Pandangan Islam Terhadap Investasi

Pengertian investasi

Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi).

Pada umumnya investasi merupakan suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan pada masa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.

 

 

Bagaimana Islam memandang investasi

Sedangkan dalam hukum Islam istilah investasi disebut mudharabah adalah menyerahkan modal uang kepada orang yang berniaga sehinga ia mendapatkan prosentase keuntungan.

 

Investasi sendiri melibatkan dua orang, pertama pihak yang memiliki modal tetapi tidak pandai dalam melakukan usaha / bisnis, kedua pihak yang tidak mempunyai modal tetapi pandai dalam melakukan usaha / bisnis. Kontrak investasi dalam Islam dikategorikan sebagai kontrak amanah, yaitu kedua pihak dihukumkan sebagai rekan bisnis yang saling membantu (pembagian untung dan rugi) berdasarkan modal dari keduanya atau kita kenal dengan musyarakah. Artinya, tidak ada pihak yang menjadi penjamin atas pihak yang lainnya.

 

Keputusan Majma Fiqh Al-Islami menyebutkan, “Investasi apa pun yang menjadikan pihak pengusaha (mudharib) memberikan keuntungan dengan kadar tertentu kepada investor, maka hal itu adalah haram. Karena sifat investasi telah berubah menjadi elemen pinjaman dengan janji keuntungan riba”.

 

Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini diperbolehkan. Dasar hukum dari sistem ini adalah ijma’ ulama yang memperbolehkannya. Diriwayatkan juga dari al-Alla bin Abdurahman, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Utsman bin Affan memberinya uang sebagai modal usaha dan keuntungannya dibagi menjadi dua.

 

Menurut para ulama investasi bisa dikatakan sah apabila memenuhi 3 kriteria syarat berikut ini:

  1. Pelaku (investor)

Pihak yang dimaksud adalah investor dan pengelola modal. Kedua orang harus dalam keadaan baliqh atau mumayyiz (sudah dapat membedakan baik/buruk atau najis/suci, mengerti hitungan harga), Al- ‘Aqid (penjual dan pembeli) haruslah seorang yang merdeka, berakal (tidak gila).

 

  1. Akad perjanjian

Dalam melakukan akad perjanjian kedua belah pihak harus sama sama dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh paksaan. Karena akad adalah hal pokok atau dasar dalam terjadinya bisnis / kerjasama.

 

  1. Obyek transaksi

Objek transaksi sendiri meliputi 3 aspek, yaitu modal, usaha, dan keuntungan.

  • Modal sendiri harus berupa alat tukar seperti uang, emas, atau perak yang mempunyai kejelasan dalam nilainya. Modal tidak boleh berupa barang / komoditi, kecuali jika disepakati oleh kedua belah pihak untuk menetapkan harga barang tersebut dengan uang sehingga nilainya itulah yang menjadikan modal untuk menjalankan bisnis. Mengapa dilarang menggunakan barang komoditi? Ya, alasannya adalah karena ketidak jelasan besar kecilnya keuntungan saat pembagian keuntungan. Dan dari ketidak jelasan itulah yang menimbulkan kecurigaan dan pertikaian.
  • Usaha pokok dalam penanaman modal adalah dibidang perniagaan atau bidang-bidang terkait lainnya. Pengelola modal tidak boleh bekerjasama dalam penjualan barang-barang haram berdasarkan kesepakatan para ulama, seperti jual beli minuman keras, daging babi / anjing, bangkai, darah, jual beli riba, dan atau yang sejenisnya.
  • Keuntungan bisnis adalah hak absolut kedua belah pihak. Pembagiannya harus memenuhi syarat-syarat dengan yang sudah ditetapkan dalam hukum Islam. Pertama, diketahui secara jelas yang ditegaskan saat transaksi dengan prosentasi tertentu bagi investor dan pengelola modal. Perlu diingat juga bahwa prosentase bukan dari modal tetapi dari keuntungan yang didapat. Kedua, keuntungan dibagikan dengan prosentase yang sifatnya merata, seperti setengah, sepertiga, seperempat, dan sejenisnya.

 

Investasi yang berarti menunda pemanfaatan harta yang kita miliki pada saat ini, atau berarti menyimpan, mengelola dan mengembangkannya merupakan hal yang dianjurkan dalam Al-Qur’an seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Yusuf 12: ayat 46-50.

 

Macam macam investasi

  1. Deposito Syariah

mekanisme deposito syariah ini cukup sederhana, nasabah memberikan modal kepada bank syariah untuk berbisnis.

Pembagian hasilnya nanti akan disepakati persen dikalikan hasil dan biasanya ada akad yang akan disetujui terlebih dahulu di awal dan hasilnya akan dibagi di akhir periode.

  1. Reksadana Syariah

imbal hasil dari reksadana syariah ini bisa lebih besar daripada reksadana konvensional.

Seperti yang kita ketahui, investasi reksadana ini sangat terjangkau, bisa dimulai dari Rp100.000 saja. Investasi reksadana syariah ini juga dilakukan pada efek yang sesuai dengan syariah. Reksadana syariah ini sendiri memiliki proses cleansing yang di reksadana konvensional tidak ada.

Proses cleansing ini sendiri adalah proses pembersihan kekayaan reksadana dari hal-hal yang dapat mengganggu status kehalalan dari uang yang didapat selama proses investasi berlangsung.

3.sukuk

obligasi syariah disebut sukuk sesuai dengan prinsip syariah. Sukuk ini sendiri sering digunakan oleh pemerintah dan ada juga perusahaan untuk mencari modal. Dalam transaksi sukuk ini, pemberi pinjaman atau investor tidak akan menerima bunga.

 

Tetapi, terdapat imbal hasil yang timbul dari manfaat penggunaan dana yang diberikan melalui sukuk ini. Sukuk yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari dua, yaitu sukuk tabungan dan sukuk ritel.Perbedaannya hanyalah pada sifat dari masing-masing sukuk ini.

 

  1. Saham Syariah

saham syariah adalah kepemilikan terhadap suatu perusahaan dengan menggunakan prinsip syariah, tetapi bukan saham dengan hak istimewa.

Saham-saham syariah ini merupakan saham dari perusahaan yang menjalankan aktivitas sesuai dengan prinsip syariah.

Biasanya, saham-saham syariah bukan perusahaan di bidang perbankan konvensional yang memberikan bunga, produsen rokok, alcohol, makanan haram dan perusahaan yang memiliki pinjaman mengandung riba.

 

Anjuran investasi dalam Islam

Pada nyatanya masih banyak orang yang enggan untuk menginvestasikan hartanya padahal dalam islam investasi dianjur kan dari pada menumpuk hartanya. Dalam islam pun melarang keras untuk menumpuk-numpuk hartanya sehingga tidak dapat memberikan manfaat untuk orang lain. Dengan investasi harta yang kita miliki dapat digunakan orang lain dengan syarat tertentu. Anjuran nvestasi juga tidak hanya dalam al-qura’an saja di dalam hadis juga terdapat anjuran untuk berinvestasi

 

Dalam ekonomi islam investasi merupakan kegiatan yang  tidak hanya mendatangkan manfaat di dunia saja melainkan di akhirat juga. Investasi juga  bukan hanya ditujukan untuk memperkaya investor saja akan tetapi lebih kearah memberikan mashlahah ke pada masyarakat luas. Namun,hal ini juga tergantung pada niat awal investor. Nilai – nilai syariat harus menjadi landasan utama dalam melakukan investasi. Dalam islam, investasi bukan hanya bernilai ekonomi,akan juga bernilai religi dan bentuk pengamalan agama seseorang.

 

Dengan investasi kita juga dapat belajar bagaimana mengelola keuangan kita dengan benar. Berinvestasi tidak perlu dengan modal yang banyak,bagi kita pemula untuk melatih diri kita agar mampu mengatur keuangan yang kita miliki kita wajib belajar berinvestasi secara sederhana saja. Investasi ini tidak jauh dari menabung yang mana sama-sama bertujuan untuk menghemat uang yang kita miliki dengan tujuan untuk mendapatkan manfaatnya. Investasi adalah salah satu cara kita untuk mempersiapkan masa depan,yang mana kita tidak akan pernah tau bagaimana kebutuhan yang harus kita penuhi di masa yang akan datang. Sehingga melatih kedisiplinan dalam diri untuk selalu mengelola uang dan menyisihkan untuk berinvestasi yang mana kedisiplinan merupakan salah satu karakter umat Islam.

 

Daftar pustaka:

 

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Investasi

 

http://edubuku.com/2016/04/12/pandangan-islam-tentang-investasi-2/

 

https://www.google.co.id/amp/s/www.finansialku.com/macam-investasi-syariah-indonesia/amp/

 

https://www.google.co.id/amp/s/www.kompasiana.com/amp/ulfakhairatun/anjuran-berinvestasi-dalam-islam_5857bc22937a612d198a2abc

Alasan Mengapa Wakaf Uang Cocok Sebagai Investasi Dunia Akhirat Anda

Oleh: Mitha Cornella

Nabi Muhammad SAW bersabda, “ Jika seseorang meninggal, maka terputuslah amalannya kecuali 3 perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang mendoakannya.”

Beruntung sekali orang yang hidup di dunia berhasil melakukan amalan yang pahalanya akan terus mengalir padanya bahkan setelah kematiannya. Salah satu dari amalan tersebut akan menjadi topik tulisan kali ini: wakaf uang.

Wakaf uang adalah jenis wakaf yang sangat fleksibel. Wakaf uang dapat didefinisikan seperti ini, perbuatan menyerahkan sejumlah uang oleh wakif (orang yang berwakaf) kepada nazhir (pengelola dana wakaf) untuk dapat dimanfaatkan bagi penegakan agama Islam maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum, seperti: pembiayaan dakwah, pendidikan, pembangunan masjid, panti asuhan, dan semacamnya.

Dikutip dari “ Wakaf Uang Untuk Jaminan Sosial” dalam Jurnal al-Awqaf, oleh Cholil Nafis. Jika 20 juta umat Islam Indonesia mau mengumpulkan wakaf uang senilai Rp. 100.000 setiap bulan, maka dana yang terkumpul sejumlah Rp. 24 triliun setiap tahun. Jika ada 50 juta orang yang berwakaf, maka setiap tahun akan terkumpul dana sebesar Rp. 60 triliun. Jika terdapat 1 juta saja umat muslim yang mewakafkan dananya sebesar Rp. 100 ribu/bulan, maka akan diperoleh dana sebesar 100 miliyar tiap bulannya, atau 1,2 triliun per tahun.

Sementara menurut Edwin Nasution, potensi wakaf di Indonesia dengan jumlah umat muslim yang dermawan diasumsikan sebesar 10 juta jiwa dengan penghasilan antara 500 ribu hingga 10 juta rupiah, maka paling tidak akan terkumpul dana sekitar 3 triliun per tahun.

Dengan begitu, tidak perlu menunggu kaya raya atau menjadi tuan tanah dulu untuk dapat berwakaf. Kita dapat mewaqafkan 100.000 saja dari uang kita, uang tersebut akan diakumulasikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menjadi modal yang besar untuk memberdayakan umat.

Sekarang ini, kita lebih dimudahkan lagi dengan hadirnya berbagai layanan untuk berwakaf uang berbasis digital. Kegiatan berwakaf menjadi semakin praktis dan efisien. Contohnya saja melalui aplikasi mobile phone e-Salaam yang diluncurkan oleh Cimb Niaga.

Melalui aplikasi ini, kita akan ditunjukkan pada beberapa nazhir yang Insya Allah terpercaya, diantaranya: Yayasan Waqaf ar-Risalah, Baitul Maal Hidayatullah, Dompet Dhuafa, Global Wakaf, iWakaf, PPPA Daarul Quran, Wakaf Al-Azhar. Kemudian, kita dapat mewakafkan sejumlah uang menurut kemampuan dan kerelaan kita dengan jumlah minimal adalah Rp. 10.000.

Sebagai tambahan untuk kita pikirkan bersama, wakaf uang ini tidak hanya bermanfaat sebagai penyuplai pahala bagi waqif, sedang keuntungan di dunia diperoleh oleh mauquf alaih ( penerima dana wakaf) dan nazhir saja. Wakaf uang adalah investasi dunia-akhirat.

Jika dana wakaf tepat sasaran dan berhasil menambah pendapatan masyarakat yang ekonominya lemah, maka daya beli kelompok tersebut akan meningkat, permintaan terhadap barang dan jasa pun meningkat, ekonomi tumbuh, sehingga pemasukan pemerintah dari pajak juga meningkat, sementara masyarakat lemah yang telah berdaya juga akan menginfakkan sebagian dari harta mereka di jalan Allah dan bermanfaat bagi manusia lain. Dan terjadilah manfaat berantai dari salah satu instrumen sedekah ini.

Gambaran tersebut membenarkan firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah:261. “ Perumpamaan ( infak yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir 100 biji. Allah melipatgandakan (ganjaran bagi siapa yang dikehendaki. Allah Maha Luas (karunia-Nya) dan Maha Mengetahui.”

Pada kenyataannya, ganjaran yang dilipatkan 700x oleh Allah bukan hanya pahala untuk akhirat saja, namun manfaatnya di dunia juga amat terasa.

Memang begitulah seharusnya kehidupan ekonomi masyarakat muslim. Bukan  tentang bagaimana memenuhi keinginannya semaksimal mungkin, namun mengenai bagaimana agar kebutuhannya dapat terpenuhi. Termasuk kebutuhannya yang sangat besar akan bekal untuk akhirat yang dengan itu akan membuatnya berkontribusi dalam memajukan peradaban manusia. Dan membuatnya tercatat sebagai orang yang mempunyai amal jariyah di sisi Tuhannya.

 

Daftar Pustaka :

Badan  Wakaf Indonesia. 2007. Memahami Wakaf Uang. https://bwi.or.id/index.php/in/wakaf-uang-tentang-wakaf-57, diakses 14 Mei 2019

Hasan, Sudirman. Wakaf Uang dan Implementasinya di Indonesia. https://media.neliti.com/media/publications/23638-ID-wakaf-uang-dan-implementasinya-di-indonesia.pdf, diakses 16  Mei 2019

https://keuangan.kontan.co.id/news/optimalkan-digital-banking-cimb-niaga-syariah-luncurkan-aplikasi-e-salaam, (18 Mei 2019)

Halal Haramnya E-Money dalam Perspektif Syariah

Perkembangan teknologi dunia saat ini telah memasuki era digital yang mana semua hal dimudahkan dengan adanya internet. Digitalisasi telah merambah ke  segala aspek kehidupan kita termasuk bidang perekonomian. Dengan adannya digitalisasi dalam perekonomian telah melahirkan produk-produk ekonomi digital seperti fintech dan e-money. Fintech merupakan singkatan dari kata financial and technology, yang dapat diartikan sebagai inovasi dalam bidang keuangan yang berbasis internet. Sedangkan e-money (uang elektronik) adalah salah satu layanan dari fintech untuk transaksi pembayaran dengan uang elektronik. Fintech E-money memberikan kemudahan dalam transaksi pembayaran. Dengan e-money, resiko memegang uang tunai menjadi lebih kecil, sehingga konsumen tidak perlu membawa sejumlah uang tunai untuk pembayaran yang besar, hanya bermodalkan smartphone saja konsumen bisa melakukan pembayaran. Sekarang ini fintech e-money di Indonesia, seperti ovo dan go-pay, menjadi populer dan menjadi fenomena di tengah masyarkat karena masifnya penggunaan internet dan smartphone. Lalu, bagaimanakah hukumnya e-money ovo dan go-pay dalam sudut islam? Apakah boleh ataukah haram? Dan akad-akad apa saja yang terkait dengan e-money (uang elektronik)?

E-Money: Keunggulan dan Kekurangannya

Menurut Bank Indonesia Uang Elektronik (E-Money) didefinisikan sebagai alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit; nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip; digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Secara umum uang elektronik dibedakan menjadi dua macam, yaitu uang elektronik dalam bentuk kartu dimana identitas pemegang terdaftar pada penerbit, dan uang elektronik yang menggunakan telepon seluler sebagai medium penyimpanannya, seperti ovo dan go-pay.

Keunggulan uang elektronik bersifat praktis karena tidak perlu membawa fisik uang, serta transaksi menjadi lebih cepat, karena tidak perlu membawa uang tunai hanya dengan menempel kartu atau memindai barcode saja kita sudah melakukan pembayaran. Selain itu, resiko keamanan terkait uang tunai akan berkurang, dan setiap pengeluaran bisa dilacak sehingga memudahkan dalam mengelola uang. Sedangkan kekurangan uang elektronik adalah tidak semua penyedia barang dan jasa dapat menerima uang elektronik, seperti di pasar tradisional dan di warung-warung kecil. Uang elektronik mempunyai resiko pencurian, penyalahgunaan transaksi, serta kartu hilang dan rusak.

Akad-Akad Syariah terkait E-Money

  • Akad Sharf (tukar-menukar mata uang)

Uang elektronik dipersamakan dengan uang tunai hanya saja berbeda wujudnya. Uang tunai berwujud uang kertas atau logam sedangkan uang elektronik berupa nilai uang yang tersimpan dalam media elektronik. Sehingga, uang tunai (cash) dapat ditukarkan menjadi uang elektronik dengan syarat jumlahnya harus sama. Hanya wujudnya saja yang berubah, tetapi nilai nominal uang tersebut tetap sama.

  • Akad Wadiah (akad titipan)

Wadiah dalam uang elektronik terjadi ketika calon pemegang uang elektronik menyerahkan sejumlah uang kepada Penerbit dengan maksud menitipkan dan selanjutnya sejumlah uang tersebut dikonversikan menjadi sebuah nilai uang elektronik senilai uang yang diserahkan. Selanjutnya Penerbit wajib memelihara dan menjaga sejumlah uang tersebut dan menyerahkannya kepada pemegang saat diminta atau diambil atau untuk pembayaran kepada pedagang (Merchant).

  • Akad Ijarah Maushufah fii Dzimmah

Uang elektronik diperbolehkan dengan menggunakan akad Ijarah Maushufah fii Dzimmah, yaitu sewa yang pembayarannya diawal dan manfaatnya diperoleh kemudian. Misalnya orang memesan ojek online dengan pembayaran ovo atau go-pay, maka saldonya akan otomatis berkurang dan manfaatnya akan diperoleh kemudian.

E-Money dalam Pandangan Hukum Syariah

Uang elektronik pada dasarnya sama saja dengan uang biasa karena berfungsi sebagai alat pembayaran atas transaksi barang dan jasa. Dalam perspektif syariah, semua bentuk transaksi muamalah pada dasarnya hukumnya adalah diperbolehkan, kecuali ada dalil yang melarangnya, maka saat itu hukumnya berubah menjadi haram. Oleh karena itu, uang elektronik harus memenuhi ketentuan dalam prinsip-prinsip syariah sebagai berikut.

  1. Tidak mengandung maysir (unsur perjudian, atau spekulasi yang tinggi)
  2. Tidak menimbulkan riba yang berbentuk pengambilan tambahan
  3. Tidak mendorong israf (pengeluaran yang belebihan)
  4. Tidak digunakan untuk transaksi objek haram dan maksiat

Namun, uang elektronik mempunyai potensi unsur gharar, alat tukar yang abstrak. Tidak ada wujud bendanya sebagaimana uang tunai. Hanya berupa angka-angka digital yang tersimpan dalam chip atau server. Namun demikian, keberadaan potensi gharar dalam uang elektronik tidak otomatis menjadikan hukumnya haram dari sisi syariah, sebab tidak semua yang gharar itu haram, tetapi ada beberapa kriteria gharar yang diperbolehkan dalam jual beli sebagai berikut.

  1. Gharar yang sedikit

Jika terjadi gharar dalam suatu akad, tatapi itu sedikit dan tidak diperhitungkan maka gharar itu tidak membuat haram. Gharar yang sedikit itu adalah gharar yang sudah dimaklumi dalam suatu tradisi pasar. Dimana orang-orang menganggapnya hal yang biasa dan tidak ada yang merasa dirugikan.

  1. Gharar dalam akad tabarru’

Akad tabarru’ adalah akad sosial di mana tidak terjadi pertukaran harta secara dua arah dan pelaku akad tidak mengharapkan keuntungan materi, melainkan untuk tujuan kebaikan. Seperti akad hibah, hadiah dan sebagainya. Jika terjadi gharar tidak menjadikan akandnya haram karena tidak ada yang merasa dirugikan.

  1. Gharar bukan dalam inti objek akad

Para ulama sepakat bahwa gharar yang diharamkan adalah gharar yang terjadi pada inti dari objek akad yang diperjual-belikan. Sedangkan jika gharar itu ada pada pengikut atau pelengkapnya saja maka dibolehkan. Berdasarkan kaidah:

يغتفر في التوابع ما لا يغتفر في غيرها

(Gharar) itu dimaafkan dalam pengikut/pelengkap, tapi tidak dalam selain pelengkap (inti objek akad).

  1. Ada hajat

Para ulama juga sepakat jika ada hajat syar’i terhadap suatu transaksi meskipun mengandung gharar, maka akad itu dibolehkan.22 Imam an-Nawawi mengatakan:

إذا دعت الْاجة إلَ ارتكاب الغرر ولا يمكن الاحتَاز عنه إلا بمشقة

أو كان الغرر حقيرا جاز البيع

Jika ada hajat/kebutuhan terhadap transaksi yang mengandung gharar dan hal itu tidak bisa dihindari kecuali dengan kesulitan, atau ghararnya sedikit, maka jual-beli itu boleh.

Kesimpulan

Adanya uang elektronik memberikan manfaat yang besar untuk kemudahan dan kepraktisan dalam kegiatan perekonomian. Dalam perpsektif syariah, akad yang paling mendekati untuk uang elektronik adalah akad sharf (pertukaran mata uang). Sebab dengan akad sharf uang hanya berubah wujudnya saja dari tunai menjadi uang elektronik dan jumlahnya tetap sama. Dalam uang elektronik terdapat unsur gharar, tidak jelas sifat fisik uangnya. Unsur gharar tersebut tidak menjadikan uang elektronik haram hukumnya, namun ada kriteria gharar yang diperbolehkan seperti yang telah disebutkan diatas. Jadi, meskipun ada ghararnya uang elektronik hukumnya boleh untuk digunakan.

 

Daftar Pustaka:

Anam, Choiril. 2018. E-Money (Uang Elektronik) Dalam Perspektif Hukum Syari’ah. Jurnal Qawanin Volume 2 Nomor 1.

Wahab, Muhammad Abdul. 2019. Gharar dalam Transaksi Modern. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing. Diunduh dari www.rumahfiqih.com

https://www.kompasiana.com/mumtazamin/5580ffd1e022bd03320e7771/uang-elektronik-dalam-perspektif-syariah?page=all

Optimalisasi Wakaf sebagai Langkah Membangun Perekonomian Bangsa

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki banyak kekayaan, baik kekayaan secara budaya maupun sumber daya alam. Kekayaan alam yang dimiliki oleh Indonesia dapat menjadikan kita sebagai negara maju, jika kekayaan tersebut dapat diolah dengan baik oleh sumber daya manusia yang tersedia. Potensi alam yang sering kita jumpai adalah tanah produktif. Pengelolaan tanah yang baik dapat memberikan sebuah peluang untuk membantu perekonomian bangsa.

Di dalam Islam, kita mengenal dan sering mendengar istilah “wakaf”. Wakaf merupakan sedekah jariyah, dimana harta yang kita sedekahkan digunakan untuk kepentingan umat. Harta yang telah diwakafkan tidak boleh dijual, berkurang nilainya, dan tidak boleh diwariskan. Sejatinya, ketika seseorang mewakafkan hartanya, harta tersebut diserahkan kepemilikannya untuk Allah atas nama umat. Ketika kita telah mewakafkan harta, kita akan mendapat empat manfaat, yaitu pahala yang terus mengalir sampai yaumul akhir, mendapatkan surga, bentuk sedekah yang paling mulia, dan instrumen dalam ekonomi untuk mengelola harta untuk usaha produktif dan hasilnya untuk kepentingan umat.

Di Indonesia, wakaf memiliki potensi yang tinggi untuk menyokong perekonomian. Menurut Romdlon Hidayat, wakaf tidak bisa dilepaskan dari instrumen pembangungan ekonomi bangsa ini. Beliau berkata seperti itu berlandaskan pada potensi aset wakaf di Indonesia mencapai Rp. 2.000 triliun. Tidak dapat dielakkan, wakaf dapat memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan bangsa, baik dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan aspek sosial lainnya. Contoh yang ada di Indonesia adalah Rumah Sakit Mata Achmad Wardi di Serang, Banten. Rumah sakit ini dibangun di atas tanah wakaf keluarga Achmad Wardi yang diamanahkan kepada BWI dan DD. Keberjalanan wakaf di Indonesia perlu didukung dan diatur dengan undang-undang agar wakaf dapat lebih diterima dan dibiasakan oleh masyarakat.

“Dengan adanya UU Nomor 41/2004 tentang wakaf, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membiasakan berwakaf. Karena kami punya slogan ‘siapapun bisa berwakaf’.” kata Romdlon.

Berkaitan dengan sumber daya alam, seperti tanah, dengan skema wakaf dapat diproduktifkan dengan baik. Permasalahannya adalah tanah yang diwakafkan di Indonesia dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan sosial, seperti sekolah dan masjid. Hal tersebut tidaklah dilarang, bahkan sangat dianjurkan. Akan tetapi, harta wakaf dapat dikelola untuk kegiatan atau usaha-usaha produktif. Selain itu, pengetahuan masyarakat mengenai wakaf masih sangat minim. Dr. Fahruroji, Dosen UI dan praktisi wakaf, menyatakan bahwa pemahaman masyarakat tentang wakaf banyak yang keliru dan masih minim sehingga menghambat optimalisasi wakaf produktif. Perlu adanya sosialisasi yang lebih intens dalam mengatasi hal tersebut. Selain sosialiasi, pembelajaran sejak kecil tentang wakaf dapat membantu meminimalisir ketidaktahuan masyarakat. Permasalahan selanjutnya datang dari para Wakif (pemberi wakaf) dan  Nadzir (pengelola wakaf). Mereka masih memahami mekanisme wakaf secara tekstual.  Menurut Drg. Imam, Direktur Utama Dompet Dhuafa Filantropi, perlunya Nadzir Partnership dan edukasi kepada para Wakif agar wakaf produktif bisa optimal sehingga bisa menciptakan kesejahteraan umat. Pemahaman yang minim, baik dari masyarakat maupun Wakif dan Nadzir, menyebabkan pengelolaan wakaf secara produktif akan terhambat. Mereka masih berpikiran bahwa wakaf hanya untuk kegiatan sosial. Hal tersebut dapat diatasi dengan pengalihan manfaat tanah dari kegiatan sosial kepada kegiatan produktif. Misalnya, terdapat masjid yang berdiri di atas tanah wakaf yang terdapat di tengah kota dapat direnovasi menjadi pusat perbelanjaan. Terdengar sedikit buruk, seakan-akan masjid tersebut akan hilang dan digantikan oleh pusat perbelanjaan. Akan tetapi, kita tidak akan menghilangkan masjid, melainkan hanya menambahkan pusat perbelanjaan. Jadi, kita bisa melakukan kegiatan sosial dan keagaaman, kita juga mendapatkan manfaat dari kegiatan produktif.

 

Sumber :

http://tabungwakaf.com/pengertian-wakaf/

https://www.kompasiana.com/luliyatul.m/5b0ecbfbdd0fa80d221ead93/optimalisasi-wakaf-produktif-di-indonesia

https://nasional.sindonews.com/read/1272072/15/potensi-aset-wakaf-di-indonesia-capai-rp2000-triliun-1515446944

Asuransi Syariah untuk Mewujudkan Kehidupan yang Lebih Baik

Dalam beraktivitas seseorang pada umumnya membutuhkan jaminan atau asuransi baik untuk menjamin kesehatan, keselamatan kerja, jaminan untuk sebuah barang, maupun jaminan keselamatan selama perjalanan. Asuransi merupakan pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi dan pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu pada pihak satu sesuai dengan perjanjian. Asuransi yang sering kita jumpai adalah jenis asuransi konvensional, dimana seluruh premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi merupakan hak milik perusahaan. Hal ini berarti, apabila peserta tidak mampu untuk melanjutkan membayar premi atau mengundurkan diri, maka seluruh dana yang sudah dibayarkan kepada perusahaan akan hangus. Hal tersebut tentunya menimbulkan kerugian bagi pihak peserta asuransi. Namun, hal tersebut tidak kita jumpai dalam asuransi syariah. Pada perusahaan asuransi Syariah, peranan perusahaan hanya sebagai pengelola dana asuransi syariah yang dibayarkan oleh nasabah asuransi syariah dalam bentuk premi asuransi syariah dengan menggunakan akad mudaharabah, dan pengelola dana sebagai mudharib, sedangkan pemegang polis premi asuransi sebagai peserta polis asuransi syariah merupakan pemilik dana sepenuhnya (Billah, 1998). Apabila peserta memutuskan untuk mengundurkan diri, maka dana yang telah disetorkan tetap dapat diambil kecuali dana yang sejak awal telah diikhlaskan masuk ke dalam rekening tabarru’ (dana kebajikan).

Asuransi syariah memiliki banyak kelebihan dibandingkan dangan asuransi konvensional, yang tentunya memberikan keuntungan yang lebih banyak untuk peserta asuransi dan terhindar dari transaksi yang merugikan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik. Berikut ini kelebihan dari asuransi syariah dibandingan dengan asuransi konvensional.

  • Pengelolaan Risiko

Pada dasarnya, dalam asuransi syariah sekumpulan orang akan saling membantu dan tolong menolong, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru). Dengan begitu bisa dikatakan bahwa pengelolaan risiko yang dilakukan di dalam asuransi syariah adalah menggunakan prinsip sharingofrisk, di mana resiko dibebankan/dibagi kepada perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri.

Sedangkan di dalam asuransi konvensional berlaku sistem transfer ofrisk, di mana resiko dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) kepada pihak perusahaan asuransi yang bertindak sebagi penanggung di dalam perjanjian asuransi tersebut seperti pada asuransi kesehatan, asuransi mobil, atau asuransi perjalanan.

  • Pengelolaan Dana

Pengelolaan dana yang dilakukan di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri.

Di dalam asuransi konvensional, perusahaan asuransi akan menentukan jumlah besaran premi dan berbagai biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.

  • Sistem Perjanjian

Di dalam asuransi syariah hanya digunakan akad hibah (tabarru) yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal. Sedangkan di dalam asuransi konvensional akad yang dilakukan cenderung sama dengan perjanjian jual beli.

  • Kepemilkan Dana

Sesuai dengan akad yang digunakan, maka di dalam asuransi syariah dana asuransi tersebut adalah milik bersama (semua peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana saja. Hal ini tidak berlaku di dalam asuransi konvensional, karena premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi adalah milik perusahaan asuransi tersebut, yang mana dalam hal ini perusahaan asuransi akan memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pengalokasian dana asuransi.

  • Pembagian Keuntungan

Di dalam asuransi syariah, semua keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi, akan dibagikan kepada semua peserta asuransi  tersebut sesuai dengan prinsip bagi hasil, dengan proporsi yang telah disepakati bersama di awal. Namun akan berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional, di mana seluruh keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.

 

  • Kewajiban Zakat

Perusahaan asuransi syariah mewajibkan pesertanya untuk membayar zakat yang jumlahnya akan disesuaikan dengan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan. Hal ini tidak berlaku di dalam asuransi konvensional.

 

  • Pengawasan

Di dalam asuransi syariah, pengawasan dilakukan secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberi tugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya.

Berbeda halnya dengan asuransi konvensional, di mana asal dari objek yang diasuransikan tidaklah menjadi sebuah masalah, karena yang dilihat oleh perusahaan adalah nilai dan premi yang akan ditetapkan dalam perjanjian asuransi tersebut.

  • Dana Hangus

Di dalam beberapa jenis asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi konvensional, kita mengenal istilah “dana hangus” yang mana hal ini terjadi pada asuransi yang tidak diklaim (misalnya asuransi jiwa yang pemegang polisnya tidak meninggal dunia hingga masa pertanggungan berakhir). Namun hal seperti ini tidak berlaku di dalam asuransi syariah, karena dana tetap bisa diambil meskipun ada sebagian kecil yang diikhlaskan sebagai dana tabarru.

 

Kesimpulan :

 

Ada banyak kelebihan asuransi syariah dibandingkan dengan asuransi konvensional. Dalam segi risiko, pengelolaan dana, sistem perjanjian, kepemilikan dana, pembagian keuntungan, kewajiban zakat, pengawasan, serta tidak adanya system dana hangus yang serupa dengan asuransi konvensional. Hal tersebut tentunya akan menimbulkan rasa aman dan nyaman untuk ikut menjadi salah satu peserta asuransi syariah. Melalui asuransi syariah ini kita bisa saling membantu antara peserta tanpa adanya pihak yang dirugikan dan terhindar dari transaksi yang haram untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.

 

Sumber :

Purnomo Agus.2017. Analisis Pembayaran Premi dalam Asuransi Syariah.Al-Uqud : Jornal of Islamic Economics. 1(1): 27-40.

 

Hukum Sistem Dropship dalam Islam

Di jaman modern yang serba canggih ini manusia memanfaatkan teknologi dalam berbagai aktivitas kehidupan. Salah satunya jual beli dengan sistem dropship karna dinilai lebih efektif dan efisien. Lalu dalam hal ini fiqh akan menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum dropship itu sendiri dalam islam.

Dropship adalah sistem yang sering dipakai dalam jual beli online dimana dropshiper (penjual) hanya berperan sebagai penyalur antara customer dan distributor. Jadi, dropshiper tidak menyetok barang yang dijual. Dropshiper hanya menawarkan atau memasarkan produk yang dijual oleh distributor dan jika mendapat order dropshiper meneruskan kepada distributor.

Lalu bagaimana islam menjelaskan hukum jual beli tersebut?

Dalam fiqh jual beli termasuk kedalam muamalah. Perlu diketahui bahwa prinsip-prinsip muamalah diantaranya:

  1. Semua bentuk muamalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya.
    وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
    “… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Al Baqarah: 275)
  2. Suka sama suka.
  3. Tidak saling mendzalimi.

Syarat-syarat barang yang diperjualbelikan. Diantaranya:

  1. Barang yang diperjualbelikan itu milik sah dari si penjual. Dalam hal ini distributor menggunakan akad wakalah atau mewakilkan. Dimana distributor sebagai muwakkal (orang yang mewakilkan), dan penjual sebagai (orang yang diwakili), serta customer sebagai muwakkil fih (yang diwakili).
  2. Barang itu suci. Suci berarti terhindar dari unsur najis, misalnya khamar.
  3. Barang itu ada manfaatnya, karena jika tidak hanya akan membuang-buang uang serta boros.
  4. Barang itu jelas dan dapat diserahterimakan, dropshier menjelaskan harga dan kualitas barang agar pembeli tidak merasa dikecewakan, serta menjelaskan sistem pembayarannya.
  5. Kualitas barang tersebut jelas. Penjual atau dropshiper harus menjelaskan kriteria-kriteria barang yang dijual ketika memasarkan produk agar tidak terdapat unsur gharar.

Jadi dapat disimpulkan bahwa sistem dropship dalam jual beli diperbolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya. Dropshiper dapat menggunkaan akad wakalah sebagai transaksi antara distributor dan customer.

Daftar Pustaka

Ali, Muhammad Daud. 2016. Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Mengenal Macam-Macam Investasi Pasar Modal Syariah

Oleh: Nur Lely Sofia

Industri keuangan syariah termasuk industri yang baru berkembang di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini. Namun meskipun dibilangan baru, perkembangan industri keuangan syariah cukup pesat. Industri keuangan syariah tidak hanya berfokus pada perbankan dan multifinance saja namun juga sudah mulai merambat ke pasar modal. Seperti apa saja bentuk-bentuk investasi pasar modal syariah dan bagaimana perbandingannya dengan investasi pada pasar modal konvensional?

Industri pasar modal syariah secara umum sama dengan industri pasar modal konvensional yang terdiri dari 3 yaitu Saham, Obligasi dan Reksa Dana.

  1. Saham Syariah

Yang dimaksud dengan saham syariah adalah saham dimana perusahaan (emitennya) menjalankan prinsip usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah secara umum yang harus dipenuhi agar suatu saham bisa dikatakan sebagai saham syariah adalah:

Tidak melakukan bidang usaha, seperti:

  • Perjudian atau permainan yang tergolong Judi.
  • Perdagangan yang dilarang menurut Syariah.
  • Penawaran / Permintaan Palsu.
  • Jasa Keuangan Ribawi.
  • Bank berbasis Bunga.
  • Pembiayaan berbasis Bunga.
  • Jual Beli Risiko yang mengandung unsur ketidakpastian atau judi.
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan barang / jasa  haram.
  • Melakukan transaksi yang mengandung unsur Suap.

Secara rasio keuangan:

  • Utang berbasis Bunga dibagi total Ekuitas tidak lebih dari 82% (setara Debt Ratio 45%).
  • Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya kurang dari 10% total  pendapatan.
  1. Obligasi Syariah

Secara prinsip, obligasi syariah adalah obligasi yang dikeluarkan oleh emiten yang baik bisnis maupun laporan keuangannya memenuhi ketentuan prinsip syariah. Obligasi syariah sering disebut dengan nama Sukuk. Sama seperti obligasi konvensional, penerbit obligasi syariah bisa dilakukakn oleh Negara maupun perusahaan. Sukuk lebih diminati oleh investor karena umumnya memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dari obligasi konvensional dan memiliki skema jaminan yang jelas. Hanya saja kelemahan dari sukuk adalah jumlahnya yang masih sedikit sehingga relatif jarang diperdagangkan. Oleh karena itu, amat sulit diperoleh di pasar sekunder.

Salah satu bentuk keuntungan Obligasi adalah bunga / kupon. Namun karena bunga / kupon dianggap haram dalam norma syariah, maka sukuk memberikan keuntungan dalam bentuk:

  • Sewa atau sering juga disebut Sukuk Ijarah
  • Bagi hasil atau sering juga disebut Sukuk Mudharabah

Pada prakteknya Sukuk Ijarah itu sama dengan Obligasi Berkupon Tetap karena memberikan imbal hasil berbentuk sewa yang besarnya persentase tertentu dari nominal investasi. Sementara Sukuk Mudharabah hampir sama dengan Obligasi Berkupon Variabel karena imbal hasil yang diberikan bisa naik turun. Perbedaannya, jika obligasi berkupon variable tergantung fluktuasi suku bunga, maka Sukuk Mudharabah tergantung keuntungan perusahaan / proyek yang dijaminkan dalam sukuk.

Untuk berinvestasi sukuk juga harus melalui perusahaan perantara pedagang efek. Namun karena obligasi dan sukuk ditransaksi di luar bursa (Over the Counter), maka dalam investasi obligasi tidak ada running trade atau sistem online seperti halnya saham. Harga transaksi jual beli ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak. Selain itu, nominal investasi juga sudah mencapai angka miliaran.

Karena kurangnya transparansi harga dan jumlah yang relative sedikit tersebut, umumnya investor sukuk syariah merupakan investor korporasi yang bermodal besar ataupun reksa dana. Jumlah investor individual untuk jenis sukuk ini masih sedikit.

  1. Reksa Dana Syariah

Reksa Dana adalah wadah dimana sekumpulan investor menyetorkan dana untuk selanjutnya dikelola oleh Manajer Investasi di instrument pasar modal yaitu saham, obligasi dan pasar uang. Reksa Dana Syariah menandakan dalam pengelolaan tersebut, Manajer Investasi menganut prinsip syariah antara lain:

  • Hanya membeli saham, obligasi dan pasar uang yang masuk dalam Daftar Efek Syariah dan sesuai dengan prinsip syariah
  • Melakukan cleansing apabila dalam portofolio reksa dana terdapat pendapatan / keuntunganyang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah.
  • Adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditunjuk untuk memastikan agar pengelolaan investasi memperhatikan kaidah2 syariah.

Meskipun kontribusi pendapatan anak perusahaan yang bergerak di bidang perbankan tersebut kurang dari 10%, namun ketika induk perusahaan membagikan dividen, maka Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib melakukan cleansing dengan mengeluarkan 10% dari dividen tersebut untuk selanjutnya diamalkan. Secara tidak langsung, apabila skenario ini terjadi, maka investor reksa dana sebagai pemegang unit penyertaan juga akan ikut beramal.

Reksa Dana Syariah secara umum terdiri dari beberapa jenis yaitu reksa dana pendapatan tetap (minimum 80% sukuk) , campuran (Maksimum 80% pada Sukuk atau Saham Syariah), saham (minimal 80% pada saham syariah) dan reksa dana terproteksi (Minimum 80% pada Sukuk). Hingga saat ini masih belum ada reksa dana pasar uang berbasis syariah.

Reksa Dana Syariah yang saat ini banyak beredar umumnya merupakan reksa dana campuran dan reksa dana saham syariah. Hal ini disebabkan karena terbatasnya sukuk (obligasi syariah) sehingga Manajer Investasi lebih memilih menerbitkan reksa dana saham dan campuran (kombinasi antara saham, obligasi dan pasar uang) syariah.

Kesimpulan :

Sebenarnya investasi syariah tidak jauh berbeda dengan investasi yang dilakukan oleh bank konvensional, namun jenis ini memiliki landasan prinsip syariah yaitu hukum Islam, yang lebih mengutamakan transaksi tanpa riba. Jadi yang berbeda dari bank syariah dengan bank konvensional adalah prinsip yang diaplikasikannya. Bank konvensional memakai prinsip bunga sedangkan bank syariah tidak berlaku prinsip bunga, tetapi memberlakukan prinsip bagi hasil.

 

Sumber: Foseil.blogspot.co.id