Industri Halal : Potensinya di Indonesia

Persoalan halal dan haram adalah hal yang sangat perlu diketahui dan diuatamakan bagi setiap muslim dalam menggunakan produk atau jasa. halal sendiri dapat diartikan dengan segala sesuatu yang diperbolehkan oleh Allah, sementara haram adalah segala sesuatu yang tidak diperbolehkan atau dilarang. Hal ini sesuai dengan firman Allah pada Q.S Al-Baqarah ayat 168

“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa barang yang dikonsumsi haruslah barang yang halal dan thayyib atau baik.

Dalam rangka memenuhi permintaan pasar mengenai produk halal, maka diperlukan industri halal didalamnya. Dalam KBBI disebutkan bahwa industri adalah kegiatan memproses atau mengolah denganmenggunakan sarana dan peralatan, misalnya dengan mesin. Sementara halal dalam kbbi diartikan dengan diizinkan atau tidak dilarang oleh syarak. Maka, industri halal dapat disimpulkan dengan kegiatan memproses atau mengolah dengan menggunakan sarana dan peralatan yang sesuai dengan syariat islam. fungsi dan tujuan dari industry halal adalah sebagai bentuk perwujudan dari UU no. 33 tahun 2014 yang berisi tentang jaminan produk halal.

Dengan 87% penduduk beragama Islam, Indonesia menjadi pasar terbesar dalam konsumsi industry halal, seperti halal food dan fashion. Dari data Global Islamic Economic Report 2018-2019 yang dipublikasikan oleh KNKES, menyebutkan bahwa Indonesia berada pada peringkat pertama dari sepuluh negara dalam pengeluaran konsumsi barang dan jasa halal. total konsumsi barang dan jasa halal di Indonesia pada ahun 2017 sekitar US$ 218,8 miliar dan akan terus bertambah hingga 5,3 persen hingga mencapai US$ 330,5 miliar pada tahun 2025.

Dengan potensi yang dimiliki, Indonesia masuk dalam peringkat lima dari sepuluh negara dalam industry halal dengan enam indikatornya yakni halal food, fashion, recreation, friendly travel, Cosmetics dan Islamic finance. Indonesia masuk dalam sepuluh besar pada indikator fashion, muslim friendly travel dan Islamic finance sementara pada indikator lainnya Indonesia masih dibawah sepuluh besar. Meski demikian hal itu merupakan suatu pencapaian yang bagus dan perlu ditingkatkan kembali kedepannya sehingga Indonesia tidak hanya menjadi konsumen terbesar dalam industry halal tetapi juga sebagai produsen produk dan jasa halal.

Salah satu pengembangan yang diperlukan dalam industri halal adalah pengembangan sumber daya manusia. Dengan sumber daya manusia yang berkompeten akan menghasilkan produk yang berkualitas tinggi dan ide cemerlang dalam memberi solusi disetiap permasalahan industri halal. sumber daya manusia dapat dikembangkan melalui berbagai sarana seperti sosialisasi media sosial, kegiatan dan sosialisasi desa, perlombaan dan seminar keilmuwan. Semakin banyaknya individu yang paham mengenai industry halal, maka akan semakin banyaknya ketersediaan produk dan jasa halal yang dapat dinikmati bersama.

Selain melalui pengembangan sumber daya manusia, diperlukan juga dukungan pemerintah mengenai industri halal. dukungan pemerintah dalam industri halal dapat berupa undang-undang mengenai jaminan produk halal dan kawasan industri halal, hal ini diperlukan agar terciptanya ekosistem yang baik dalam mengembangkan industri halal tersebut.

Dengan adanya potensi dan usaha pengembangan industri halal, diharapkan Indonesia tidak hanya sebagai konsumen dari produk halal, tetapi juga akan membawa kemajuan dan dapat turut memimpin arah gerak dari industri halal secara global.

 

Sumber

https://knks.go.id/storage/upload/1603516943-Paparan%20Menko%20Ekon%20-%20Webinar%20KNEKS%20-%20Menuju%20Pusat%20Halal%20Dunia.pdf

https://www.kompasiana.com/chrisantarigan/5cd98f7e6db84325c7752272/tantangan-dan-peluang-indonesia-sebagai-industri-halal-terbesar-di-dunia#

Reksadana Syariah sebagai Pilihan Investasi yang Mudah dan Lebih Aman Sesuai dengan Syariah Islam di Masa Pandemi

Investasi merupakan hal yang masih di anggap “wah” oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal itu tidak lepas dari citra dari investasi yang dipandang harus memiliki modal yang sangat besar untuk memulainya. Padahal sebenarnya hal itu kurang tepat. Kitapun bisa memulai berinvestasi hanya dengan bermodal Rp. 100.000, – saja. benarkah bisa seperti itu? Tentu saja bisa.

Ada beberapa pilihan instrumen investasi yang ada di Indonesia, diantaranya adalah emas, deposito, saham, obligasi, hingga reksadana. Nah, instrumen investasi Reksadana lah yang dinilai paling aman bagi para pemula. Kenapa seperti itu? hal ini karena dalam kita berinvestasi di reksadana, dana yang kita investasikan akan dikelola oleh Manajer Investasi yang sudah berpengalaman dalam mengelola dana dari masyarakat. Jadi kita hanya perlu menyetorkan modal tanpa harus pusing bagaimana mengelola modal/dana yang kita miliki.

Namun masalah kembali muncul dan menjadi pertanyaan masyarakat, terutama bagi umat muslim. Apakah reksadana ini halal? Apakah reksadana syariah ini sesuai dengan ketentuan syariah islam? Nah, oleh karena keresahan tersebut, saat ini telah terdapat yang namanya Reksadana syariah.

Apa itu reksadana syariah? Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 20/DSN-MUI/IX/2000, reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (Sahib al-mal/ rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal, maupun antara ma-najer investasi sebagai wakil dengan pengguna investasi. Dengan kata lain reksadana syariah dapat dirumuskan sebagai reksadana yang cara pengelolannya dan kebijakan investasinya mengacu pada syarit Islam. Misalnya reksadana syariah tidak berinvestasik pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam, misalnya: pabrik minuman keras, industri pertenakan babi, jasa keuangan yang melibatkan riba dalam operasionalnya dan bisnis yang mengandung maksiat.

Reksadana syariah dirancang untuk menghimpun dana dari masyarakat (investor) yang mempunyai waktu, pengetahuan dan modal yang terbatas sehingga mampu meningkatkan peran modal lokal mereka. Adanya berbagai jenis reksadana syariah, investor bebas memilih jenis reksadana syariah yang dapat menguntungkan, karena setiap jenis reksadana syariah memiliki kelebihan dan kelemahan.

Menurut Sutedi (2011) jenis-jenis reksadana antara lain: (1) Reksadana pasar uang (money market funds), hanya melakukan investasi pada efek yang bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun. Tujuannya untuk menjaga likiuditas dan pemeliharaan modal investasi; (2) reksadana pendapatan tetap (fixed income funds), melakukan investasi seku-rang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Berinvestasi dengan reksadana pendapatan tetap ini memiliki risiko yang relatif besar dibandingkan dari reksadana pasar uang. Tujuan untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil; (3) reksadana saham (equity funds), melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas. Sifat investasi dari reksadana saham ini risi-konya lebih tinggi dari dua jenis reksadana saham dan reksadana pendapatan tetap, namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi; (4) reksadana campuran (Mix Funds), reksadana jenis ini melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang.

Investasi reksadana syariah tidak hanya bertujuan mendapatkan retrun yang tinggi dan tidak melakukan maksimalisasi kesejahteraan yang tinggi terhadap pemilik modal atau investor. Investasi reksadana syariah juga memperhatikan portofolio yang dimiliki investor tetap berada pada aspek investasi pada perusahaan yang memiliki produk halal dan baik yang tidak melanggar aturan syariah.

Selain sesuai dengan aturan syariah, apalagi keuntungan berinvestasi di reksadana syariah? Menurut Sutedi (2011), keuntungan yang diperoleh pemodal atau investor jika berinvestasi melalui reksadana syariah antara lain: (1) Pemodal yang tidak memiliki dana cukup besar untuk berinvestasi, dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek sehingga dapat memperkecil risiko. Reksadana syariah bertujuan untuk dapat membantu instrument di pasar uang maupun pasar modal. (2) Mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal secara bebas. Pemodal dengan memeliki pemahaman yang baik mengenai investor, lebih mudah untuk menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli. (3) Efesiensi waktu. Investor tidak perlu setiap saat memantau kinerja investasinya, karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi.

Mengapa penulis mendorong untuk berinvestasi di reksadana syariah? selain aman dan mudah bagi para pemula, Investasi syariah disebut lebih kebal terhadap efek dari pandemi Covid-19. Deputi bidang Ekonomi Kementrian PPN/Bappenas, Bambang Prijambodo menyampaikan dampak Covid-19 sangat terasa ke semua instrument pasar modal, tapi instrument syariah lebih kebal pada pandemi. “Resistensi instrumen syariah lebih less volatile dibanding saham konvensional, lebih stabil,” katanya dalam Webinar Potensi Pasar Modal Syariah KNEKS, pada Juni lalu.

Bambang mengatakan zona merah hampir terjadi semua sektor. Namun jika melihat kapitalisasi pasar saham dan kinerja pasar saham, indeks syariah lebih tahan dan mencatat kinerja yang lebih baik dari saham konvensional.

Per 19 Juni 2020, Kapitalisasi pasar saham syariah secara year to date (ytd) tercatat -22,39 persen sementara konvensional sebesar -23,55 persen. Kinerja pasar saham syariah (ytd) tercatat -16,33 persen dan saham konvensional jatuh lebih dalam sebesar -20,60 persen.

Pada instrumen surat utang, sukuk juga terpantau lebih tahan dibanding obligasi. Berdasarkan data Indonesia Composite Index, perbandingan pasar sukuk dan konvensional menunjukkan yield pasar sukuk turun 2,5 persen, sementara obligasi turun lebih dalam yakni 4,46 persen.

Di pasar reksa dana juga demikian. Nilai Aktiva Bersih (NAB) produk reksa dana syariah, campuran dan pendapatan tetap terpantau turun dalam tiga bulan terakhir. NAB reksa dana syariah meningkat pada Februari 2020 dan turun kembali pada Maret 2020. Penurunan tercatat satu persen, sementara NAB konvensional turun lebih dalam sebesar 10 persen.

“Dengan bertambahnya risiko, para investor lebih memilih mengalihkan dana investasi dari yang berisiko ke investasi yang lebih aman,” katanya.

Investor juga lebih memilih menarik dananya sementara dan bahkan berhenti investasi sama sekali sampai kembali normal. Padahal, seharusnya Covid-19 tidak menjadi penghalang dalam berinvestasi. Saat ini juga telah banyak muncul aplikasi yang memudahkan kita untuk jual-beli produk reksadana via daring dengan modal mulai dari Rp. 100.000,- yang dapat dilakukan dimana saja. Tak hanya bisa jual-beli, mayoritas aplikasi ini juga menyediakan beragam fitur yang cukup lengkap untuk memudahkan investasi. Selain itu beberapa aplikasi ini juga telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga lebih aman dan terpercaya. Beberapa aplikasi pilihan yang dapat kalian coba diantaranya adalah Ajaib, Bareksa, dan Bibit. Semua aplikasi tersebut telah tersedia di Playstore maupun Appstore dalam ponsel pintar kalian.

Oleh karena itu, Disaat ekonomi mengalami reset dan memulai lagi untuk kembali naik, inilah kesempatan yang tepat bagi kita untuk memulai investasi. Rekasadana syariah yang aman, mudah, dan sesuai dengan aturan syariah merupakan pilihan yang tepat bagi kita yang ingin memulai dan belajar berinvestasi. Selain itu, kita lebih tenang dalam berinvestasi dan insyaallah dana kita menjadi berkah karena terhindar dari riba dan hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.

 

 

Firmansyah, L. (2020). PENERAPAN DAN PERKEMBANGAN REKSADANA SYARIAH. AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah2(1), 67-80.

 

Kandarisa, N. A. (2014). Perkembangan dan Hambatan Reksadana Syariah di Indonesia: Suatu Kajian Teori. Jurnal Akuntansi AKUNESA2(2).

 

OJK.go.id. Portal Transaksi Online. https://reksadana.ojk.go.id/Public/PTOPublic.aspx Diakses pada 25 Oktober 2020.

 

Republika.co.id. 2020. Pasar Modal Syariah Lebih Kebal di Tengah Pandemi. https://republika.co.id/berita/qbx6k9396/pasar-modal-syariah-lebih-kebal-di-tengah-pandemi Diakses pada 25 Oktober 2020.

11th SEHATI INTERNATIONAL WEBINAR

Assalamu’alaikum, rabbani economists!

✨ 11th Sharia Economic Activity by KSEI FEB UNDIP presents✨

The International Webinar, with our grand theme:

💫”Reconstruction of the Halal Industry towards Indonesia as the Center for Global Islamic Economy”💫

With our special speakers :

1. Dr. Sutan Emir Hidayat
Director of Islamic Economy Supporting Ecosystem, KNEKS

2. Dato’ Prof. Dr. Sudin Haron
President and Chief Executive Officer of Kuala Lumpur Business School

3. Dr. Irfan Syauqi Beik
Director of Distribution and Empowerment, BAZNAS

The International Webinar will be held on:
📆 Date : September, 24th 2020
⏰ Open Gate at : 08.45 AM
📍🖥 via : Zoom Meeting and Youtube Channel KSEI FEB UNDIP

🌟Facilities :
– E – Certificate
– Knowledge
– Doorprize

📌FREE REGISTRATION📌

🔗Fill the Registration Link :

• Contact Person :
📱LINE : mellinasekararum / wildut.
📱WhatsApp : 085290433693 / 085212524024

For further information :
Instagram : sehati_undip
Twitter : sehati_undip
Line : @ykj9325e

#11thSEHATI #SEHATI11 #KSEIFEBUNDIP

Fintech Syariah sebagai Solusi Penguatan UMKM Bebas Riba

Penggunaan internet saat ini bukan lagi sekedar gaya hidup. Lebih daripada itu, internet sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian besar orang. Terlebih lagi semenjak dunia dilanda krisis kesehatan global yang memaksa kita agar mampu beradaptasi dengan cepat. Menurut riset platform manajemen media sosial HootSuite dan agensi marketing sosial We Are Social bertajuk “Global Digital Reports 2020”, hampir 64 persen penduduk Indonesia sudah terkoneksi dengan jaringan internet. Riset yang dirilis pada akhir Januari 2020 itu menyebutkan, jumlah penguna internet di Indonesia sudah mencapai 175,4 juta orang, sementara total jumlah penduduk Indonesia sekitar 272,1 juta. Dibanding tahun 2019 lalu, jumlah pengguna internet di Indonesia meningkat sekitar 17 persen atau 25 juta pengguna.

Tingginya penggunaan internet di kalangan masyarakat Indonesia sebagian besar didominasi oleh penggunaan sosial media. Namun, penggunaan teknologi dibidang lain salah satunya di bidang keungan juga terus berkembang. Financial technology atau yang biasa disingkat fintech menjadi salah satu bentuk digitalisasi ekonomi di era modern. Fintech dapat diartikan sebagai segmen di dunia start-up yang membantu untuk memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mempertajam, mengubah, dan mempercepat berbagai aspek pelayanan keuangan. BI membagi fintech kedalam 4 jenis, yaitu Peer-to-Peer (P2P) lending dan crowdfunding; manajemen risiko investasi; payment, clearing, dan settlement; dan market aggregator.

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar sekaligus pasar halal terbesar di dunia, industri keuangan syariah Indonesia juga turut berperan aktif dalam pengembangan fintech berbasis syariah. Berkembangnya fintech syariah ini juga sebagai langkah digitalisasi ekonomi syariah agar mampu bersaing secara global. Hingga saat ini, terdapat 12 fintech syariah yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, setidaknya terdapat enam jenis akad yang diperbolehkan dalam fintech syariah. Pertama  al-bai’ (jual beli), yaitu akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan objek yang dipertukarkan (barang dan harga). Kedua, ijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah. Ketiga, mudharabah yaitu akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maaf) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola dan keuntungan usaha, dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad. Sementara itu kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Keempat, musyarakah yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana modal usaha. Dalam konsep akad ini terdapat ketentuan keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional. Kelima, wakalah bi al ujrah yaitu akad pelimpahan kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (upah). Keenam, qardh yaitu akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.

Transaksi fintech syariah mengedapankan prinsip transparansi dan adil. Fintech syariah turut menjadi solusi pendaan UMKM yang terbebas dari unsur maysir, gharar, dan riba serta dianggap lebih minim risiko apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Namun dalam praktiknya, fintech syariah sebetulnya masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan. Pertama, literasi keuangan masyarakat terutama keuangan syariah masih rendah. Sebagian besar masyarakat belum memahami penerapan teknologi dalam keuangan. Kedua, syarat dan infrastruktur yang tersedia masih kurang. Umumnya, start-up yang baru merintis belum memiliki banyak modal. Sehingga, fintech syariah ini kesulitan dalam melengkapi persyaratan yang diharuskan. Ketiga, Indonesia masih belum memiliki regulasi yang matang mengenai fintech syariah. Sehingga calon investor belum begitu tertarik untuk bergabung di fintech syariah. Terlebih lagi masih banyak yang beranggapan bahwa fintech syariah dan konvensional hanya berbeda nama.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dibutuhkan peran generasi muda yang notabene lebih memahami teknologi dan mudah beradaptasi dengan hal baru. Penting bagi kita semua untuk memberikan pemahaman pada masyarakat tentang penggunaan teknologi bidang keuangan agar tidak tergerus oleh kemajuan zaman. Selain itu, literasi keuangan syariah juga masih harus ditingkatkan agar masyarakat memahami pentingnya bertransaksi ekonomi sesuai syariah Islam. Dengan demikian, diharapkan hadirnya fintech berbasis syariah ini mampu menjadi solusi bagi UMKM dalam mencukupi pendanaan yang sesuai prinsip syariah dan pada akhirnya turut mendukung perekonomian dari sektor riil terutama pada industri halal. Kita tentu sangat mengharapkan Indonesia mampu menjadi eksportir produk halal terbesar dunia, bukan lagi sebagai importir seperti saat ini.

Kumparan.com. 2020. Riset: 64% Penduduk Indonesia Sudah Pakai Internet https://kumparan.com/kumparantech/riset-64-penduduk-indonesia-sudah-pakai-internet-1ssUCDbKILp/full  Diakses pada 24 September 2020

Maulida, Rani. 2019. “Fintech: Pengertian, Jenis, Hingga Regulasinya di Indonesia” https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/fintech Diakses pada 24 September 2020

Rizki, Mochammad Januar. 2020. Yuk, Mengenal Aturan Main Fintech Syariah, Akankah perkembangan fintech syariah nasional mampu melebihi konvensional? https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e1e0a77362a8/yuk–mengenal-aturan-main-fintech-syariah/ Diakses pada 24 September 2020

Patria, Ratna. 2020. “Tantangan Fintech Syariah di Indonesia” https://www.domainesia.com/berita/tantangan-fintech-syariah-di-indonesia/ Diakses pada 26 September 2020

Peranan Ziswaf dalam Meningkatkan Kestabilan Perekonomian di Tengah Pandemi

Pandemi covid-19 di Indonesia terus meningkat sejak kasus pertama diumumkan pada tanggal 2 Maret 2020. Sampai artikel ini dibuat, kasus positif di Indonesia sudah mencapai 203.342 dengan jumlah sembuh mencapai 145.200 dan meninggal sebanyak 8.336 jiwa. Pandemi covid-19 mempengaruhi segala faktor kehidupan termasuk faktor ekonomi. Bahkan International Monetary Fund memproyeksikan ekonomi global akan tumbuh minus di angka 3%.

Kebijakan PSBB yang diterapkan pemerintah sebagai bentuk pencegahan terhadap penularan virus mengakibatkan terbatasnya aktivitas masyarakat termasuk dalam sektor ekonomi. Kebijakan PSBB mengakibatkan terbatasnya transaksi ekonomi dan menurunkan daya beli masyarakat. Disisi lain, banyak yang kehilangan pekerjaan seperti ojek online, sopir angkutan umum, buruh harian dan pedagang kecil karena aktivitas ekonomi yang berkurang.

Pemerintah telah menyiapkan stimulus guna menghindari resesi ekonomi. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp695,2 triliun ditambah beberapa stimulus lain untuk dapat meningkatkan konsumsi masyarakat sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi kuartal III dan IV 2020. Stimulus-stimulus tambahan tersebut diantaranya adalah bantuan beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dengan total anggaran Rp4,6 triliun, bantuan langsung tunai (BLT) senilai 500.000 kepada penerima kartu sembako di luar PKH dengan anggaran senilai Rp5 triliun. Pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial (bansos) produktif untuk sekitar 12 juta UMKM dengan total nilai anggaran sekitar Rp30 triliun. Terakhir, pemerintah saat ini tengah mengkaji pemberian bantuan gaji kepada sekitar 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta dengan alokasi dana untuk bantuan gaji ini diperkirakan mencapai Rp31,2 triliun.

Ekonomi Islam memiliki solusi tersendiri dalam menangani kondisi pandemi Covid-19. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah melalui Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf). Ziswaf dalam hal ini khususnya zakat, diharapkan mampu meningkatkan stimulan konsumsi dan produksi mustahik yang nantinya akan menghasilkan permintaan (demand) yang akan mengembalikan keseimbangan transaksi ekonomi di masyarakat.

Dalam kondisi pandemi, terjadi penurunan jumlah muzaki yang diikuti dengan peningkatan jumlah mustahik. Dalam kondisi seperti ini, Ziswaf harus memainkan peran yang signifikan. Kebijakan PSBB yang berdampak pada terhentinya aktivitas ekonomi, terutama pada kalangan pekerja rentan dan mustahik harus direspons dengan bijak oleh organisasi pengelola zakat dan wakaf seperti Baznas, LAZ, dan BWI. Pada tahun 2018 tercatat ZIS yang dikumpulkan mencapai Rp 8,1 triliun. Memang jika dibandingkan dengan potensi zakat sebesar Rp 233,8 triliun (Puskas BAZNAS), maka realisasinya pengumpulan masih sangat kecil yakni sekitar 3,4 persen. Secara konseptual zakat memang dapat membantu mustahik untuk meningkatkan konsumsi dan produksi yang secara agregat berkontribusi meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya di era pandemi. Namun demikian, besaran jumlah dana yang dimiliki sektor Ziswaf relatif masih kecil. Oleh karenanya dibutuhkan langkah-langkah strategis dan taktis yang dapat dilakukan.

Pada level mikro, Baznas dan lembaga Zakat di Indonesia dapat mengimplementasikan program bantuan sosial (social safety net) melalui program cash for work (CFW) yaitu memberikan uang tunai untuk sebuah pekerjaan kepada para pekerja rentan untuk dilatih membantu penanganan Covid-19 seperti menjadi relawan penyemprotan disinfektan di ruang publik. Pada level UMKM yang bergerak pada usaha pangan, Baznas dan LAZ dapat membeli paket sembako yang disalurkan dengan menggunakan voucher atau tiket kepada keluarga mustahik yang membutuhkan. Selain itu dapat juga memberdayakan UMKM dibidang konveksi untuk memproduksi alat pelindung diri (APD) dan masker yang dibutuhkan para tenaga medis untuk penanganan Covid-19 ini. Kegiatan CFW ini bertujuan untuk memberdayakan para pekerja dan sektor UMKM yang rentan sekaligus membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19. Sementara BWI dapat melakukan gerakan wakaf produktif dan wakaf sosial. Seperti wakaf tunai untuk pembangunan rumah sakit lapangan, alat kesehatan, pasar online, dan sebagainya.

Pada level makro, Baznas mendapat mandat dalam UU. No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Nasional yang bertujuan salah satunya adalah meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Sementara wabah Covid-19 ini baik langsung maupun tidak langsung menyebabkan kemiskinan. Oleh karena itu Baznas, Laznas dan BWI dapat terlibat aktif dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Juga dapat menginisiasi kerjasama strategis pada level kementerian terutama kementerian agama, kementerian sosial, dan kementerian kesehatan.

 

Daftar referensi:

Baznas.go.id. (2020, 17 April). Ziswaf dan Resesi Ekonomi di Era Pandemi. Diakses pada 9 September 2020, dari https://baznas.go.id/pendistribusian/baznas/2072-ziswaf-dan-resesi-ekonomi-di-era-pandemi

 

Kompas.com. (2020, 28 Juli). Perjalanan Pandemi Covid-19 di Indonesia, Lebih dari 100.000 Kasus dalam 5 Bulan. Diakses pada 10 September 2020, dari https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/28/060100865/perjalanan-pandemi-covid-19-di-indonesia-lebih-dari-100.000-kasus-dalam-5?page=all

 

News.ddtc.co.id. (2020, 6 Agustus). Hindari Resesi Ekonomi, Sri Mulyani Tambah Stimulus Konsumsi. Diakses pada 9 September 2020, dari https://news.ddtc.co.id/hindari-resesi-ekonomi-sri-mulyani-tambah-stimulus-konsumsi-22894

 

Nurlita, E., & Ekawaty, M. (2017). PENGARUH ZAKAT TERHADAP KONSUMSI RUMAH TANGGA MUSTAHIK (STUDI PADA PENERIMA ZAKAT DARI BAZNAS KOTA PROBOLINGGO). Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam (JEBIS), 3(2), 85-105.

11th SEHATI NATIONAL WEBINAR

Assalamu’alaikum, rabbani economists!

✨11th Sharia Economic Activity present✨
The National Webinar, with our grand theme :

🌟”Reconstruction of The Halal Industry Towards Indonesia as The Center For Global Islamic Economy”🌟
With our speaker :

1. Ni Putu Desinthya, MIFP. M.Sc.
Deputy Director for the Development of Sharia Economy & Halal Industry KNEKS

2. Riyanto Sofyan, B.S.E.E., M.B.A.
Head of the Halal Industry and Creative Industry Division of the DPP IAEI

3. H. Ateng Kusnadi, S.E., M.Si.
Founder SNW and Marketing Plan Syariah

4. Wahyu Avianto, ST., MM.
Director of Finance and Operations PT. Bank BNI Syariah

And opening remarks with :
Sandiaga Salahuddin Uno, B.B.A., M.B.A.
Chairman of the Jakarta Sharia Economic Community (MES)

National Webinar will be held on :
🗓Date : September, 12th 2020
⏰Open Gate at : 08.45 A.M.
📍🖥Via : Zoom Meeting & Youtube KSEI FEB UNDIP

📌FREE REGISTRATION📌

🔗Link Registration:

And also, 11th SEHATI open a donation for our brothers and sisters in Masamba who are experiencing disaster. You can give your donation by the link below :

Contact Person :
📱0852-9043-3693 (Mellina)
📱0852-1252-4024 (Wilda)


For further information :
Instagram : sehati_undip
Twitter : sehati_undip
Line : @ykj9325e
#11thSEHATI #SEHATI11 #KSEIFEBUNDIP

Peran Ekonomi Islam di Tengan Pandemi

Ekonomi Indonesia tengah terperosok cukup dalam akibat hantaman pandemi covid-19. Kondisi tersebut menyebabkan perekonomian Tanah Air harus minus 5,32% pada kuartal II-2020. Guna membenahi perekonomian Indonesia, pemerintah mengeluarkan jurus yang bernama Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan menggelontorkan ratusan triliun. UMKM menjadi prioritas guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional karena mengutip pernyataan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebanyak 99% pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM dan penyerapan tenaga kerjanya mencapai 97%.

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrayanti mengatakan ekonomi Islam berperan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional karena dalam konsep tersebut mengandung nilai solidaritas sosial, adil, kolaborasi,dan setara untuk semua. Ketua IAEI periode 2019-2023 itu menyebutkan instrumen ekonomi Islam seperti wakaf, infaq,dan zakat memiliki peran penting sebab ketika pandemi mampu memperkuat solidaritas sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Pandemi covid19 ini menyebabkan masyarakat harus meminimalisir kontak langsung. Masyarakat harus beradaptasi dengan “New Normal” yakni membayar zakat, infaq,dan sedekah secara online. Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Asrorur Ni’am Sholeh mengatakan bahwa zakat fitrah dapat dilakukan tanpa melakukan tatap muka langsung dengan petugas zakat. Peran amil juga dinilai sangat penting dalam melakukan pengawasan ekstra sehingga para muzakki dapat melaksanakan zakat secara aman dan tepat. Inilah mekanisme paling solutif bagi para OPZ dalam menghimpun dana zakat masyarakat. Selain mengurangi kontak fisik, sistem transaksi ini juga mengurangi kontak dengan uang, yang mana uang dapat menjadi media penularan virus, karena sering berpindah dari tangan ke tangan. Hal tersebut diharapkan dapat memulihkan ekonomi nasional dan juga memutus mata rantai covid19.

Dalam mendukung pembiayaan, pemerintah juga menerbitkan instrumen yang berbasis syariah yakni sukuk yang banyak dimintai investor dalam dan luar negri. Sukuk negara atau secara resmi bernama Surat Berharga Syariah Negara yang sudah lama diterbitkan tepatnya tanggal 26 Agustus 2008. Sukuk ijarah tetap menarik di tengah pandemi covid19 karena punya daya tarik imbal hasil yang tetap  dan mudah dikelola. Berinvestasi di Sukuk Ijarah serupa dengan berinvestasi di fixed income secara syariah dengan sistem akad yang lebih mudah. Dari beberapa kegiatan dalam Ekonomi Islam di atas diharapkan ekonomi Indonesia semakin membaik melihat penggunaan konsep yang adil dan transparan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

 

Forum Zakat. “Strategi Zakat Online di Tengah Pandemi.” 21 Mei 2020. https://forumzakat.org/strategi-zakat-online-di-tengah-pandemi-harzolnas/

Sari, Intan Nirmala. “Sukuk Ijarah Tetap Menarik di Tengah Pandemi Covid19.” 13 Agustus 2020. https://amp.kontan.co.id/news/sukuk-ijarah-tetap-menarik-di-tengah-pandemi-covid-19

Ekarina. “Sri Mulyani Sebut Peran Ekonomi Islam dalam Pemulihan Dampak Covid19.” 20 Agustus 2020. https://katadata.co.id/ekarina/finansial/5f3f38c461e13/sri-mulyani-sebut-peran-ekonomi-islam-dalam-pemulihan-dampak-covid-19

Bratadharma, Angga. “Peran Ekonomi Syariah.” 22 Agustus 2020. https://www.medcom.id/ekonomi/analisis/GbmYZDxb-peran-ekonomi-syariah

Konsep Keuangan Islam sebagai Solusi dalam Menghadapi Kemerosotan Perekonomian Indonesia di Masa Pandemi Covid-19

Merebaknya Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19) memiliki pengaruh besar pada berbagai sector seperti kesehatan, perekonomian, sosial, dan politik. Dalam sektor ekonomi khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kebijakan physical distancing, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan berbagai kebijakan lainnya berdampak pada proses produksi dan distribusi oleh UMKM. Sehingga UMKM yang ketika Krisis Moneter 1998 dinilai dapat bertahan, kini menjadi sector yang paling merosot jika dilihat dari sisi pendapatannya. Dari sisi konsumen, penurunan pendapatan masyarakat berdampak pada konsumsi rumah tangga yang semakin menurun dan dapat menyebabkan turunnya pendapatan nasional. Dalam sector industri, industri pariwisata yang sebelumnya memberikan kontribusi sebesar 5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia saat ini menjadi tidak hidup dan mengalami berbagai kerugian.

Dalam menghadapi kondisi tersebut, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk tetap menjaga kestabilan perekonomian Indonesia. Salah satu kebijakan pemerintah ditunjukkan dengan pemberian stimulus kepada masyarakat yang terdampak (Sri Mulyani, 2020). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dalam Perppu ini, salah satu stimulusnya adalah jaring pengaman sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak dan kebijakan insentif lainnya agar perekonomian makro Indonesia dapat tetap berhatan sebagaimana mestinya.

Meskipun begitu, dampak yang disebabkan oleh covid-19 tidak hanya menjadi masalah bagi pemerintah saja, tetapi juga masalah yang harus kita hadapi sebagai masyarakat ekonom Rabbani yang menginginkan terciptanya kesejahteraan ummat melalui berbagai konsep ekonomi islam. Dalam hal ini, solusi yang ditawarkan ekonomi islam dalam menghadapi covid-19 diealisasikan melalui berbagai instrumen keuangan islam seperti zakat, infaq, dan sedekah yang biasa dikenal dengan konsep keuangan sosial islam. Keberadaan konsep keuangan sosial ini dapat memberikan pengaruh yang sangat signifikan terhadap perekonomian makro Indonesia mengingat potensi zakat umat muslim Indonesia berdasarkan Outlook Zakat Indonesia 2019 telah mencapai Rp233,8 triliun per tahun. Keberadaan konsep keuangan sosial Islam ini erat kaitannya dengan sifat kedermawanan. Indonesia dikenal dengan masyarakatnya yang memiliki sifat dermawan. Berdasarkan World Giving Index 2018 yang dibuat oleh Charities Aid Foundation (CAF), Indonesia menempati posisi pertama dari 146 negara dalam aspek kedermawanan. Realisasi keuangan sosial ini ini ditunjukkan dengan banyaknya platform donasi yang saat ini memfasilitasi perusahaan dan masyarakat pada umumnya untuk menyalurkan donasi mereka kepada masyarakat yang terdampak covid-19. Dari penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa konsep keuangan sosial islam dapat diterapkan dalam menghadapi dampak dari pandemic covid-19.

Disamping itu, salah satu instrumen keuangan islam lainnya adalah keuangan komersial islam. Dimana dalam penerapannya konsep ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bisnis dari suatu kegiatan ekonomi. Salah satu instrument keuangan komersial yang dikenal dewasa ini adalah Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS).

Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) merupakan salah satu perwujudan program wakaf produktif dari Badan Wakaf Indonesia yang bekerjasama dengan kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sebagai fasilitator. Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) berbentuk investasi sosial di Indonesia dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia selaku Nazhir melalui Bank Muamalat Indonesia dan BNI Syariah  sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dengan jangka waktu 5 tahun.

Pada masa pandemi seperti ini, CWLS dapat membantu pembangunan negara. Kupon dan diskonto yang dibayarkan pada awal transaksi penerbitan dapat digunakan untuk membantun aset wakaf baru, seperti membangun rumah sakit maupun membeli alat penunjang sektor kesehatan lainnya. Saat ini, 360 rumah sakit rujukan nasional untuk menangani virus corona masih dianggap kurang (BEM FE UI, 2020).

Pada tahun 2019, Kementerian Keuangan menerbitkan CWLS dengan wakaf temporer dan memiliki minimal nominal sebesar Rp3 juta. CWLS saat itu digunakan untuk renovasi dan pembelian alat kesehatan dalam rangka mendukung pembangunan retina center pada Rumah Sakit Wakaf Achmad Wardi di Banten. Kupon yang dibayarkan setiap bulannya digunakan untuk melakukan operasi katarak gratis bagi kaum Dhuafa, dan menyediakan mobil ambulans tambahan untuk menjangkau pasien yang berjarak jauh dari Rumah Sakit. (BEM FE UI, 2020)

Hal ini sejalan dengan kondisi sector kesehatan masih minim fasilitas dalam menghadapi pandemic covid-19. Jurnal “Critical Care Bed Capacity in Asian Countries and Regions” mencatat Indonesia hanya memiliki kurang lebih tiga tempat tidur ICU untuk 100 ribu penduduk (Nafi, 2020). Berdasarkan data yang dipaparkan, rasio jumlah tempat tidur (bed) dibandingkan jumlah penduduk (bed to population ratio) di Indonesia sebesar 1,21:1.000. Artinya, per 1.000 pendudukan, hanya tersedia 1,21 tempat tidur perawatan di rumah sakit.  Rasio jumlah tempat tidur ini masih jauh dari rasio jumlah tempat tidur yang direkomendasikan WHO, yaitu sebesar 5:1.000, atau 5 tempat tidur perawatan di rumah sakit untuk setiap 1.000 penduduk.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa memanfaatkan konsep keuangan Islami baik keuangan sosial maupun keuangan komersial dapat dijadikan salah satu alternative solusi dalam menghadapi pandemic covid-19. Pemerintah dapat mengoptimalkan pendistribusian zakat untuk mengatasi dampak jangka pendek dari turunnya konsumsi rumah tangga. Selain itu, adanya zakat, infaq, dan sedekah dapat menciptakan masifnya budaya berderma ditengah musibah pandemic covid-19 ini. Dalam menghadapi dampak jangka panjang pandemic covid-19, CWLS dapat dijadikan salah satu alternatif solusi dalam memulihkan perekonomian makro Indonesia. Dengan dimasifkannya konsep keuangan islami ini, salah satu dampak positif lainnya adalah masyarakat semakin mengenal konsep ekonomi islam yang tidak hanya bertujuan pada kesenangan dunia saja, tetapi juga memiliki orientasi akhirat yang direalisasikan dengan tercapainya kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Referensi:

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 2020. Kondisi dan Solusi Ekonomi Islam Pada Masa Pandemi. https://drive.google.com/file/d/1DvwX4ivNMV4PSesc0UWNinXZSxsQGuTr/view diakses pada 24 Mei 2020

Bank Wakaf Indonesia. 2019. Mengenal Lebih Dekat Wakaf Linked Sukuk. https://www.bwi.go.id/4030/2019/11/artikel/inspirasi-wakaf/mengenal-lebih-dekat-cash-wakaf-linked-sukuk/ diakses pada 24 Mei 2020

Djono, Aditya L. 2020. Rasio Bed Dibanding Populasi di Indonesia Masih Rendah. https://investor.id/national/rasio-bed-dibanding-populasi-di-indonesia-masih-rendah diakses pada 24 Mei 2020

Bayu, Dimas Jarot. 2020. Asosiasi RS Swasta Anggap 360 RS Rujukan Corona Masih Kurang. https://katadata.co.id/berita/2020/04/03/asosiasi-rs-swasta-anggap-360-rs-rujukan-corona-masih-kurang diakses pada 24 Mei 2020

Intan, Ghina. 2020. Menkeu: Dampak Covid-19, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2020 bisa Minus 0,4 persen. https://www.voaindonesia.com/a/menkeu-dampak-covid-19-pertumbuhan-ekonomi-indonesia-2020-bisa-minus-0-4-persen/5355838.html diakses pada 24 Mei 2020

Nafi, Muchammad. 2020. Gelombang Virus Corona di Antara Minimnya Fasilitas dan Tenaga Medis. https://katadata.co.id/berita/2020/04/06/gelombang-virus-corona-di-antara-minimnya-fasilitas-dan-tenaga-medis diakses pada 24 Mei 2020

CNN Indonesia. 2020. Menghitung Kontribusi Sektor Pariwisata Bagi Ekonomi RI. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200226121314-532-478265/menghitung-kontribusi-sektor-pariwisata-bagi-ekonomi-ri diakses pada 24 Mei 2020

Badan Amil Zakat Nasional. 2018. Outlokk Zakat Indonesia 2019. https://drive.google.com/file/d/1ZkeHwL8Wl6j1LeQdCx3OOAoo9Wu258Wz/view diakses pada 24 Mei 2020

Charities Aid Foundation (CAF). 2018. CAF World Giving Index 2018. https://www.cafonline.org/docs/default-source/about-us-publications/caf_wgi2018_report_webnopw_2379a_261018.pdf diakses pada 24 Mei 2020