Oleh: Ayu Novita Sari
Industri Halal adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri yang dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam (Paralegal.id, 2022). Dalam mendukung pengembangan industri halal, Pemerintah juga telah mengatur jaminan industri halal seperi yang terdapat pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang berbunyi, “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.” Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam terbesar di dunia, dengan populasi mencapai 242 juta jiwa yang setara 88,25% dari seluruh total populasi Muslim nasional, dan 12,27% dari total populasi Muslim di dunia (World Population Review, 2025). Hal ini tentunya memberikan potensi yang besar dalam perkembangan dunia industri halal, baik dalam skala global maupun regional.

Gambar 1. Populasi Muslim menurut Negara 2025
Sumber : (World Population Review, 2025)
Namun, di balik potensi besar tersebut, tidak bisa dipungkiri bahwa terdapat pula sejumlah tantangan. Tantangan utama antara lain adalah terbatasnya pasar UMKM untuk produk halal. Proses pemberian sertifikasi halal seringkali memerlukan biaya dan waktu yang signifikan, yang bisa menjadi beban tersendiri, terutama bagi para pelaku UMKM. Selain itu rendahnya literasi keuangan syariah dan kurangnya pemahaman dari kalangan masyarakat turut menjadikan masalah.
Namun, di balik potensi besar tersebut, tidak bisa dipungkiri bahwa terdapat pula sejumlah tantangan. Tantangan utama antara lain adalah terbatasnya pasar UMKM untuk produk halal. Proses pemberian sertifikasi halal seringkali memerlukan biaya dan waktu yang signifikan, yang bisa menjadi beban tersendiri, terutama bagi para pelaku UMKM. Selain itu rendahnya literasi keuangan syariah dan kurangnya pemahaman dari kalangan masyarakat turut menjadikan masalah.
Di sector industri halal, teknologi digital dapat memberikan berbagai kemudahan dalam melakukan kegiatan ekonomi, baik bagi para produsen guna memperluas pasar, maupun konsumen dalam memastikan kehalalan produk. Selain itu digitalisasi juga mendukung masyarakat muslim untuk menerapkan gaya hidup modern yang tentunya halal. Berikut merupakan beberapa contoh peluang tentang bagaimana digitalisasi bisa mendukung penguatan dan perkembangan industri halal.
E-commerce halal
E-commerce adalah sistem pemasaran atau penggunaan internet, website, dan aplikasi mobile serta browser yang digunakan pada perangkat mobile untuk melakukan transaksi. (Pramesti., Novitasari., & Oktaviani, 2023). E-commerce halal bisa dijadikan sebagai sarana perluasan pasar bagi para produsen, dan memudahkan konsumen muslim yang ingin memastikan produk yang mereka beli sesuai dengan syariat Islam. Saat ini sudah terdapat beberapa marketplace di Indonesia yang khusus menjual produk halal seperti Muslimarket, Hijup, HalalMart, bahkan marketplace besar seperti Tokopedia Salam, Shopee Barakah, dan Bukalapak Syariah.
Sertifikasi Halal Digital Saat ini untuk mendaftar atau mengajukan permohonan sertifikat halal bisa melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps, atau bisa dengan mengakses laman ptsp.halal.go.id (BPJPH, 2023). Hal ini tentunya semakin mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan izin resmi. Selain itu juga terdapat aplikasi Halal MUI yang dapat memudahkan masyarakat dalam mencari segala informasi mengenai kehalalan suatu produk
Fintech Syariah
Fintech Syariah memberikan layanan dan produk keuangan menggunakan teknologi dengan basis skema syariah. Contoh layanan fintech syariah sendiri terdapat LinkAja Syariah, BSI Mobile, dll. Layanan fintech Syariah ini menawarkan kemudahan bertransaksi bagi masyarakat sesuai dengan prinsip syariah.
Platform Amal
Melalui kecanggihan digital, kini sudah tersedia berbagai platform yang bisa digunakan untuk beramal seperti kitabisa, dompetduafa, rumah sedekah, dan lainnya. Dengan adanya platform digital ini, diharapkan terus mendorong masyarakat berpartisipasi dalam sedekah secara online dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan.
Selain itu masih banyak industri halal yang sudah memanfaatkan kemajuan digitalisasi seperti Muslim Pro yaitu aplikasi yang membantu pengguna menjalankan ibadah dengan fitur seperti Al-Qur’an digital, arah kiblat, jadwal salat, kalender hijriyah, tasbih digital, dll. Bahkan terdapat aplikasi HalalTrip yang memiliki fitur tentang lokasi makanan halal, lokasi masjid terdekat, arah kiblat, serta fitur waktu salat di berbagai negara yang penting untuk traveler muslim.
Dalam acara International Islamic Business Management Conference ke-5 2024 yang berlangsung di Malaysia, Sutan Emir sebagai Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah yang mewakili Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), menyampaikan bahwa potensi industri halal Indonesia harus didukung oleh digitalisasi sebagai pendorong utama (KNEKS, 2024). Dengan demikian digitalisasi dapat mendukung inovasi dalam industri halal yang membantu masyarakat muslim dalam memastikan prinsip syariah serta meningkatkan kemudahan akses untuk menjalani gaya hidup modern yang tentunya halal. Sehingga, setiap aktivitas yang dilakukan dapat membawa keberkahan karena senantiasa mengutamakan Ridha Allah SWT. Sesuai dengan firman-Nya dalam Q.S Al-Baqarah (2):207
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّشْرِيْ نَفْسَهُ ابْتِغَاۤءَ مَرْضَاتِ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ رَءُوْفٌۢ بِالْعِبَادِ ٢٠٧
Yang artinya: Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya untuk mencari keridhaan Allah, dan Allah maha penyantun kepada hamba-hambanya.
Daftar Pustaka
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). (2024, Januari 29). APJII: Jumlah pengguna internet Indonesia tembus 221 juta orang. Diakses dari https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (2023, Januari 10). Mau urus sertifikasi halal? Ajukan lewat aplikasi PUSAKA Kemenag. Diakses dari https://bpjph.halal.go.id/detail/mau-urus-sertifikasi-halal-ajukan-lewat-aplikasi-pusaka-kemenag
Prakoso, J. R. (2015, September 7). Halaltrip, aplikasi segala ada untuk traveler muslim. Detik.com. Diakses dari https://travel.detik.com/travel-news/d-3054939/halaltrip-aplikasi-segala-ada-untuk-traveler-muslim
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (n.d.). Digitalisasi. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Diakses dari https://kbbi.web.id/digitalisasi#google_vignette
KNEKS. (2024, September 23). Indonesia merangkul digitalisasi untuk mendorong pertumbuhan industri halal. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Diakses dari https://kneks.go.id/berita/658/indonesia-merangkul-digitalisasi-untuk-mendorong-pertumbuhan-industri-halal?category=3
Media Kolaborasi. (2024, Maret 10). 10 rekomendasi platform sedekah online untuk membantu sesama di bulan Ramadhan. Diakses dari https://mediakolaborasi.id/10-rekomendasi-platform-sedekah-online-untuk-membantu-sesama-di-bulan-ramadhan%EF%BF%BC/
Nabil, A. A. (2024, Juni 19). Muslim Pro: Sahabat digital umat Muslim modern. Aluswahtuban. Diakses dari https://aluswahtuban.or.id/2024/06/19/opini/artikel/muslim-pro-sahabat-digital-umat-muslim-modern/
Paralegal.id. (2022, Oktober 17). Industri halal. Diakses dari https://paralegal.id/pengertian/industri-halal/
Pemerintah Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 295.
Pramesti, A., Novitasari, C., & Oktaviani, D. (2023). Penerapan manajemen operasional di era digital dan perkembangan e-commerce. Economics Business Finance and Entrepreneurship, 88-97.
World Population Review. (2025). Muslim population by country. World Population Review. Diakses dari https://worldpopulationreview.com/country-rankings/muslim-population-by-country

