EKSYARTICLE – G20 PRECIDENCY INDONESIA SEBAGAI MOMENTUM PENINGKATAN EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH DUNIA

G20 PRECIDENCY INDONESIA SEBAGAI MOMENTUM PENINGKATAN EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH DUNIA

Oleh : Haris Wahyu Hermanto

 

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan berlangsung di Bali pada bulan Desember 2022 membuka berbagai peluang bagi Indonesia, salah satunya pada sektor Ekonomi Syariah. Dengan mengusung tema “Recover Together, Recover Stronger” dalam presidensi G20, Ekonomi Syariah dinilai dapat menjadi solusi terhadap agenda-agenda yang akan dibahas di KTT. Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia tentu saja mempunyai potensi perkembangan ekosistem ekonomi dan syariah yang sangat besar.

Menurut data statistik, peringkat Indonesia mengenai pengembangan ekosistem ekonomi dan syariah secara umum yaitu berdasarkan aset keuangan islami hanya meraih urutan ketujuh (Dinar Standard, 2020). Oleh karena itu, peran serta pemanfaatan Ekonomi Syariah di Indonesia belum bisa dikatakan memanfaatkan potensi besar masyarakat muslim dengan maksimal.

Terdapat 2 isu utama yang dibahas oleh kepala negara anggota KTT G20  meliputi Finance Track dan Sherpa Track. Finance Track membahas terkait isu ekonomi dan keuangan, sementara Sherpa Track membahas lebih luas, seperti perubahan iklim, perdagangan, energi, geopolitik, dan isu penting lainnya (Ramalan, 2021). Selain pembahasan mengenai Sherpa Track, Presidensi G20 Indonesia juga akan menyelenggarakan Finance Track yang akan diikuti oleh para menteri keuangan dan gubernur bank sentral di negara-negara G20. Pada kesempatan tersebut, Indonesia dapat menjelaskan mengenai peran, potensi, serta pencapaian ekonomi syariah di tanah air. Dimulai dengan penjelasan peran serta potensi ekonomi islam di Indonesia dengan contoh penerbitan sukuk, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah, dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) Syariah yang telah membantu dalam pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta perekonomian di Indonesia yang nantinya apabila diimplementasikan secara global manfaatnya akan semakin meluas (Pratama, 2021).

Menurut Chief Economist PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Banjaran Surya Indrastomo menyampaikan bahwa ekonomi syariah bisa menjadi solusi, terutama di dua agenda utama terkait keuangan berkelanjutan dan sistem pembayaran di era digital. Menurutnya, sistem ekonomi dan keuangan syariah sangat relevan untuk diusung. Hal tersebut, tidak hanya mendukung agenda prioritas G20, namun juga dalam rangka mendukung perubahan orientasi gaya hidup masyarakat dunia pasca pandemi COVID-19 yang lebih berorientasi pada kesehatan, kebersihan, digitalisasi, dan aspek sosial yang berkelanjutan.

Terlihat dari data prediksi perkembangan dari pertumbuhan aset keuangan islami diatas bahwa terus bangkit seiring berjalannya waktu dari tahun 2020 hingga 2023 (Dinar Standard, 2020). Hal ini memperlihatkan bahwa ekosistem ekonomi dan keuangan syariah dinilai dapat mendorong produktivitas dan keuangan inklusif melalui berbagai produk pembiayaan. Baik untuk kaum dhuafa, UMKM, hingga pembiayaan proyek hijau yang sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Faktanya, pertumbuhan keuangan syariah telah melebihi pertumbuhan pasar keuangan konvensional pada dekade terakhir (Dinar Standard, 2020). Selain itu, inklusi keuangan digital syariah akan berperan penting dalam meningkatkan akses keuangan bagi individu dan UMKM pasca pandemi COVID-19. Ekonomi dan keuangan Islam memainkan peran penting untuk diimplementasikan secara global serta mendapat dukungan dari masyarakat luas. Oleh karena itu, dengan adanya dukungan tersebut harapannya ekonomi Islam mampu menjadi sistem alternatif untuk tujuan bersama di tingkat global.

 

 DAFTAR PUSTAKA

Dinar Standard (2020) “State of the Global Islamic Economy Report Thriving in Uncertainty,” DinarStandard, pp. 1–178. Available at: https://cdn.salaamgateway.com/special-coverage/sgie19-20/full-report.pdf.

Pratama, R. S. (2021) G20 Sebagai Momentum Peningkatan Awareness Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia, kemenkeu.go.id. Available at: https://setjen.kemenkeu.go.id/in/post/g20-sebagai-momentum-peningkatan-awareness-ekonomi-dan-keuangan-syariah-indonesia (Accessed: March 10, 2022).

Ramalan, S. (2021) Erick Thohir Bocorkan 36 Agenda KTT G20 di Bali, idxchannel.com. Available at: https://www.idxchannel.com/economics/erick-thohir-bocorkan-36-agenda-ktt-g20-di-bali (Accessed: March 10, 2022).

OFFICIAL TEASER 12th SEHATI

Hello Rabbani Economist

Something Big is Coming❗

 

After a very long time, KSEI FEB UNDIP is back again to hold an extraordinary event. Yes, it’s called 12th SEHATI. Are you curious about what kind of events will be held? So what are you waiting for? Scroll up to check the teaser and prepare yourself for a spectacular show🔥

 

Make sure to always check the official account of 12th SEHATI for the information.

 

-Verily, with every hardship comes ease- (The Quran 65:7)

 

For Future Information 📱📱 :

Ig: @sehati_Undip

Twitter: @sehati_undip

Line: @ykj9325e

 

#ShariaEconomytoTheEconomicRecovery

#GetReadytoChange 

#CallingforShariaEconomicEnthusiast 

#12thSEHATI #SEHATI12 #KSEIUNDIP

 

ANALISIS PERBANDINGAN KINERJA KEUANGAN BANK SYARIAH INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH MERGER MELALUI ANALISIS RASIO KEUANGAN

Divisi Penelitian dan Prestasi

Departemen Kajian dan Penelitian

Kelompok Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomika dan Bisnis

Universitas Diponegoro

 

     ABSTRAK

     PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi beroperasi pada 1 Februari 2021 menjadi salah satu bank syariah terbesar di Indonesia melalui penggabungan (merger) tiga bank syariah yaitu PT Bank BRI Syariah (BRIS), PT Bank Syariah Mandiri (BSM), dan PT Bank BNI Syariah (BNIS). Merger BSI bertujuan untuk mendorong bank syariah menuju pasar global dan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi syariah Indonesia serta dinilai dapat lebih efisien dalam penggalangan dana, operasional, dan belanja. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan membandingkan kinerja keuangan pada sebelum dan sesudah merger BSI. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan dan dokumenter  serta dianalisis menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa, pada rasio likuiditas dan rentabilitas yaitu perhitungan FDR dan ROA menghasilkan nilai yang nyaris sama sehingga merger tidak berpengaruh secara signifikan pada kinerja keuangan BSI. Pada rasio solvabilitas perhitungan DER setelah merger mengalami kenaikan yang cukup signifikan dengan hasil lebih tinggi dibandingkan sebelum merger sehingga merger berpengaruh positif pada kinerja keuangan BSI. Terakhir berdasarkan rasio aktivitas pada perhitungan TATO sebelum merger lebih tinggi dibandingkan setelah merger yang artinya merger berpengaruh negatif kepada kinerja keuangan BSI.

Kata Kunci: merger, kinerja keuangan, bank syariah

 

Hasil penelitian secara keseluruhan dapat diakses melalui

bit.ly/RisetKSEI2021

EKSYARTICLE – Mengenal Perkembangan Teknologi Finansial Syariah di Indonesia

       Teknologi Finansial Syariah (fintech syariah) merupakan kombinasi dan inovasi yang ada dalam bidang keuangan dan teknologi yang memudahkan proses transaksi dan investasi berdasarkan nilai-nilai syariah. Kenyamanan yang ditawarkan fintech berbasis syariah tidak lepas dari karakteristik bisnis syariah yang bersandar kepada pondasi ekonomi syariah, yaitu ketuhanan (ilahiah), keadilan (al-adl), kenabian (an nubuwah), pemerintahan (al khalifah), dan hasil (al maad). Fintech syariah juga menjadi sebuah sub-sektor baru dalam keuangan syariah yang menerapkan prinsip syariah dalam transaksi keuangan dengan menghindari elemen-elemen riba (interest-taking), gharar (spekulasi), dan kegiatan-kegiatan serta hal-hal yang dilarang secara syariah melalui pendekatan dan adopsi teknologi baru.

         Pertumbuhan fintech syariah di Indonesia makin menunjukkan perkembangan positif. Dengan tren yang meningkat positif tersebut, teknologi finansial syariah masih memiliki peluang untuk terus berkembang. Secara proporsi, industri fintech syariah di Indonesia hanya merepresentasikan sebagian kecil dari industri fintech. Hingga akhir Desember 2020, terdapat 10 penyelenggara fintech berbasis syariah dan 1 penyelenggara konvensional yang memiliki produk syariah dari total sebanyak 149 penyelenggara fintech yang sudah terdaftar atau sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa dan Keuangan (OJK). Dari jumlah tersebut, fintech syariah ini berkembang menjadi lima sektor, yang sebagian besar merupakan startup fintech dengan skema peer-to-peer lending, sedangkan sisanya terdapat crowdfunding, transfer uang, platform trading, dan e-payment.

     Meskipun pertumbuhan fintech syariah belum sebanyak fintech berbasis konvensional, namun fintech syariah diperkirakan akan turut bertumbuh dalam beberapa tahun ke depan. Apalagi, seperti yang diketahui bahwa masyarakat di Indonesia adalah mayoritas muslim dan tentunya solusi keuangan dari fintech syariah juga akan semakin marak diminati. Selain itu, fintech di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar karena dapat memberi solusi untuk kebutuhan mendesak yang tidak dapat diberikan oleh lembaga keuangan tradisional khususnya fintech syariah. Itu sebabnya antusiasme masyarakat terhadap pertumbuhan praktek ekonomi syariah sangat tinggi, terlebih dengan menjamurnya pendirian lembaga keuangan syariah (LKS) salah satunya adalah Tekfin syariah.

        Di tengah-tengah tantangan pandemi Covid-19 dimana tekanan perekonomian mendorong adanya konsolidasi sektor keuangan Islam melalui merger maupun akusisi, terjadi akselerasi pertumbuhan Tekfin syariah secara global melalui adopsi teknologi automasi, neo-banking maupun platform investasi berbasis online maupun aplikasi (SGIE, 2020).  Layanan pembayaran digital yang sesuai syariah ini mampu mencatatkan pertumbuhan pengguna sampai dengan 200.000 user, serta mencatatkan lebih dari 2 juta transaksi dengan nilai mencapai $20 juta sampai dengan agustus 2020 di tengah tantangan pandemi.

      Adapun beberapa tantangan yang dihadapi oleh fintech syariah, yakni dengan keadaan dimana mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Saat ini ada lebih dari 219 juta muslim di Indonesia, namun SDM (Sumber Daya Manusia) yang memahami akad-akad transaksi yang berlandaskan prinsip syariah masih kurang, hal ini dapat diatasi dengan mulai dikenalkannya akad-akad tersebut kepada masyarakat, apalagi dengan jumlah umat muslim yang sangat banyak seharusnya bisa menjadi suatu peluang dan kemudahan bagi pemerintah dan para pelaku fintech syariah untuk menyebarluaskan ilmu dalam transaksi syariah yang penting untuk diketahui sebagai landasan akad pada implementasi fintech syariah di Indonesia.

   Selanjutnya mengenai kurangnya sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat yang ingin menggunakan teknologi fintech. Maka tantangan ini justru akan menjadi peluang juga bagi para pelaku fintech syariah dengan melakukan sinergi antara pemerintah ataupun regulator dalam hal ini Otoritas Jasa dan Keuangan (OJK) beserta para pelaku fintech syariah untuk membuat suatu bentuk edukasi ataupun workshop serta kunjungan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat desa atau yang masih minim edukasi mengenai fintech. Selain itu juga bisa membekali masyarakat dengan edukasi fintech berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Hal paling prinsip adalah tindakan menghindari dari riba menjadi keunggulan tersendiri bagi setiap individu yang ingin berpindah dari ekonomi konvensional.

     Di Indonesia, perkembangan pesat serta adaptasi yang masif terhadap fintech ditandai dengan meningkatnya penggunaan e-money dan e-wallet oleh institusi non-bank.

Presentasi Uang Elektronik di Indonesia: Bank vs Non Bank

Sumber: Bank Indonesia

      Tidak dapat dipungkiri bahwa pelaku fintech yang paling diuntungkan adalah pihak jasa pembayaran, dimana ledakan transaksi online, baik melalui e-commerce maupun channel lainnya. Oleh karena itu, perlu adanya perusahaan fintech syariah lain, selain Layanan syariah LinkAja, untuk ikut andil dan bermain di jasa pembayaran dalam melengkapi fasilitas pertumbuhan ekosistem ekonomi digital syariah. Di sisi lain, kondisi pandemi dapat dijadikan momentum pembuktian bahwa industri fintech syariah dapat berperan secara maksimal tidak hanya untuk memperbesar pangsa pasar industri, tetapi juga untuk berperan secara aktif dan maksimal dalam membantu perekonomian untuk pulih dan kembali ke track-nya demi menuju Indonesia emas 2045.

 

Daftar Pustaka

Nafiah, R. & Faih, A., 2019. Analisis Transaksi Financial Technology (Fintech) Syariah. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 6(3), pp. 3-6.

Hiyanti, H., Nugroho, L., Sukmadilaga, C. & Fitrijanti, T., 2019. Peluang dan Tantangan            Fintech (Financial Technology) Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, pp. 5-8.

Rusydiana, A. S., 2018. Bagaimana Mengembangkan Industri FintechSyariah di Indonesia ? Pendekatan Interpretive Structural Model (ISM). Jurnal Al-Muzara’ah, 6(2), pp. 123-125.

Wahyuni, R. A. E., 2019. Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia Melalui           Penyelenggaraan        Fintech Syariah. Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2), pp. 185-192.

OJK, 2020. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2020. [Online] Available at: https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/laporan-perkembangan-keuangan-syariah- indonesia/Documents/LAPORAN%20PERKEMBANGAN%20KEUANGAN%20SYARI   AH%20INDONESIA%202020.pdf [Accessed 11 october 2021].

Kasri, R. A. et al., 2021. In: Indonesia Sharia Economic Outlook 2021. s.l.:s.n., pp. 200-217.

 

EKSYARTICLE – Wakaf Uang, Instrumen Pendanaan Potensial dalam Upaya Mengatasi Perubahan Iklim

Gambar 1. Ilustrasi Mencairnya Es di Kutub Akibat Perubahan Iklim

Sumber: Gambar Cocoparisienne dari Pixabay

        Dampak perubahan iklim sudah semakin terasa saat ini. Bencana alam akibat perubahan iklim sangat sering terjadi di seluruh dunia. Mulai dari kebakaran besar di Amerika Serikat, banjir yang sangat parah di beberapa negara Eropa dan Tiongkok, serta kekeringan yang terjadi di banyak wilayah di seluruh dunia (Jalal, 2021). Bahkan, di Indonesia sendiri menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 7 dari 10 bencana di Indonesia berkaitan dengan adanya perubahan iklim (Harsono, 2019). Bencana-bencana yang terjadi tersebut hampir semuanya disebabkan cuaca yang ekstrem akibat kenaikan suhu bumi. Kenaikan suhu bumi mengakibatkan cuaca yang tidak menentu, tenggelamnya wilayah pesisir akibat kenaikan permukaan air laut, kesehatan manusia, dan cuaca ekstrem sehingga menyebabkan bencana-bencana seperti yang disebutkan sebelumnya (KLHK, 2017). Peningkatan suhu bumi ini sesuai dengan Laporan Penilaian Keenam IPCC yang menyebutkan bahwa temperatur bumi telah meningkat hingga 1,09 derajat celsius dan diperkirakan akan terus meningkat hingga menjadi 3,3-5,7 derajat celsius pada tahun 2100 jika tidak ada langkah ambisius untuk mengatasinya (AEER, 2021). Melihat kenyataan tersebut, Indonesia harus bertindak juga dengan berbagai upaya terkait perubahan iklim, baik dari pemerintahan maupun masyarakat.

       Banyak upaya yang dapat dilakukan, seperti penggunaan energi terbarukan, perlindungan dan reboisasi hutan, edukasi menyeluruh mengenai perubahan iklim, dan pendanaan terhadap proyek-proyek pencegahan pemanasan global. Keseluruhan upaya tersebut membutuhkan dana yang pastinya tidak sedikit dan harus diupayakan secara bersama-sama. Dalam hal ini, terdapat instrumen pendanaan yang sangat potensial di Indonesia dan dapat digunakan untuk usaha mengatasi perubahan iklim. Instrumen pendanaan tersebut adalah wakaf, khususnya wakaf uang. Wakaf uang sendiri merupakan wakaf bagian dari filantropi islam wakaf berbentuk uang.

Mengapa wakaf uang sangat potensial untuk digunakan sebagai instrumen pendanaan perubahan iklim?

       Seperti yang diketahui bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia sehingga jumlah wakaf yang kemungkinan akan didapatkan juga sangat besar. Data menyebutkan bahwa potensi wakaf uang di Indonesia setiap tahunnya mencapai Rp 188 Triliun (Hiyanti et al., 2020). Data potensi tersebut didukung juga dengan asumsi penghitungan potensi wakaf uang dengan asumsi seperti yang tertera pada tabel berikut.

       Dapat dilihat bahwa potensi wakaf uang selalu berkembang setiap tahun dengan didasarkan perkembangan jumlah penduduk muslim setiap tahunnya. Potensi angka yang besar tersebut juga didukung dengan beberapa faktor lain yang membuat wakaf uang menjadi sangat potensial. Salah satunya didukung dengan laporan yang menyebutkan bahwa Indonesia menempati posisi teratas sebagai negara paling dermawan di dunia menurut Charities Aid Foundation (Perhimpunan Filantropi Indonesia, 2021). Wakaf sendiri juga merupakan ibadah bagi umat muslim yang mendatangkan pahala yang abadi selama apa yang diwakafkan memberikan kemanfaatan sehingga membuat potensi masyarakat muslim Indonesia untuk berwakaf juga semakin tinggi. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga mendukung penuh wakaf uang dengan peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) sebagai langkah transformasi pengelolaan wakaf uang di Indonesia. Terkait penggunaan wakaf untuk lingkungan, sebenarnya sudah terdapat gerakan yang baru saja diinisiasi, yaitu Gerakan Green Waqf. Meskipun demikian, gerakan ini juga perlu untuk digencarkan dan dikampanyekan ke seluruh masyarakat Indonesia sehingga potensi-potensi wakaf yang ada dapat termanfaatkan.

        Dengan demikian, pemanfaatan wakaf uang yang sangat potensial ini tentu perlu untuk dilakukan untuk tujuan mengatasi perubahan iklim. Pemanfaatan wakaf uang sebagai instrumen pendanaan dalam mengatasi perubahan iklim bisa dibilang menjadi wujud sinergi antara masyarakat dengan pemerintah dalam melawan perubahan iklim. Bagi umat muslim sendiri, usaha mengatasi perubahan iklim merupakan bentuk peran kita sebagai khalifah di bumi yang salah satunya dapat dilakukan dengan wakaf ini. Meskipun demikian, seharusnya tidak ada alasan lagi bagi seluruh umat manusia untuk tidak peduli terhadap perubahan iklim yang terjadi karena bumi adalah tempat tinggal kita dan kitalah yang harus menjaganya.

 

 

DAFTAR REFERENSI

AEER, 2021. Laporan Penilaian ke 6 Panel Iklim Antara Pemerintah (IPCC) Syaratkan Tidak Bangun PLTU Baru agar Selamat dari Perubahan Iklim [WWW Document]. Siar. Pers Koalisi Bersihkan Indones. URL http://aeer.info/laporan-penilaian-ke-6-panel-iklim-antara-pemerintah-ipcc-syaratkan-tidak-bangun-pltu-baru-agar-selamat-dari-perubahan-iklim/

Harsono, F.H., 2019. 7 dari 10 Bencana di Indonesia Terkait Perubahan Iklim. Liputan6.

Hiyanti, H., Afiyana, I.F., Fazriah, S., 2020. Potensi Dan Realisasi Wakaf Uang di Indonesia Tahun 2014-2018. J. Ilm. MEA (Manajemen, Ekon. dan Akuntansi) 4, 77–84.

Jalal, 2021. Indonesia dan Laporan Penilaian Keenam IPCC, Bagaimana Harusnya Kita Berubah? [WWW Document]. Mongabay. URL https://www.mongabay.co.id/2021/08/25/indonesia-dan-laporan-penilaian-keenam-ipcc-bagaimana-harusnya-kita-berubah/

KLHK, 2017. Dampak & Fenomena Perubahan Iklim [WWW Document]. KLHK. URL http://ditjenppi.menlhk.go.id/kcpi/index.php/info-iklim/dampak-fenomena-perubahan-iklim

Perhimpunan Filantropi Indonesia, 2021. Indonesia Kembali Jadi Negara Paling Dermawan di Dunia [WWW Document]. Filantropi.or.id. URL https://filantropi.or.id/indonesia-kembali-jadi-negara-paling-dermawan-di-dunia/

EKSYARTICLE – Potensi dan Tantangan dalam Pengembangan Sektor Pariwisata Halal di Indonesia

Sumber: cheria-travel.com

Pengembangan sektor pariwisata tampaknya tidaklah sulit bagi Indonesia yang memiliki keindahan alam dan kekayaan seni dan budaya. Selain itu, sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi  bagi pendapatan negara serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Industri pariwisata diproyeksikan menyumbang devisa terbesar di Indonesia sebesar US$20 miliar pada tahun 2019. Pada tahun 2017, sektor pariwisata menghasilkan US$12,5 milyar devisa dari US$15,2 miliar total devisa yang dihasilkan Indonesia. (Sayekti, 2019)

Gaya hidup halal menjadi tren kebutuhan dunia. Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim di dunia. Dimana negara Indonesia memiliki potensi pariwisata halal yang sangat besar. Dengan begitu, Indonesia dapat mengambil kesempatan tersebut melalui pengembangan pariwisata halal. Melalui strategi yang tepat, maka Indonesia dapat menjadikan sektor pariwisata halal menjadi lebih baik.

Kebutuhan wisatawan muslim  sesuai ajaran Islam yaitu Al Qur’an dan Hadits menjadi sebab munculnya wisata halal. Sehingga, konsep wisata halal merupakan aktualisasi konsep wisata berdasarkan nilai halal sebagai tolak ukur utama. Seluruh hal terkait pariwisata halal tidak terlepas dari sertifikasi halal sebagai acuannya.

Sebanyak 742 bahasa dan 17.100 pulau merupakan kekayaan serta keindahan alam sebagai potensi bagi negara Indonesia. Selain itu, Indonesia yang memiliki populasi 250 juta jiwa, adalah negara kepulauan terbesar dengan panjang 5.120 km dari barat ke timur dan 1.760 km dari utara ke selatan. Indonesia sendiri merupakan penduduk dengan populasi umat Muslim terbanyak (88% dari populasi) dan 12,7% muslim di dunia ada di Indonesia. (Ferdiansyah, Endyana, Rachmat, & Khadijah, 2020)

Gambar 1. Perbandingan Penduduk Muslim dan Non-Muslim di Indonesia

Sumber: (Ferdiansyah, Endyana, Rachmat, & Khadijah, 2020)

Total populasi muslim diperkirakan akan terus meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan wisatawan muslim dapat menjadi peluang bagi sektor pariwisata untuk mengembangkan wisata halal. Beberapa negara termasuk Indonesia mulai mengambil peluang tersebut dengan mengembangkan wisata halal di negaranya. Tempat wisata, agen perjalanan, restoran, hotel, ataupun segala hal yang terlibat dalam pariwisata diharapkan dapat terjun di wisata halal.

Sumber: (Satriana & Faridah, 2018)

Gambar 2. Proyeksi Pertumbuhan Penduduk Berdasarkan Agam tahun 2015-2060

Peningkatan kesadaran masyarakat dalam menerapkan gaya hidup halal merupakan salah satu hal positif yang dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata halal. Selain itu, perkembangan digitalisasi dan semakin inovatifnya media informasi menjadi peluang untuk mengembangkan sektor ini. Dukungan dari pemerintah dalam pengembangan pariwisata halal melalui beberapa kebijakan dan sinergi dengan beberapa pihak menjadi hal yang tak terlewatkan. Peningkatan kualitas sektor pariwisata perlu menjadi perhatian agar berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional khususnya dalam mengurangi jumlah pengangguran dan meningkatkan produktivitas negara.

Di samping potensi wisata halal yang dimiliki negara Indonesia terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi, yaitu:

  • Pemasaran, hal ini tidak mudah dan menjadi salah satu tantangan dalam mengembangkan pariwisata halal. Pelayanan terhadap wisatawan non muslim dan memenuhi kebutuhan mereka tanpa berbenturan dengan konsep wisata halal menjadi hal yang memerlukan perhatian khusus.
  • Sosialisasi, belum banyaknya sosialisasi terkait wisata halal menyebabkan masih ada opini bahwa wisata halal bertujuan mensyariatkan destinasi wisata. Perlunya kehati-hatian dalam melakukan sosialisasi wisata halal terutama jika melibatkan pemengaruh (influencer) agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Oleh karena itu, wisata halal dapat menjadi kendala dalam sektor pariwisata. Tetapi, juga dapat menjadi peluang bisnis untuk menggunakan kreativitas dan fleksibilitas dalam melayani berbagai kebutuhan wisatawan muslim dan non muslim.

Implementasi pengembangan sektor pariwisata halal di Indonesia masih perlu dikelola melalui sinergi dari stakeholder terkait. Bentuk implementasi seperti bahan baku makanan dan minuman halal, fasilitas ibadah di tempat wisata merupakan kondisi yang secara nyata sudah ada, namun posisinya semakin dikuatkan dengan adanya pengembangan wisata halal. Nantinya hasil dari pengelolaan sektor ini dapat dilihat dan dirasakan oleh berbagai pihak.

Sektor pariwisata merupakan salah satu potensi negara Indonesia yang memiliki pemandangan alam yang indah. Selain itu, mayoritas penduduk Muslim yang dimiliki negara Indonesia juga menjadi keunggulan dalam mengembangkan pariwisata khususnya pariwisata halal. Di samping memiliki potensi yang baik, ada tantangan yang harus dihadapi dalam wisata halal di Indonesia. Diperlukan sinergi dan strategi yang tepat untuk memajukan pariwisata halal Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Ferdiansyah, H., Endyana, C., Rachmat, H., & Khadijah, U. L. (2020). PENGEMBANGAN PARIWISATA HALAL DI INDONESIA MELALUI KONSEP SMART TOURISM. Journal of Sustainable Tourism Research, 31.

Satriana, E. D., & Faridah, H. D. (2018). HALAL TOURISM: DEVELOPMENT, CHANCE AND CHALLENGE. Journal of Halal Product and Research, 33-34.

Sayekti, N. W. (2019). STRATEGI PENGEMBANGAN PARIWISATA HALAL DI INDONESIA. Kajian, 163.

EKSYARTICLE – Modal Ventura Syariah Sebagai Alternatif Pembiayaan Usaha di Indonesia

                 Modal ventura merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk pemberian modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan. Saat ini Modal Ventura telah berkembang menjadi salah satu perantara yang sangat penting dalam pasar pembiayaan. Modal Ventura dapat menyediakan modal kepada perusahaan yang memiliki kesulitan dalam mendapatkan pembiayaan. Biasanya bentuk perusahaan ini masih kecil dan baru, terdorong oleh tingginya tingkat ketidakpastian dan resiko usaha serta besarnya perbedaan antara apa yang dimiliki oleh investor dan pengusaha. Selain itu, perusahaan ini biasanya memiliki asset yang sedikit sekali dan beroperasi pada pasar yang sering berubah-rubah. Perusahaan Modal ventura membiayai perusahaan dengan tingkat resiko yang tinggi, memiliki potensi laba yang tinggi.

             Modal ventura syari’ah adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syari’ah. Praktek modal ventura yang dilakukan berdasarkan akad syari’ah dan bergerak diusaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah diakui. Modal ventura syariah merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang memberikan kebebasan bagi pengusaha muslim untuk mengembangkan bisnis mereka dengan berdasarkan pada sistem syariah, tanpa harus risau tentang persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan pembiayaan. Perbedaan antara Modal Ventura dengan Modal Ventura Syariah adalah Modal Ventura mendanai semua jenis industri, sementara itu Modal Ventura Syariah hanya mendanai usaha yang mematuhi prinsip-prinsip syariah. Modal Ventura, berdasarkan pada equity pembiayaan, adalah dalam kerangka dari pembiayaan syariah selama berinvestasi pada produk yang diizinkan dan tanpa bunga.

               Jenis pembiayaan ini disediakan oleh perusahaan modal ventura dapat disikapi dengan tiga cara menurut prinsip-prinsip syariah: partisipasi yang sama, partisipasi yang sedikit dan bagi hasil. Modal Ventura Syariah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pada ketaatan beragama dan mengurangi resiko ekonomi yang mungkin muncul. Modal Ventura Syariah bertujuan untuk membantu inovasi bisnis baru dengan terlibat dalam mengembangkan dan membangun perusahaan. Metode pembiayaan dari modal Ventura Syariah terdiri atas dua pilihan akad: mudharabah atau musyarakah. Mudharabah merupakan transaksi oleh dua pihak yang bekerjasama untuk menghasilkan keuntungan. Pihak pertama sebagai pemilik modal dan pihak kedua sebagai pelaksana bisnis. Musyarakah adalah suatu transaksi perusahaan antara dua pihak yang pembagian hasil didasari dari perjanjian prebandingan dan rugi berdasarkan proporsi dana dan mudharabah adalah transaksi perusahaan didasari pada harga modal dengan tambahan perjanjian keuntungan.

       Berdasarkan data OJK (2018), terdapat 7 perusahaan modal ventura syariah dari total 62 perusahaan modal ventura pada umumnya, antara lain:  PT Permodalan Nasional Madani Techno Venture Syariah, PT Persada Ventura Syariah (PT Waqof Ventura Syariah), PT Amanah Ventura Syariah, PT Permodalan BMT Ventura, PT. Vasham Kosa Sejahtera, PT. Celebes Artha Ventura and PT Mitra Bisnis Keluarga. Data OJK menunjukkan bahwa asset yang dimiliki oleh Modal Ventura Syariah di Indonesia mencapai Rp. 1.267 T. sementara itu, hingga Oktober 2015, total pembiayaan dari Modal Ventura Syariah Rp. 337 milyar. Ini menunjukkan bahwa trendModal Ventura Syariah di Indonesia mulai tumbuh dan menjelma sebagai actor bisnis, terutama bagi pengusa muslim di Indonesia.

            Modal Ventura Syariah merupakan suatu lembaga pembiayaan yang lebih tepat di terapkan untuk menggenjot pertumbuhan UMK. Disamping semangat pembiayaannya yang menguntungkan semua pihak, baik itu Modal Ventura Syariah sebagai perusahaan pemodal, maupun pengusaha sebagai rekanan perusahaan modal ventura syariah, Keberadaan Modal Ventura di topang juga oleh syariat dan syariat yang berdasarkan kitab suci Al-Quran. Hal tersebut tercermin dari karakteristik Modal Ventura Syariah yang memperhatikan prinsip-prinsip syariah dalam aktivitas pembiayaannya. Keberadaan Modal Ventura Syariah menjadi sangat mendesak agar keberadaannya mampu untuk menopang pertumbuhan UMKM dan perusahaan startup. Jika diperlukan maka perusahaan Modal Ventura Syariah dapat berdiri di setiap kota. Pemerintah perlu juga kiranya memperhatikan sosialisasi mengenai Modal Ventura Syariah dan juga Modal Ventura Fund agar Modal Ventura Syariah yang telah didirikan tersebut dapat berjalan sesuai tujuan didirikannya.

 

 

Daftar Pustaka

Zulmi, A. & Rangkuty, D. M., 2020. Perbandingan Modal Ventura Konvensional dan Syariah : Studi Literatur Model Pembiayaan Startup dan UMKM di Provinsi Sumatera Barat. Ekonomi, Keuangan, Investasi dan Syariah (EKUITAS), 1(2), p. 5.

Gompers, P., & Lerner, J. (2001). The venture capital revolution. Journal of Economic Perspectives.

Soemitra, Andri. 2010. ank dan Lembaga Keuangan SyariȂah. Jakarta: Kencana. ed.1, cet.2.

AL-SUWAILEM, S. (1998). Venture Capital: A Potential Model of Musharakah. Journal of King Abdulaziz University-Islamic Economics

Hamid, A. (2015). Modal Ventura Syari’ah. Al-MASHARIF, 3(1), 139–154. Retrieved from http://jurnal.iainpadangsidimpuan.ac.id/index.php/Al-masharif/article/view/1059

Dipo, H. (1993). Sukses Memperoleh Dana Usaha: Dengan Tinjaun Khusus Modal Ventura. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Fathonih, A., Anggadwita, G., & Ibraimi, S. (2019). Sharia venture capital as financing alternative of Muslim entrepreneurs: Opportunities, challenges and future research directions. Journal of Enterprising Communities. https://doi.org/10.1108/JEC-11-2018-0090

 

 

EKSYARTICLE – Akselerasi Inklusivitas Keuangan Syariah di Indonesia Melalui Layanan Fintech Syariah

    Teknologi Finansial (fintech) adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran (Bank Indonesia, 2018). Dengan demikian fintech syariah adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang berdasarkan syariat atau aturan Islam. Indonesia, sebagai negara dengan populasi umat muslim terbesar di dunia mempunyai potensi yang sangat besar bagi perkembangan fintech syariah, terlebih lagi di era pandemi Covid- 19 ini menuntut adanya digitalisasi dalam berbagai bidang, temasuk finansial ekonomi agar tercipta kemudahan dalam bertransaksi dan menghindari penyebaran Covid- 19 karena transaksi dilakukan secara touchless (tanpa sentuhan)

    Penggunaan fintech tentunya membutuhkan prasarana penting seperti koneksi internet dan perangkat mobile. Hal ini didukung oleh jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai 202,6 juta atau sekitar 73,7% dari seluruh penduduk Indonesia dan jumlah perangkat mobile yang terkoneksi mencapai 345,3 juta atau sekitar 125,6% dari seluruh penduduk Indonesia (Kemp, 2021). Dua hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak tingkat inklusivitas keuangan syariah Indonesia. Menurut OJK, inklusi keuangan didefinisikan sebagai akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang bermanfaat dan terjangkau dalam memenuhi kebutuhan masyarakat maupun usahanya  dalam hal ini transaksi, pembayaran, tabungan, kredit dan asuransi yang digunakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan (OJK, 2017).

         Berdasarkan Global Islamic Fintech Report tahun 2021, Indonesia ada di peringkat  4 pasar fintech syariah dunia. Peringkat satu sampai tiga secara berturut- turut yaitu malaysia, Saudi Arabia, dan U.A.E yang berarti potensi pengembangan fintech di Indonesia sangat besar (Salaam Gateway, 2021). Dengan perkiraan total penduduk muslim sebanyak 229,62 juta jiwa pada tahun 2020, pengguna produk syariah di Indonesia nyatanya masih tergolong rendah (Kusnandar, 2019). Sebagai contoh, menurut laporan dari OJK pada Desember tahun 2020, market share bank syariah di Indonesia hanya 6,51% yang terdiri dari Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (OJK, 2021).

Gambar 1. Market Share Perbankan Syariah

Sumber: (OJK, 2021)

       Berdasarkan data tersebut, maka terdapat lebih dari 90% masyarakat indonesia yang tidak memiliki rekening bank syariah per Desember 2020. Padahal, sebuah sistem keuangan yang inklusif harus memiliki pengguna sebanyak mungkin, oleh karena itu sistem keuangan inklusif harus menjangkau secara luas di antara pengguna (Umar, 2017). Dengan adanya inovasi keuangan syariah berupa fintech syariah, diharapkan dapat memberikan layanan keuangan syariah kepada mereka yang tidak memiliki rekening bank syariah tertentu sehingga percepatan inklusi keuangan syariah dapat lebih cepat tercapai (Rabbani, et al., 2021). Layanan fintech syariah sendiri sudah memiliki payung hukum yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Fatwa DSN- MUI No: 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah serta Fatwa DSN- MUI No. 117 / DSN-MUI / II / 2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

    Selama masa pandemi ini, fintech syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Akumulasi pembiayaan yang disalurkan (fintech syariah) sudah Rp1,3 triliun yang artiya memiliki growth sekitar 198% dibanding tahun lalu (Ihsanudin, 2020). Dalam hal pembiayaan P2P lending syariah juga mengalami peningkatan sebesar Rp500 miliar per Desember 2020 dibandingkan september 2020 sehingga totalnya menjadi Rp1,7 triliun (Wulandari, 2021). Hal serupa juga diungkapkan CEO fintech ALAMI, Dima Djani, menurutnya kondisi ALAMI sangat baik di masa pandemi, bahkan penyaluran bulanan meningkat hingga lima kali lipat. Kenaikan-kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan inklusivitas serta memperbesar market share keuangan syariah.

     Namun, ada beberapa hal juga yang menjadi tantangan dalam pengembangan fintech berbasis syariah kedepannya yaitu kesadaran yang rendah pada masyarakat Indonesia untuk bertransaksi secara digital, yakni baru 35% sumber daya manusia yang berkompeten di bidang ekonomi syariah dan pertumbuhan ekonomi syariah yang cenderung lambat dengan market share yang kecil (Subagiyo, 2019).

       Fintech syariah sendiri sudah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fatwa dari DSN- MUI. Perkembangan fintech syariah selama pandemi ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Hal ini mungkin dikarenakan masyarakat mencari alternatif pembayaran non- tunai yang tanpa sentuhan (touchless) untuk menghindari penyebaran Covid- 19 tetapi tetap sesuai dengan syariat agama Islam. Namun, perkembangan Fintech syariah kedepannya, masih memerlukan segenap dukungan dan partipsipasi baik dari pemerintah, pengembang aplikasi, konsumen, bank, maupun lembaga- lembaga keuangan syariah yang lain.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Bank Indonesia, 2018. Mengenal Financial Teknologi. [Online]
Available at: https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/mengenal-Financial-Teknologi.aspx
[Accessed 23 June 2021].

DSN-MUI, 2018. Ini Fatwa Terbaru DSN MUI Tentang Uang Elektronik dan Layanan Pembiayaan Berbasis IT. [Online]
Available at: https://mui.or.id/berita/11352/ini-fatwa-terbaru-dsn-mui-tentang-uang-elektronik-dan-layanan-pembiayaan-berbasis-it/
[Accessed 21 Juni 2021].

Ihsanudin, M., 2020. Pandemi Covid-19 Membawa Berkah bagi Fintech Syariah. [Online]
Available at: https://knks.go.id/berita/336/pandemi-covid-19-membawa-berkah-bagi-fintech-syariah?category=1
[Accessed 23 Juni 2021].

Kemp, S., 2021. Digital 2021 Indonesia. [Online]
Available at: https://datareportal.com/reports/digital-2021-indonesia
[Accessed 23 Juni 2021].

Kusnandar, V. B., 2019. Indonesia Negara dengan Penduduk Muslim Terbesar Dunia. [Online]
Available at: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/09/25/indonesia-negara-dengan-penduduk-muslim-terbesar-dunia
[Accessed 22 Juni 2021].

OJK, 2016. RPOJK Fintech Layanan Pinjam Uang. [Online]
Available at: https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/rancangan-regulasi/Documents/rpojk-fintech-layanan-pinjam-uang.pdf
[Accessed 21 Juni 2021].

OJK, 2017. Sikapi Uangmu. [Online]
Available at: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10532
[Accessed 22 Juni June 2021].

OJK, 2021. Snapshot Perbankan Syariah Desember 2020. [Online]
Available at: https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/-Snapshot-Perbankan-Syariah-Desember-2020.aspx
[Accessed 24 June 2021].

Rabbani, M. R. et al., 2021. Exploring the Role of Islamic Fintech in Combating theAftershocks of COVID-19: The Open Social Innovation of theIslamic Financial System. Journal of Open Innovation: Technology,Market, and Complexity, 136(7), pp. 1-19.

Salaam Gateway, 2021. Global Islamic Fintech Report 2021 Executive Summary. [Online]
Available at: https://cdn.salaamgateway.com/special-coverage/islamic-fintech-2021/Global-Islamic-Fintech-Report-2021-Executive-Summary
[Accessed 23 Juni 2021].

Subagiyo, R., 2019. ERA FINTECH: PELUANG DAN TANTANGAN BAGI. el-JIZYA Jurnal Ekonomi Islam| Islamic Economics Journal, 7(2), pp. 1-18.

Umar, A. I., 2017. INDEX OF SYARIAH FINANCIAL INCLUSION IN INDONESIA. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, 20(1), pp. 1-28.

Wulandari, R., 2021. Akumulasi Pencairan Pinjaman Fintech Syariah Capai 17 T. [Online]
Available at: https://www.republika.co.id/berita/qo1uhz370/akumulasi-pencairan-pinjaman-emfintechem-syariah-capai-rp-17-t
[Accessed 23 Juni 2021].