Wakaf Produktif sebagai Poros Roda Perekonomian

Oleh: Lutfi Hidayat

Menurut istilah fiqih, Wakaf adalah memindahkan harta milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan tujuan untuk mendapatkan kebaikan dan ridha dari Allah SWT. Jika di tinjau dari sisi ekomi maka dengan seseorang melakukan wakaf maka akan memberikan dampak baik yang luas bagi kegiatan perekonomian di masyarakat. Sebagai contoh sederhana kita mewakafkan sebidang tanah untuk di kelola desa dan hasilnya sebagian di pakai untuk membayar pekerja sebagian lagi disimpan sebagai dana amal untuk di bagikan ke masyarakat kurang mampu, tentu dengan hal tersebut kita dapat melihat dengan kita mewakafkan sebidang tanah untuk di kelola kita dapat sekaligus membuka lapangan pekerjaan dan membantu masyarakat kurang mampu dengan hasil usaha tersebut. Kesenjangan sosial dapat sedikit demi sedikit teratasi dan pahala yang besar dapat kita peroleh selagi tanah tersebut di gunakan untuk kebaikan.

Wakaf mempunyai peran penting sebagai salah satu instrumen dalam memberdayakan ekonomi umat. Dalam sejarah, wakaf telah memerankan peran penting dalam pengembangan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Hal-hal yang paling menonjol dari lembaga wakaf adalah peranannya dalam membiayai berbagai pendidikan Islam dan kesehatan. Kesinambungan manfaat hasil wakaf dimungkinkan oleh berlakunya wakaf produktif yang didirikan untuk menopang berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. Wakaf Produktif pada umumnya berupa tanah pertanian atau perkebunan, gedung-gedung komersial, dikelola sedemikian rupa sehingga mendatangkan keuntungan yang sebagian hasilnya dipergunakan untuk membiayai berbagai kegiatan tersebut. Sehingga dengan demikian harta wakaf benar-benar menjadi sumber dana dari masyarkat untuk masyarakat.

Saat ini bangsa Indonesia menghadapi dua tantangan pokok dalam usaha menjalankan roda pembangunan. Kesenjangan yang semakin melebar antara golongan kaya dan golongan miskin di satu sisi, dan kecenderungan meningkatnya ketergantungan kaum miskin kepada pemilik modal dan ketergantungan Indonesia kepada negara maju di sisi yang lain. Sedikitnya ada empat permasalahan dasar pergerakan dakwah Islam. Pertama, masalah kemiskinan baik dari sisi ekonomi maupun keterbatasan sarana dan kebutuhan fisik yang pada urutannya melahirkan budaya kemiskinan. Kedua, sebagai akibat dari lilitan kemikinan mendorong munculnya gejala keterbelakangan. Ketiga, munculnya sikap eksklusif dan involutif. Terakhir, lemahnya kelembagaan penampung partisipasi dan lemahnya mekanisme kerjasama untuk melancarkan perjuangan sistematis.

 

Wakaf yang menjadi salah satu alternatif diharapkan mampu memberikan solusi dalam penyelesaian masalah tersebut. Maka perlu pengelolaan secara optimal terhadap benda wakaf. Namun saat ini banyak harta wakaf yang tidak dikelola secara optimal. Hal ini menunjukkan sempitnya pemahaman masyarakat terhadap harta yang diwakafkan, yaitu benda yang tidak bergerak dan hanya untuk kepentingan yang bersifat ibadah, seperti masjid, musholla, madrasah, pemakaman, dan lain-lain. Padahal tanah wakaf tersebut dapat dikelola secara produktif. Sebagai contoh harta wakaf yang dikelola dan dikembangkan secara baik adalah Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Pondok Modern Gontor Jawa Timur dan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia. Selain itu, dalam upaya pengelolaan tanah wakaf secara produktif, peran nazhir wakaf yaitu orang atau badan hukum yang diberi tugas untuk mengelola wakaf sangat dibutuhkan. Nazhir merupakan salah satu dari rukun wakaf yang mempunyai tanggung jawab dan kewajiban memelihara, menjaga, dan mengembangkan wakaf serta menyalurkan hasil dan manfaat dari wakaf kepada sasaran wakaf. Sering kali harta wakaf dikelola oleh nadzir yang tidak mempunyai kemampuan memadai, sehingga harta wakaf tidak dikelola secara maksimal dan tidak memberikan manfaat bagi sasaran wakaf.

Menurut fiqih diantara syarat nazhir selain Islam dan mukallaf yaitu memiliki kemampuan dalam mengelola wakaf (profesional) dan memiliki sifat amanah, jujur dan adil. Ketika harta wakaf dikelola secara optimal dan nazhir sebagai pengelola wakaf mempunyai kemampuan memadai, maka perlu adanya dukungan politik pemerintah dalam pemberdayaan Civil Society. Potensi besar yang dimiliki oleh wakaf sebagai salah satu variabel penting dalam memberdayakan kesejahteraan masyarakat banyak didorong oleh pemerintah secara politik dengan peraturan perundang-undangan wakaf agar wakaf dapat berfungsi secara produktif. Dalam hal ini umat Islam memiliki kebebasan untuk mengelola kekayaan yang dimiliki sesuai dengan sistem keuangan syari’ah. Sistem ini tidak hanya menguntungkan masyarakat akan tetapi hal ini mendukung program pemerintah. Dengan keadaan seperti ini akan membuka peluang bagi pemberdayaan wakaf produktif sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Demi terwujudnya tujuan utama wakaf yaitu untuk mengoptimalkan fungsi harta wakaf sebagai prasarana untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan sumber daya insani, maka perlu dilakukan perubahan terhadap pemahaman umat Islam yang menganggap harta wakaf hanya sebatas harta tidak bergerak yang tidak dapat diproduktifkan seperti kuburan, masjid, yayasan, pesantren dan sebagainya. Wakaf merupakan salah satu lembaga keuangan Islam di samping zakat, infak dan shadakah yang menjadi salah satu alternatif yang mampu mengatasi permasalahan yang saat ini menimpa masyarakat Indonesia terutama kemiskinan. Dengan pengelolaan wakaf secara produktif diharapkan mampu membantu pemerintah mencari penyelesaian dari masalah yang ada. Yang perlu dilakukan pertama kali adalah mengubah pemahaman masyarakat yang menganggap bahwa wakaf hanya sebatas pada benda tidak bergerak yang tidak dapat dikelola secara produktif. Dalam pelaksanaannya, wakaf dikelola oleh nazhir wakaf. Nazhir wakaf harus memiliki kemampuan yang memadai sehingga mampu mengelola wakaf secara maksimal.

 

Selain itu perlu adanya regulasi peraturan perundangan wakaf yang memberikan urgensi bahwa wakaf tidak hanya untuk kepentingan ibadah tetapi pemberdayan wakaf secara produktif untuk kepentingan sosial yaitu untuk kesejahteraan umat. Dengan pemahaman baru dan pengelolaan wakaf produktif secara maksimal maka diharapkan akan mampu mengatasi masalah yang saat ini sedang melanda umat.Beberapa ayat Al Qur’an tentang wakaf

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. [Ali Imran:92].

Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata: Abu Thalhah Radhiyallahu ‘anhu datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata,”Wahai, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (Ali Imran:92). Sesungguhnya harta yang paling aku senangi adalah tanah bairoha. Dan sesungguhnya tanah ini aku shadaqahkan untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala. Aku berharap sorgaNya dan simpanannya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wahai, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu … [HR Bukhari, Kitab Az Zakat, 1368].

 

Referensi: https://almanhaj.or.id/3035-keutamaan-waqaf.html

Ahmad Muhammad Al Assal, Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam, Bandung: Pustaka Setia, 1999

Peran Ekonomi dan Keuangan Syari’ah dalam menghadapi wabah COVID-19

COVID-19 telah dikategorikan sebagai Pandemik Internasional oleh organisasi WHO (World Health Organization) sejak bulan Januari yang lalu. Ini telah disimpulkan bahwasannya COVID-19 tidak hanya sekedar penyakit sembarangan, ini telah menjadi ancaman hidup dan mati bagi kita semua. Pertanyaan yang sering muncul yakni sampai kapankah virus ini tetap ada?

Para ahli berpendapat bahwa Pandemi COVID-19 ini akan berjalan dalam tempo yang cukup panjang. Kita perlu mempersiapkan mental dan psikologis mulai sekarang. Grand strategy kita kedepan lebih kepada buying time, atau menunggu agar tidak terlalu banyak orang untuk harus ke Puskesmas dan Rumah Sakit.

Lalu bagaimanakah dampaknya pada perekonomian?

Dengan wabah ini, setidaknya ada tiga pasar yang mengalami shock. (1) Pasar Barang dan Jasa, (2) Pasar Tenaga Kerja, dan (3) Pasar Keuangan. Pasar adalah tempat bertemunya permintaan dan penawaran. Pasar barang dan jasa tentu akan tergganggu jikalau interaksi antara keduanya tidak ada. Makanya kita bisa melihat sekarang negara yang terdampak adalah negara besar seperti Tiongkok, Amerika Serikat, dan negara-negara Eropa yang menyebabkan supply dan demand dunia terganggu. Pasar tenaga kerja juga terdisrupsi jika rendahnya permintaan akan barang, maka akan sedikit pabrik yang berproduksi sehingga PHK besar-besaran akan terjadi

Dengan asumsi-asumsi di atas, tak dapat dipungkirilah ekonomi lesu akibat wabah. Pemerintah baik pusat maupun daerah perlu melakukan intervensi untuk memastikan konsumsi berjalan dengan baik dan sektor usaha tetap berproduksi. Bantuan pangan dan tunai sangat diperlukan dalam situasi yang memprihatinkan inu. Sudah ada rencana kesana, tetapi kita perlu mendata ulang agar bantuan tersebut dapat diperoleh secara merata. Kita sebagai masyarakat juga harus bergotong royong agar menjadi upaya memastikan orang-orang miskin dan rentan di sekitar tidak kelaparan. Untuk dunia usaha, pendanaan kredit dan pengurangan pajak juga harus dilakukan.

Lalu apa yang bisa dilakukan oleh Ekonomi dan Keuangan Syari’ah dalam situasi ini? Sepertinya kita perlu mengamalkan apa yang sudah Islam ajarkan melalui Al Qur’an dan Sunnah beserta sirah Nabi dan ulama terdahulu .

Contohnya dulu ketika zaman Nabi Yusuf AS pernah ada masa yang mana beliau pernah membuat lumbung pangan semasa krisis. Manajemen Pangan Prinsip Swasembada Pangan dalam Jangka Panjang perlu dilakukan demi ketahanan pangan. Hal ini perlu menjadi komitmen bagi semua, terutama pemerintah, agar ketahanan nasional tidak mudah goyah dan gonjang-ganjing, hanya karena nilai tukar rupiah mengalami fluktuasi sehingga impor pangan akan sangat mahal. Semua negara mesti mengutamakan rakyat terlebih dahulu.

Kenapa pangan lebih utama? Karena saat ini dengan adanya pembatasan sosial maka cara kita hanya berusaha survive dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berupa bantuan pangan tersebut.

Kemudian, di tengah pandemi ini perlu kita mengungatkan  Wakaf Sosial. Wakaf Sosial adalah wakaf yang dimaksudkan untuk membangun fasilitas wakaf sosial yang dibutuhkan oleh umat. Mereka perlu mendapatkan manfaat ekonomi dengan tetap mempertahankan prinsip aset wakaf untuk dapat melayani umat secara berkelanjutan, sehingga wakaf sosial tersebut berorientasi kepada sosial

Kita perlu pula memperkuat zakat, infak, dan shadaqah untuk membantu para dhuafa. Dan pastikan semua orang dapat dan jangan sampai ada yang tersisa. Ekonomi Islam bisa membantu mereka yang tidak terbagi bantuan pemerintah.

Di sisi pasar keuangan, keuangan Islam bisa menyasar sektor-sektor yang berpeluang untuk berkembang di kala pandemik ini. Lembaga Keuangan Syari’ah bisa memberikan pembiayaan sosial dan UMKM  beberapa sektor, seperti gambar di bawah ini.

Oleh karena itulah Ekonomi Islam tidak hanya berusaha di tataran publik yang rasional, tetapi bisa memberikan pendekatan batin bahwa itu membuat semakin dekat kepada Allah SWT yang menciptakan virus Covid-19 ini. Ini semua karena izin Allah, dan hanya kepada Allah-lah kita berdoa agar kita bisa menghadapi semua ini.

 

 

Referensi :

https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/hikmah/14/02/03/n0dtpt-manajemen-pangan-ala-nabi-yusuf-as

https://tirto.id/rakyat-bersatu-bangun-lumbung-pangan-tanpa-menunggu-pemerintah-eMkv

Sharia Paper Competition Sehati 11

Assalamu’alaikum, rabbani economists!

Your wait is finally over.
11th SEHATI proudly presents :

•SHARIA PAPER COMPETITION•
With our grand theme :
“Reconstruction of the Halal Industry towards Indonesia as the Center for Global Islamic Economy”

For registration, you can fill the form at :
bit.ly/FormOnlineSPACE (Online)
bit.ly/SpaceDownload(Offline)

You can download and read the guidance book at :
bit.ly/BookletSPACESEHATI11

Stay tune on our official account for the latest information.

For further information :
IG : sehati_undip
Twitter : sehati_undip
Line : @ykj9325e
#11thSEHATI #SEHATI11 #KSEIFEBUNDIP

Islamic Economic Olympiad Sehati 11

Assalamu’alaikum, rabbani economist!

Your wait is finally over.
11th SEHATI proudly presents :

•ISLAMIC ECONOMIC OLYMPIAD•
With our grand theme :
“Reconstruction of the Halal Industry towards Indonesia as the Center for Global Islamic Economy”

For registration, you can fill the form at :
bit.ly/FormOnlineIEO (Online)
bit.ly/FormPendaftaranIEO (Offline)

You can download and read the guidance book at :
bit.ly/BookletIEOSEHATI11

Stay tune on our official account for the latest information.

For further information :
Ig : sehati_undip
Twitter : sehati_undip
Line : @ykj9325e
#11thSEHATI #SEHATI11 #KSEIFEBUNDIP