Oleh Dwi Mohamad Faizal
Latar belakang
Perubahan iklim kini mulai berdampak dalam kehidupan manusia, mulai dari bencana alam, kelaparan, iklim yang tidak menentu serta peningkatan suhu bumi yang mengakibatkan pencairaan es berdampak pada naiknya tinggi permukaan air laut. Peristiwa ini mulai terasa dengan berkurangnya luas wilayah di negara kepulauan seperti Indonesia, Maladewa, Jepang, Karibia serta wilayah kepuluan lainnya di dunia. Sehingga di perlukan tindakan nyata untuk menjaga lingkungan. Tidak hanya satu negara saja tetapi, oleh seluruh negara- negara di dunia untuk melakukan upaya menjaga lingkungan secara bersama- sama. Salah satu cara dengan pembangunan yang berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan merupakan proyek pembangunan yang tidak hanya bertuju pada materi dan profit saja tetapi mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial. Bisa di katakan proyek ini merupakan proyek hijau atau green project. Pembangunan ini tentunya hanya mengkhususkan diri pada infrastruktur ramah lingkungan seperti penggunaan energi terbarukan, transportasi umum ramah lingkungan, PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu atau Angin) dan sebagainya selama pembangunan tersebut ramah lingkungan. Dengan tujuan positif ini, tentu membutuhkan pendanaan untuk merealisasikan proyek pembangunan infrastruktur hijau. Selain menggunakan dana yang berasal dari anggaran belanja negara, salah satu sumber pembiayaan yang dapat dimanfaatkan adalah pembiayaan bebasis pada pembangunan yang berkelanjutan atau di sebut dengan Green bond (obligasi hijau) yang diterbitkan khusus untuk proyek pembangunan yang ramah lingkungan.
. Lalu bagaimana ambisi Indonesia sebagai pusat keuangan syariah dunia. Apakah sistem keuangan syariah pun mendukung pembangunan keberlanjutan? Mengingat populasi muslim sangat besar apakah instrument keuangan syariah dapat mendukung untuk proyek pembangunan keberlanjutan di Indonesia?
Mengenal sukuk
Sukuk berasal dari Bahasa Arab kata sukuk “صكوك” merupakan plural dari kata sakk yang memiliki arti dokumen atau lembar kontrak yang serupa dengan sertifikat atau note. Pada abad pertengahan kegiatan berdagang anatara dunia barat dan timur sangat ramai. Untuk pembayaran atas transaksi perdagangan pada saat itu, selain menggunakan uang para pedagang akan mengeluarkan selembar kertas sebagai alat perintah untuk membayar sejumlah nominal uang. sehingga kata sakk mengakar pada kata cheque atau di kenal sebagai cek pada dunia perbankan saat ini.
Menurut AAOIFI sukuk memilki pengertian Sukuk adalah sertifikat dengan nilai yang sama dengan bagian atau seluruhnya dari kepemilikan harta berwujud, untuk mendapatkan hasil dan jasa di dalam kepemilikan aset dari proyek tertentu atau aktivitas investasi khusus, sertifikat ini berlaku setelah menerima nilai sukuk, di saat jatuh tempo dengan menerima dana seutuhnya sesuai dengan tujuan sukuk tersebut
Menurut UU no. 19 tahun 2008 pasal 1 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 69/DSN-MUI/VI/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara Surat Berharga Syariah Negara atau dapat disebut Sukuk Negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan atas bagian hashotun dari aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Sehingga dapat di simpulkan bahwa sukuk yang saat ini beredar memiliki pergesseran makna di saat era klasik dan kontemporer. Sukuk yang di kenal di era kontemporer sebagai sarana investasi atas penyertaan suaru asset bernilai (underlying asset) dimana penerbit sukuk memiliki kewajiban membayarkan imbal hasil berupa ujrah, bagi hasil atau hal lain yang tidak bertentangan dengan syariah sampai di akhir tempo pengembalian pokok pembiayaan kepada pemegang sukuk.
Awal mula lahirnya pembiayaan berbasis lingkungan
Konsep ini di mulai oleh World bank mengeluarkan green bond (GB) atau obligasi hijau yang ditujukan untuk pembangunan proyek- proyek yang mendukung pembangunan keberlanjutan pada tahun 2008. Sampai saat ini Bank Dunia telah menerbitkan Green Bond senilai USD8,5 miliar dalam 18 mata uang. Green Bond merupakan instrumen investasi berkualitas tinggi karena memperoleh triple-A rating (berisiko sangat rendah). Untuk menentukan kriteria proyek yang layak untuk dibiayai dengan GB, Bank Dunia menunjuk suatu institusi independen untuk melakukan seleksi terhadap proyek-proyek yang diajukan. Institusi tersebut diantaranya adalah the Center for International Climate and Environmental Research at the University of Oslo (CICERO) yang bertugas memberikan opini dan pedoman untuk memilih proyek-proyek yang sesuai dengan persyaratan investasi dalam green bond.
Di pasar keuangan syariah dunia, Malaysia telah lebih dulu menawarkan sukuk hijau di pasar global pada 27 juni 2017 yang digunakan untuk proyek mendukung lingkungan hidup dan fasilitas penunjang energi terbarukan. Tadau Energy Malaysia sudah meluncurkan green sukuk pertama senilai 59,2 juta dolar AS bertenor 16 tahun. Tujuan sukuk ini adalah untuk membiayai program penyediaan energi tenaga sinar matahari. Ini merupakan salah satu instrumen dan solusi atas kebutuhan masyarakat global terhadap pembiayaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. ”Bagi Malaysia, instrumen semacam ini akan membantu mencapai tujuan komitmen melawan perubahan iklim dalam Kesepakatan Paris 2016,” kata Singh seperti dikutip Gulf Times, Selasa (3/10).
Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia telah berperan aktif dalam upaya penanggulangan perubahan iklam. Hal ini dibuktikan dengan keterlibatan Indonesia dalam National Determined Contributions (NDC) pada 6 November 2016 untuk pengurangan emisi sebesar 29 persen atau setara 834 juta ton karbindioksida (CO2) hingga tahun 2030 dengan pembiayaan sendiri dan 41 persen atau setara 1.081 juta ton CO2 dengan dukungan internasional. Untuk mencapai tujuan tersebut maka, perlu dukungan keberlangsngan pembangunan keberlanjutan baik menggunakan dana APBN yang diperoleh dari pajak ataupun pembiayaan lain di luar pajak. Salah satu contoh dengan menerbitkan obligasi hijau dan sukuk hijau di pasar keuangan.
Direktur Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan, Suminto pada konferensi the 3rd Annual Islamic Finance Conference (The 3rd AIFC) di Makassar, Kamis (5/7) pada 1 Maret 2018 Pemerintah Indonesia menerbitkan sukuk negara di pasar global (global sukuk) senilai total 3 miliar dolar AS. Terdiri dari global green sukuk senilai 1,25 miliar dolar AS (setara Rp 16,7 triliun) dan reguler global sukuk senilai 1,75 miliar dolar AS.
Sukuk yang diterbitkan menggunaan skema akad wakalah bertujuan untuk berbagai proyek yang mendapatkan manfaat dari penerbitan sukuk global hijau ini di 2018 antara lain energi terbarukan, ketahanan terhadap perubahan iklim untuk daerah rentan bencana, transportasi berkelanjutan, pengelolaan energi dan limbah serta pertanian berkelanjutan. Untuk mendukung proyek ini, Pemerintah dibantu United Nations Development Programme (UNDP) sebagai lembaga independen membuat budget tagging untuk mengidentifikasi dan alokasi anggaran dalam mendanai proyek inisiatif iklim.
Bagaimana kondisi sukuk Indonesia
Penerbitan sukuk hijau memiliki potensi yang cemerlang, sebab saat ini perlu adanya sebuah inovasi untuk menarik investor sekaligus mendukung pembangunan yang selaras dengan alam. Potensi Pasar sukuk Indonesia tumbuh pesat setelah diberlakukannya UU Surat Berharga Syariah Negara Nomor 19 oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2008 yang diikuti oleh penerbitan sukuk negara pertama tak lama setelahnya. Jumlah sukuk negara yang beredar telah mencapai 48 penerbitan pada akhir tahun 2015. Sebagaimana digambarkan dalam grafk di bawah, nilai penerbitan sukuk negara tahunan telah meningkat dari Rp33,31 triliun pada tahun 2011 menjadi lebih dari Rp101 triliun pada tahun 2015 sehingga menunjukkan angka CAGR atau laju pertumbuhan majemuk tahunan sekitar 32,20% dalam periode lima tahun ini.
Dalam lingkup global Indonesia tahun 2017 menduduki peringkat kedua sebagai negara penerbit sukuk diperkirakan penerbitan sukuk global mencapai 60 miliar sampai 65 miliar dolar AS. Malaysia masih menjadi pemimpin pasar sukuk global, menguasai 38,5 persen, disusul Indonesia (24,7 persen), Qatar (9,9 persen), dan Uni Emirat Arab (9 persen). Sebuah capaian yang mengesankan bagi Indonesia yang baru menerbitkan sukuk sejak tahun 2008 dapat menyakinkan investor dunia untuk menyediakan isntrumen investasi namun tetap halal. Dengan penerbitan sukuk hijau ini, tidak hanya investor muslim yang berkontribusi tetapi investor dunia dapat mendukung proyek pengurangan emisi karbon bumi.
Tahapan penerbitan sukuk hijau
- Mengidentifikasi proyek
Pada tahap ini proyek yang dipastikan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional serta memenuhi kriteria proyek yang mendukung pengurang emisi karbon dan dampak perubahan iklim. Proses ini dapat di lakukan oleh intansi pemerintah yang melaksanakan proyek tersebut.
- Persiapan dan penilaian proyek
Hasil identifikasi proyek pertama dilanjutkan dengan penyiapan studi kelayakan proyek oleh instansi pemerintah selaku pelaksana proyek. Studi kelayakan tersebut dinilai oleh
instansi pemerintah yang berwenang (misal: Bappenas) serta bekerja sama dengan lembaga
independen yang mempunyai keahlian pada bidang lingkungan. Selain itu, dalam tahap ini untuk menilai kesuaian proyek dengan kriteria syariah, pemerintah dapat meminta DSN MUI untuk memberikan opininya. Apabila telah memenuhi kriteria, proyek tersebut selanjutnya dapat diusulkan untuk dibiayai melalui penerbitan Sukuk Negara dalam APBN sesuai aturan yang berlaku
- Penerbitatan sukuk
Setelah proyek tersebut dianggarkan dalam APBN, maka pemerintah mempunyai kewajiban untuk
memberikan pembiayaan atas proyek tersebut. Penerbitan Sukuk Negara untuk membiayai Green
Infrastruktur dapat mengikuti mekanisme penerbitan Sukuk Negara untuk pembiayaan proyek
yang telah berjalan sejak tahun 2012.
- Implementasi dan penyelesaian proyek
Pelaksanaan proyek dilaksanakan sesuai dengan peraturan terkait, misalnya melalui proses
pelelangan dan penyelesaian proyek sesuai dengan tahap-tahap yang direncanakan. Demikian
halnya penggantian pembiayaan kepada rekanan pemerintah mengikuti aturan pembiayaan
proyek yang telah ada.
- Monitoring proyek
Monitoring proyek dilaksanakan pada saat proyek dimulai sampai dengan penyelesaian proyek
yang bertujuan untuk memantau kemajuan proyek, kemudian dilaporkan secara berkala. Kegiatan
ini dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang berwenang atau organisasi independen yang diberi
tugas oleh pemerintah.
- Evaluasi dan Pelaporan proyek
Untuk memastikan bahwa proyek telah berjalan sesuai dengan rencana, termasuk proses
pelelangan, pengelolaan keuangan, manfaat maupun dampak dari implementasi proyek serta
kesinambungan proyek maka dilaksanakan kegiatan evaluasi. Kegiatan ini dapat memberikan
masukan untuk keberlangsungan proyek di masa yang akan datang. Selain itu, terdapat pelaporan atas seluruh kegiatan kepada publik dengan tujuan menciptakan transparansi dan kepercayaan semua stakeholder.
Kesimpulan
Sukuk merupakan salah satu instrument keuangan syariah yang memiliki perkembangan pesat di dunia. Instrument terbukti telah memiliki kontribusi yang positif bagi suatu negara yang di buktikan dengan banyak infrastruktur di berbagai daerah di Indonesia yang berasal dari dana sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Di dunia telah banyak negara yang memanfaatkan sukuk sebagai salah satu sumber pembiayaan baik untuk kegaiatan bisnis maupun penyediaan sarana publik. Tidak hanya negara mayoritas muslim saja yang memanfaatkan instrument ini, negara seperti Luxemburg dan Inggris pun telah menerbit sukuk untuk membiayai proyek sarana publik. Terbukti dengan hadirnya Inggris yang mengakui diri sebagai pusat keuangan syariah di Eropa. Selain itu, dengan hadirnya studi keuangan syariah di Universitas Durham semakin mengenalkan keuangan syariah di Eropa. Ini membuktikan bahwa sukuk dan keuangan syariah sudah diterima secara universal.
Sepatutnya negara Indonesia yang mayoritas muslim harus dapat menggali potensi dari keuangan syariah dan membuktikan bahwa sistem ekonomi syariah dapat berkontribusi terhadap pembangunan bangsa. Tujuan untuk menjadi negara perekonomian syariah dunia perlu di dukung bukan hanya dengan banyak menerbitkan produk instrument keuangan syariah, tetapi hal mendasar yaitu perlu memahami tujuan ekonomi syariah tidak hanya keuntungan material tapi terdapat aspek sosial dan spiritual sebagai bentuk penghambaan diri kepada Allah SWT.
Referensi :
SUKUK SEBAGAI INSTRUMEN INVESTASI SYARIAH oleh Dece Kurniadi
Mengenal Sukuk Negara Instrumen Pembiayaan APBN Dan Sarana Investasi Masyarakat . Edi Hariyanto
http://ditjenppi.menlhk.go.id/kcpi/index.php/tentang/amanat-perubahan-iklim/komitmen-indonesia
Peluang Penerbitan Green Sukuk, Oleh: Eri Hariyanto
https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/18/02/26/p4rkti368-pemerintah-terbitkan-sukuk-global-senilai-3-miliar-dolar-as
https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/berita/berita-internasional/Pages/Sukuk-Hijau-Bisa-Jadi-Pilihan-Investasi-Global.aspx
https://republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/18/07/06/pbf378368-sukuk-hijau-dukung-proyek-inisiatif-iklim
https://republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/18/07/05/pbe8qv383-sukuk-hijau-perkuat-posisi-indonesia-di-industri-syariah