EKSYARTICLE – Mengenal Dasar Farmasi dan Kosmetika Bersertifikat Halal di Indonesia

Mengenal Dasar Farmasi dan Kosmetika Bersertifikat Halal di Indonesia

Karya : Lathifah Novi Ramadani

Perkembangan industri halal mulai menapaki era baru yaitu dengan mamasuki tren Global Bisnis. Tren Global Bisnis Halal pada tahun 2016 menyebutkan terdapat 10 sektor yang secara bisnis dan ekonomi memiliki kontribusi yang cukup besar dalam industri halal yang salah satunya adalah sektor industri kosmetik dan farmasi (IIHLEC, 2016).Β 

Sertifikat halal merupakan syarat untuk mencantumkan label halal dalam setiap produk pangan, obat obatan, dan kosmetik. Tujuan pelaksanaan sertifikasi halal adalah untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk sehingga dapat menenangkan batin yang mengkonsumsinya. Sertifikat halal MUI diberikan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI sebagai lembaga otonom dibentuk oleh MUI (Iman Nur et al., 2021).

Berikut ini adalah tahapan yang dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal:

Produk halal yang beredar merupakan bagian dari sistem hukum sebagai upaya perlindungan konsumen dalam hukum Islam. Oleh karena itu, terdapat sertifikasi halal yang berasal dari LPPOM MUI yang diberikan ke produk farmasi maupun kosmetik yang sudah terbukti halal. Sertifikasi halal dapat diajukan oleh perusahaan kosmetik atau farmasi ke LPPOM MUI dengan menerapkan Sistem Jaminan Halal. Produk kosmetik dan farmasi yang memiliki sertifikasi halal akan menjamin kehalalan produk tersebut sehingga dapat dipakai oleh umat Muslim di seluruh Indonesia.

#EKSYARTICLE
#KSEILenteraAsa
#AccelerateShineAchieve
#ArtikelEkonomiSyariah

EKSYARTICLE – Peran Ekonomi Digital dalam Mendorong Pertumbuhan Perekonomian Indonesia di Tengah Pandemi Covid 19

Peran Ekonomi Digital dalam Mendorong Pertumbuhan Perekonomian Indonesia di Tengah Pandemi Covid 19

Karya : Bogi Arya Yosafan

Perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) yang sangat cepat telah menyebabkan perubahan dan pengaruh yang drasatis terhadap kehidupan manusia. Hal ini tidak terkecuali mempengaruhi pada sektor ekonomi yang akhirnya menimbulkan ekonomi digital sebagai era ekonomi baru. Pengaruh kemajuan teknologi terhadap kegiatan perekonomian sudah diramalkan oleh Tapscott .

Ekonomi digital adalah ekonomi yang didasarkan pada barang elektronik dan jasa yang dihasilkan oleh bisnis elektronik dan diperdagangkan melalui perdagangan elektronik. Artinya, bisnis dengan produksi elektronik dan proses manajemen dan yang berinteraksi dengan mitra dan pelanggan dan melakukan transaksi melalui Internet dan Web teknologi

Berdasarkan data BI, transaksi uang elektronik melonjak selama pandemi Covid-19. Nilai transaksinya meroket 58,6% secara tahunan (year on year / yoy) menjadi Rp 35,1 triliun per Desember2021 ( Bank Indonesia, 2020).

Ekonomi digital memiliki daya tahan terhadap bisnis (business resilience) dan memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Selama Pandemi Covid-19 terlihat bahwa perusahaan dengan model bisnis berbasis online dan internet mampu bertahan, bahkan berhasil meningkatkan jumlah dan nilai transaksi secara signifikan.Maka dari itu kita tentunya sebagai generasi muda tidak boleh menyia-nyiakan kesempatan ini, apalagi generasi muda sekarang tidak terpisahkan oleh gadget dan dunia digital. Momentum pertumbuhan ekonomi digital inilah yang dapat kita manfaatkan untuk membantu meningkatkan perekonomian negara yang tengah lesu akibat kondisi pandemi Covid 19.

 

#KSEIFEBUNDIP2022

#KSEILENTERAASA

#AccelerateShineAchieve

[π‚πŽπŒπˆππ† π’πŽπŽπ: π–π„ππˆππ€π‘ πˆππ“π„π‘ππ€π“πˆπŽππ€π‹]

Guess what? Be prepared for our most anticipated event, The 12th Sharia Economic Activity Webinar International!

With the grand theme β€œOptimizing The Role of Islamic Economic Toward Sustainable Finance for The Economic Recovery ”, you will get valuable insights from various experts as our speakers. Also, there are many more benefits await!

Stay in touch with our latest information and updates by following our social media:

Instagram:Β @sehati_undip
Twitter:Β @sehati_undip
LINE Official:Β @ykj9325e

#12thSEHATI
#SEHATI12
#KSEIFEBUNDIP
#GetReadytoChange
#WebinarInternational

EKSYARTICLE – Kaidah Ushul Fiqih Kaitannya dengan Dinamika “Cryptocurrency”

Kaidah Ushul Fiqih Kaitannya dengan Dinamika “Cryptocurrency”

Oleh : Tatsia Fatmasari

Perkembangan zaman menyebabkan kegiatan ekonomi mengalami banyak perubahan dari masa ke masa. Bentuk uang terus berubah seiring dengan perkembangannya.Perkembangan zaman menyebabkan kegiatan ekonomi mengalami banyak perubahan dari masa ke masa. Bentuk uang terus berubah seiring dengan perkembangannya.

Melihat fenomena masyarakat sekarang ini muncullah ide penciptaan mata uang baru yang berbasis cryptography (Sabirin, 2015). Cryptography merupakan cabang ilmu esensial dalam bidang keamanan informasi. Para ahli matematika dan ilmu komputer menemukan penggunaan lain dari cryptography yang berpotensi untuk menunjang kehidupan masyarakat dalam bidang jual beli dan mata uang digital yang disebut dengan cryptocurrency. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak diregulasi oleh pemerintah, dan tidak termasuk mata uang resmi.

Siaran Pers Bank Indonesia nomor 16/6/DKom tanggal 16 Februari 2014, Bank Indonesia juga memberikan keputusan bahwa mata uang virtual yang tidak dikeluarkan oleh Bank Indonesia bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-Undang ini menjelaskan tentang larangan menggunakan mata uang digital, resiko yang ada dalam menggunakan mata uang digital ditanggung sendiri oleh pengguna.

Penggunaan mata uang kripto, saat ini lebih banyak digunakan untuk alat berspekulasi dan trading. Hal tersebut bertujuan untuk meraih keuntungan dari aktivitas investasi dan trading dengan spekulasi. Hal ini dalam Islam mengandung unsur gharar. Mata uang kripto saat ini masih mengandung voltalitas harga tinggi, dan ketidak stabilan hingga fluktuasi nilai yang sangat tinggi. Hal ini pula identik dengan spekulasi pada selisih harga, sehingga timbulnya niat mendapatkan hasil atau keuntungan dari selisih harga tersebut tergolong dalam unsur gharar dan maysir jika digunakan untuk investasi dan trading cryptocurrency.

Pada dasarnya, keberadaan cryptocurrency sebagai inovasi dan perkembangan teknologi memang dapat memberikan banyak dampak positif. Namun, pencegahan kemudharatan atau kemafsadatan lebih diutamakan disbanding dengan kebermanfaatannya.

#KSEIFEBUNDIP2022

#KSEILENTERAASA

#AccelerateAchieveShine