Ekonomi Islam Jilid 1 (Edisi Revisi). Jakarta: KSEI MIZAN FEB UNDIP.

Ashal, Farid Fathony, 2017. Kedudukan Akad Tijarah dan Akad Tabarru’ Dalam Asuransi Syariah. Banda Aceh: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Ar-Raniry Banda Aceh. jurnal.uinsu.ac.id/index.php/humanfalah/article/download/529/444 (Diakses pada 03 November 2019, pada 23.49 WIB)

https://www.cermati.com/artikel/pengertian-asuransi-syariah-dan-perbedaannya-dengan-asuransi-konvensional (Diakses pada 03 November 2019, pada 17.00 WIB)

https://www.sharinvest.com/akad-tabarru-dan-contohnya/ (Diakses pada 03 November 2019, pada 19.00 WIB)

https://jaezahprudential.blogspot.com/2014/11/fatwa-mui-no-21dsn-muix2001-tentang.html (Diakses pada 03 November 2019, pada 19.05 WIB)

Makalah “TAKAFUL/ ASURANSI SYARIAH” https://akuntanssyariahh.blogspot.com/2016/04/takaful-asuransi-syariah.html (Diakses pada 03 November 2019, pada 23.05 WIB)

https://jaezahprudential.blogspot.com/2014/11/fatwa-mui-no-21dsn-muix2001-tentang.html (Diakses pada 03 November 2019, pada 23.07 WIB)