EKSYARTICLE  – Dilema Ekonomi Islam Praktis: Antara Implementasi Nilai dan Retorika Semata

Oleh Aisyah Tsabita
Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Departemen Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan 

Universitas Diponegoro

Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

syhtsabita@gmail.com 

Ekonomi Islam yang diketahui adalah bagian integral dari ajaran Islam, dibangun di atas tiga pilar utama: akidah, akhlak, dan syariat. Ketiga pilar ini saling terkait dan membentuk satu kesatuan yang kokoh dan menjadi dasar dari ekonomi berbasis pandangan hidup Islam. Jika menilik dari kilas sejarah yang panjang, aktivitas ekonomi yang diambil dari sebagian syariat, Islam terbukti bisa membangun sistem ekonomi berbasis keadilan dari semua sektor secara keseluruhan. Baik itu secara sistem keuangan, pendidikan, kesehatan, serta distribusi ZISWAF. Hal ini bisa terjadi karena para pendahulu mempertimbangkan dasar dari rangka ekonomi Islam secara utuh, kaffah. Namun realitanya, praktik ekonomi Islam kontemporer mempersempit fokus pelaksanaannya hanya kepada beberapa sektor dan tidak menyeluruh. Kadang-kadang dijumpai kasus di mana sistem ekonomi Islam belakangan lebih berfokus kepada profit oriented  daripada pelaksanaan nilai dan tujuan dari ekonomi Islam itu sendiri yakni maqashid al-shariah.

Semestinya, fungsi lembaga ekonomi syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata dan peniadaan riba dalam akadnya, tetapi juga harus mempromosikan kesejahteraan sosial dan melindungi kebutuhan masyarakat misalnya dengan mempertimbangkan sektor non-keuangan seperti pasar tradisional, pertanian, dan industri ‘akar rumput’ yang menjadi jantung dari mayoritas masyarakat itu sendiri. Banyak institusi keuangan syariah justru terjebak dalam “legalisme syariah” atau pendekatan syariah yang semata-mata menekankan kepatuhan terhadap aturan teknis tanpa memperhatikan maqasid al-shariah, seperti keadilan, keseimbangan, dan kebaikan bersama (Dusuki dan Abdullah, 2007). 

Mari kita melihat kepada realita, data dari Asian Development Bank (ADB) mencatat hanya ada sekitar 20% dari total pembiayaan bank syariah di beberapa negara Muslim yang dialokasikan untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Padahal, UMKM adalah sektor yang paling membutuhkan dukungan untuk meningkatkan pemerataan ekonomi dan mengurangi kemiskinan. Pembiayaan yang kurang pada sektor ini menunjukkan bahwa bank syariah kebanyakan cenderung berfokus pada nasabah yang lebih menguntungkan secara finansial dan membawa nilai komersial, tetapi mengabaikan dampak sosial yang menjadi inti dari nilai-nilai ekonomi Islam. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesejahteraan lain seperti inflasi, pemutusan kerja, kenaikan biaya hidup, dan dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 turut mengurangi daya beli dan pendapatan yang bisa dibelanjakan. Bahkan negara-negara dengan sistem ekonomi Syariah ini masih menjadi negara dengan angka kesenjangan yang tinggi. 

Di tengah harapan akan solusi dari ekonomi Islam, potensi-potensi baru tetap bermunculan. Dalam bidang ZISWAF, data menunjukkan potensi besar sektor ini di Indonesia yang belum termaksimalkan. Laporan BWI 2023 mengestimasi potensi dana wakaf tunai mencapai Rp180 triliun, namun realisasi saat ini baru sekitar Rp2,2 triliun. Perbandingan yang mencolok ini menggarisbawahi pentingnya upaya lebih serius untuk mengoptimalkan potensi ZISWAF. Pekerjaan rumah saat ini adalah tentang bagaimana menjembatani gap antara potensi besar dan realisasi minim yang menjadi pertanyaan krusial dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Kemudian pada akhirnya hal itu akan berefek kepada penyelesaian masalah lain dan perwujudan tujuan utama dari Maqashid Al-Sharia. 

Oleh karena itu, demi mewujudkan ekonomi Islam yang benar-benar berpihak pada pemenuhan mashlahah dalam Maqashid Al-Sharia, diperlukan langkah-langkah konkret yang berkelanjutan dengan didasari komitmen yang kuat. Selain optimalisasi potensi ZISWAF, perlu ada perbaikan sinergi terjalin antara lembaga keuangan syariah, pemerintah, dan masyarakat. Dengan demikian, nilai-nilai dan manfaat ekonomi Islam tidak hanya menjadi omong kosong retorika semata, tetapi menjadi realitas yang mampu menjawab tantangan zaman dan memberikan solusi bagi permasalahan sosial ekonomi yang kompleks. Wallahualam.

DAFTAR PUSTAKA

Dusuki, A. W., & Abdullah, N. I. (2007). Maqasid al-Shari’ah, Maslahah, and Corporate Social Responsibility. American Journal of Islamic Social Sciences, 24(1-2).

Kementerian Keuangan. (2024). Utilizing Indonesia’s Islamic Banking. Diakses dari https://fiskal.kemenkeu.go.id/aifc2024/seminar-files/view-berkas?id=25&nama=Docs_20241003_session_2_-_utilizing_indonesia___s_islamic_bankin.pdf

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. (2021). Pengantar Ekonomi Islam. Diakses dari https://kneks.go.id/storage/upload/1627870990-Pengantar%20Ekonomi%20Islam%2030072021.pdf

Tempo. (2023). Membedah penurunan kelas menengah di Indonesia. Diakses dari https://data.tempo.co/data/1960/membedah-penurunan-kelas-menengah-di-indonesia

World Inequality Database. (2023). Indonesia Inequality Report. Diakses dari https://wid.world

#EKSYARTICLE

#KSEIFEBUNDIP2025

#KSEICAKRAWALAPELITA

Kebijakan Fiskal Syariah sebagai Langkah Tepat untuk Memperkuat Green Economy di Indonesia

Oleh: Elsa Puspita dan Ashhabul Manggala Sanggoleo Tosepu

Sumber: Forest Digest

Ekonomi hijau menjadi program yang digencarkan pemerintah akhir–akhir ini. Konsep ekonomi hijau muncul karena kecenderungan manusia yang hanya berfokus pada keuntungan sehingga menjadikan manusia menghalalkan segala cara untuk memaksimalkannya. Lalu apa yang dimaksud dengan ekonomi hijau itu sendiri? Pada Konferensi PBB tentang Pembangunan Berkelanjutan (Rio+20), Program Lingkungan Hidup PBB telah mendefinisikan Ekonomi Hijau sebagai “ekonomi yang menghasilkan peningkatan kesejahteraan manusia dan keadilan sosial, sekaligus secara signifikan mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologi.” Dalam istilah yang paling sederhana, Ekonomi Hijau dapat dianggap sebagai ekonomi yang rendah karbon, efisien dalam sumber daya, dan inklusif secara sosial (UNEP, 2011).

Indonesia memiliki peluang strategis dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia menuju ekonomi hijau, sebab Indonesia memiliki semua potensi energi terbarukan seperti energi surya, air, angin, panas bumi dan biofuel. Tidak hanya itu, pemerintah telah berkomitmen penuh dalam mewujudkan ekonomi hijau melalui berbagai kebijakan dan regulasi seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% sampai 41% pada tahun 2030 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Target Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca tahun 2030
Sumber: NDC Indonesia, 2021

Akan tetapi, implementasi ekonomi hijau di Indonesia masih jauh dari kata optimal (Kerahbiru, 2024). Kerusakan lingkungan menjadi tantangan utama dalam mewujudkan ekonomi hijau. Kerusakan lingkungan seperti deforestasi dan polusi udara mengakibatkan  tingginya emisi karbon seperti gas rumah kaca dan metana yang membahayakan manusia. Berdasarkan data yang dirilis oleh World Resource Institute (WRI), Indonesia menempati peringkat kedelapan sebagai negara penghasil karbon terbesar (WRI, 2023). Hal tersebut menggambarkan kondisi lingkungan Indonesia yang semakin memprihatinkan diantara negara-negara dunia. Tidak hanya itu, dibutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk menekan emisi karbon. Berdasarkan pidato Presiden Joko Widodo dalam pembukaan agenda World Climate Action Summit (WCAS), Indonesia membutuhkan lebih dari 1 triliun dollar AS untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060 (Kompas,2023). Tingginya biaya dalam mengurangi emisi karbon sama saja menghambat tercapainya ekonomi hijau.

Peringkat Negara Penghasil Karbon Terbesar
Sumber: WRI, 2023

Konsep ekonomi hijau sesuai dengan prinsip ekonomi syariah, sebab agama Islam yang kaffah telah melarang umatnya membuat kerusakan di muka bumi ini. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam Qur’an surah Al – Baqarah ayat 11.

وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِۙ قَالُوْٓا اِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ

Yang artinya, Apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi,”mereka menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan”.

Dari definisi UNEP, konsep ekonomi hijau tidak hanya berkaitan dengan lingkungan tetapi juga berkaitan dengan kesejahteraan manusia. Hal ini sejalan dengan prinsip ekonomi syariah yaitu pemeliharaan jiwa. Sebagai contoh, tingginya emisi karbon akan membahayakan jiwa manusia.

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hijau, Ekonomi Syariah memberikan solusi melalui kebijakan fiskal syariah. Yang pertama yaitu melalui kebijakan investasi green sukuk untuk pembangunan berkelanjutan. Green sukuk diinvestasikan untuk pendanaan proyek – proyek yang tidak hanya memiliki dampak positif terhadap lingkungan, seperti energi terbarukan, efisiensi energi, pengelolaan limbah, dan ketahanan iklim, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) untuk mewujudkan lingkungan hidup  yang bersih.

Kebijakan berikutnya yaitu pemberian pajak lingkungan. Pajak lingkungan diharapkan dapat mengurangi penggunaan energi yang menghasilkan emisi karbon yang tidak ramah lingkungan, sehingga masyarakat bisa memilih energi alternatif/terbarukan untuk kehidupan sehari – hari. Selanjutnya yaitu pemerintah dapat menerapkan kebijakan  pemberian ZISWAF sebagai subsidi hijau. Dana dari ZISWAF dapat dialokasikan ke berbagai program – program yang mendukung lingkungan berkelanjutan seperti penanaman 1000 pohon, pemberdayaan desa, pengalokasian akses air bersih, dan program konservasi lingkungan lainnya. Dana ZISWAF ini bisa menjadi biaya utama dalam meminimalisir permasalahan tingginya biaya dalam mengurangi emisi karbon.

Yang terakhir dari kebijakan fiskal syariah sendiri yaitu pemerintah juga dapat mengalokasikan APBN untuk penelitian dan pengembangan teknologi ramah lingkungan dan energi alternatif yang berkelanjutan guna menjadikan Indonesia menjadi salah satu pelopor utama ekonomi hijau di dunia.

Ekonomi hijau telah menjadi fokus pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan manusia dan mendukung pengembangan lingkungan yang berkelanjutan. Meskipun terdapat tantangan dan hambatan dalam implementasinya, kebijakan fiskal syariah bisa menjadi solusi yang tepat guna mengatasi masalah yang ada sekaligus memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang berkelanjutan.

Daftar Pustaka

Alikhan Salim, Mahfud. S. (2022). Dampak Pajak Karbon terhadap Kelangsungan Bisnis . REMITTANCE: Jurnal Akuntansi Keuangan dan Perbankan, 77.

Anwar, Muhkamat. (2022). GREEN ECONOMY SEBAGAI STRATEGI DALAM MENANGANI MASALAH EKONOMI DAN MULTILATERAL. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: Jurnal Pajak dan Keuangan Negara Vol.4, No.1S, (2022), Hal.343-356

Bagaskara. (2023, September 25). Green economy: Definisi, Implementasi, Dan Peran pemerintah. Mutu International. https://mutucertification.com/green-economy/

Florencia S. A., Evi P., dan Hernan D. (2022). Greenflation: The Cost of The Green Transition in Small Open Economies. URL: https://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1994/Greenflation_The%20cost%20of%20the%20green%20transition%20in%20small%20open%20economies.pdf?sequence=1

Iskandar, A., & Aqbar, K. (2019). Green economy indonesia Dalam Perspektif  Maqashid Syari’ah. Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Dan Perbankan Syariah, 3(2), 83. https://doi.org/10.24252/al-mashrafiyah.v3i2.9576

Johannes, Friedrich., Mengpin Ge, dkk. (2023). This Interactive Chart Shows Changes in the World’s Top 10 Emitters. URL: https://www.wri.org/insights/interactive-chart-shows-changes-worlds-top-10-emitters

Kurnia, E. (2023, December 2). Jokowi: Indonesia butuh RP 15.439 triliun Untuk Transisi Energi. kompas.id. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/12/02/indonesia-butuh-1-triliun-dollar-as-untuk-transisi-energi

Pemerintah Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran RI Tahun 2009, No. 32. Tambahan Lembaran RI Nomor 5059. Sekretariat Negara. Jakarta.

Purba, R. (2024, January 26). Implementasi Ekonomi Hijau. kerahbirunews. https://www.kerahbiru.org/implementasi-ekonomi-hijau

Rahman, Faishol. (2022). Geliat Pemanfaatan Energi Terbarukan. URL: https://pslh.ugm.ac.id/geliat-pemanfaatan-energi-terbarukan/

Republik Indonesia. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL 2020-2024. LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2020. Sekretariat Negara. Jakarta.

Tamaim. (2023). Solusi Islam Atasi Kerusakan Lingkungan. URL: https://baznas.go.id/artikel-show/Solusi-Islam-Atasi-Kerusakan-Lingkungan/247

UKIFC. (2022). Green and Sustainability Sukuk Report 2022. URL: https://ukifc.com/wp-content/uploads/2022/10/Financing_A_Sustainable_Future_Web.pdf

Wahyuni. Eka. Wulandari. (2021). Green Growth : Berlanjut dan Tumbuh. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-balikpapan/baca-artikel/14541/Green-Growth-Berlanjut-dan-Tumbuh.html

Pengaruh Ramadhan terhadap Perekonomian Masyarakat Indonesia

Oleh : Umar Ruman Abdul Aziz

Bulan Ramadhan adalah bulan suci yang ditunggu-tunggu oleh umat Islam di seluruh dunia termasuk Indonesia. Sebagai negara yang memiliki 240,62 juta penduduk muslim atau setara 86,7% dari total penduduk keseluruhan, Indonesia menjadi negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia (RISSC, 2023). Hal tersebut menjadikan bulan Ramadhan setiap tahunnya sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat Indonesia baik dalam aspek spiritual, sosial, bahkan pertumbuhan ekonomi.

Grafik 1. Populasi Muslim Terbesar Beberapa Negara di Dunia (RISSC, 2023)

Sebagian masyarakat berpikir bahwa pertumbuhan ekonomi di bulan Ramadhan berjalan lebih lambat daripada bulan biasanya. Hal ini diasumsikan bahwa ada sekitar 240 juta lebih penduduk muslim Indonesia yang berpuasa, sehingga mereka mengurangi secara signifikan jumlah konsumsi makanan dan minuman di siang hari. Namun, fakta yang disebutkan GAPMMI pada tahun 2016 berkata sebaliknya, bahwa hadirnya bulan Ramadhan justru menjadi angin segar bagi para pengusaha, terutama UMKM dan jasa pelayanan transportasi. Hal itu bisa terjadi karena meskipun masyarakat Indonesia mengurangi konsumsi makanan dan minuman di siang hari, namun mereka memiliki kecenderungan peningkatan konsumsi pada waktu dan barang ekonomi lainnya. Misalnya kenaikan permintaan konsumsi makanan ringan (takjil) yang selalu dicari masyarakat Indonesia setiap bulan puasa sehingga mendorong pula terjadinya perputaran uang secara kencang yang menaikkan penghasilan UMKM di Indonesia. Lalu ada juga aktivitas mudik yang sudah umum dilakukan masyarakat Indonesia dalam rentang waktu Ramadhan, yakni ketika masyarakat kota biasanya berbondong-bondong kembali ke kampung halamannya masing-masing. Selain meningkatkan permintaan terhadap jasa transportasi, mudik tentunya juga menjadi aktivitas positif dalam rangka pemerataan peredaran uang di daerah lainnya yang jauh dari perkotaan. (Sumber: Covid-19 Community Mobility ; diolah Litbang Kompas/DEW)

Gambar 1. Peningkatan Aliran Uang Keluar pada Ramadhan dan Idul Fitri dibandingkan Bulan-Bulan Lainnya Dalam Kurun Waktu Delapan Tahun.
(Sumber: Bank Indonesia ; Diolah Litbang Kompas/TIN)

Naiknya permintaan konsumsi masyarakat yang tinggi juga berdampak pada kelangkaan barang ekonomi tertentu yang mendorong kenaikan harga. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, mencatat secara historis bahwa pada momen Ramadhan dan Idul Fitri juga terjadi peningkatan inflasi akibat permintaan masyarakat yang melonjak tinggi. Inflasi pada bulan April 2023 tercatat sebesar 0,33% (mtm) yang berarti lebih rendah dari inflasi Ramadan dan Idul Fitri pada tahun 2022 yakni 0,95% (mtm) pada April 2022 dan 0,40% (mtm) pada Mei 2022. Sementara secara tahunan, inflasi pada April 2023 sebesar 4,33% (yoy) dan dalam tren menurun sejak Januari 2023. Inflasi Volatile Food (VF) pada April cukup terkendali tercatat sebesar 0,29% (mtm) atau 3,74% (yoy). Capaian ini sesuai dengan kesepakatan dalam High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi (HLM TPIP) 20 Februari 2022 untuk menjaga inflasi VF dalam kisaran 3- 5%.

Komoditas pangan yang menyumbang inflasi paling tinggi tahun lalu terjadi pada beras dan daging ayam ras (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, 2023). Sehingga dapat diperkirakan bahwa komoditas tersebut juga akan mengalami kenaikan inflasi di tahun ini. Namun masyarakat tak perlu risau akan kenaikan harga yang akan terjadi sebab pemerintah tentunya akan mengatur tingkat inflasi agar tetap dalam batas wajar. Sebagai upaya menjaga harga pangan tetap terkendali dan menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah melakukan Gelar Pangan Murah (GPM), Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta penyaluran bantuan pangan salah satunya beras (Badan Pangan Nasional/National Food Agency, 2024). Selain itu Pemerintah daerah seperti Pemerintahan Kabupaten Tanah Laut juga telah melaksanakan pasar murah untuk membantu masyarakat memperoleh bahan pangan pokok dengan harga terjangkau.

Kesimpulannya adalah bulan suci Ramadhan sangat berperan terhadap pertumbuhan ekonomi dan peredaran uang secara merata di seluruh daerah yang disebabkan kenaikan permintaan konsumsi masyarakat baik makanan, minuman, jasa transportasi dan barang ekonomi lainnya. Kenaikan permintaan konsumsi yang terjadi juga berdampak pada kenaikan inflasi yang cukup signifikan terutama pada bahan pokok makanan seperti beras. Namun masyarakat tidak perlu khawatir akan kenaikan inflasi yang terjadi sebab pemerintah tentunya tetap akan menjaga inflasi pada batas yang normal sehingga masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan konsumsi mereka.

Daftar Pustaka

Alfian, Andi.2023.Mengapa Tindakan Konsumsi di Bulan Ramadhan Meningkat Pesat?. Diakses pada 26 Februari 2024. https://m.kumparan.com/andi-alfian-1553775947393438040/mengapa-tindakan-konsumsi-di-bulan-ramadhan-meningkat-pesat-206IOLL01S2

Annur, Cindy Mutia.2024.10 Negara dengan Populasi Muslim Terbanyak Dunia 2023, Indonesia Memimpin!. Diakses pada 23 Februari 2024. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/10/19/10-negara-dengan-populasi-muslim-terbanyak-dunia-2023-indonesia-memimpin

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.2023.Inflasi Ramadan dan Idul Fitri 2023 Terjaga Stabil dan Lebih Rendah Dibanding Tahun Lalu. Diakses pada 23 Februari 2024. https://ekon.go.id/publikasi/detail/5110/inflasi-ramadan-dan-idulfitri-2023-terjaga-stabil-dan-lebih-rendah-dibanding-tahun-lalu

Milagsita, Anindya.2024.Puasa Ramadhan 2024 Tinggal Berapa Hari Lagi? Berikut Jadwal Lengkapnya. Diakses pada 23 Februari 2024. https://www.detik.com/jateng/berita/d-7202114/puasa-ramadhan-2024-tinggal-berapa-hari-lagi-berikut-jadwal-lengkapnya

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.2024.Pasar Murah Perdana 2024 Sukses, Ini Lokasi Lainnya Selama Januari. Diakses pada 26 Februari 2024. https://portal.tanahlautkab.go.id/pasar-murah-perdana-2024-sukses-ini-lokasi-lainnya-selama-januari

Yogatama, Benediktus Krisna & Mis Fransiska Dewi.2023.Momen Bulan Ramadhan Dorong Pertumbuhan Ekonomi. Diakses pada 23 Februari 2024. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/03/23/momen-bulan-ramadhan-dorong-pertumbuhan-ekonomi

.

Gaya Hidup Shopaholic Mahasiswa dalam Perspektif Ekonomi Islam

Oleh : El Zaidan Azhari | Staff Kajian 2023

Pendahuluan

Era globalisasi merupakan perubahan global yang melanda seluruh dunia. Dampak yang terjadi sangatlah besar terhadap berbagai aspek kehidupan manusia di semua lapisan masyarakat, baik di bidang ekonomi, sosial, politik, teknologi, lingkungan, budaya, dan sebagainya. Hal ini disebabkan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan mengubah pola perilaku konsumsi masyarakat. Modernisasi telah banyak merubah kehidupan pada zaman ini. 

Perkembangan kebutuhan hidup manusia yang dipicu oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terus mengalami perubahan dari zaman ke zaman. Kapitalisme selalu mendorong manusia untuk berkonsumsi banyak dan lebih banyak lagi.Kapitalisme berusaha menciptakan citra bahwa orang yang sukses adalah orang yang mempunyai banyak barang. Semakin banyaknya kebutuhan hidup manusia, semakin menuntut pula terjadinya peningkatan gaya hidup (lifestyle). Gaya hidup merupakan ciri sebuah dunia modern, atau yang biasa juga disebut modernitas (Chaney, 2003:40). 

Pengaruh globalisasi sangat kelihatan di kota-kota besar. Perkembangan pembangunan khususnya di bidang ekonomi semakin pesat. Berdasarkan hasil survei yang melibatkan 6.285 responden di Indonesia yang dirilis Populix pada tahun 2020, kelompok masyarakat yang paling banyak melakukan belanja online adalah mereka yang berusia 18-21 tahun dan 22-18 tahun dengan masing-masing 35 persen dan 33 persen suara koresponden (Junita, 2020). Rentang usia tersebut dikenal sebagai usia produktif. Rata-rata status masyarakat yang berada pada rentang usia di atas adalah mahasiswa dan karyawan (orang yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan). 

Umumnya mahasiswa melakukan belanja bukan didasarkan pada kebutuhan semata, melainkan demi kesenangan dan gaya hidup yang menjadikan seseorang menjadi boros atau dalam perilaku konsumtif disebut konsumerisme. Fenomena konsumerisme tersebut pun diperkuat dengan munculnya tren belanja online yang saat ini mewarnai pasar bisnis di Indonesia. Oleh karena itu terjadilah pergeseran pola perilaku konsumsi masyarakat. Faktor lingkungan memberikan peranan sangat besar terhadap pembentukan perilaku konsumtif mahasiswa. Sehingga banyak dari para mahasiswa yang terpengaruh untuk berperilaku konsumtif. 

Alasan online shopping

(Sumber: Kompasiana.com)

Berdasarkan hasil analisis diagram di atas, mahasiswa/i angkatan 2018  FIA UI melakukan belanja online (online shopping) dengan berbagai tujuan yang beragam. Dalam hal ini, dari grafik lingkaran tersebut dapat dianalisis mahasiswa/i angkatan 2018 FIA UI melakukan belanja online dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan mereka. Dimana sebanyak 43,6 % mahasiswa/i angkatan 2018 menjawab karena memenuhi keinginan mereka, sementara itu sebanyak 43,6 % menjawab dengan alasan memenuhi kebutuhan mereka. Sementara itu, sisanya adalah seperti adanya promo, harga yang lebih murah di online shop, dan lain-lain.

Gaya hidup shopaholic pada mahasiswa dapat dilihat dari segi penampilan serta cara bergaulnya. Mahasiswa yang memiliki gaya hidup shopaholic akan selalu ingin berpenampilan menarik, mengenakan fashion bermerk, mengikuti perkembangan zaman dengan sangat cepat, serta selalu ingin memiliki standar hidup menengah ke atas tanpa menghiraukan kemampuan ekonominya. Mulai dari model pakaian, tas, sepatu, serta aksesoris yang digunakan. Perilaku seperti itu merupakan ekspresi perasaan ingin diakui atau diterima oleh lingkungan sosialnya agar tidak disepelekan oleh pihak lain terutama oleh teman sebaya. Masyarakat yang shopaholic lebih senang belanja barang bermerk meskipun kualitasnya terkadang tidak lebih baik daripada barang dengan merek yang tidak begitu terkenal.

Berdasarkan riset dari I-Price yang menunjukkan bahwa sejak pandemi, perempuan semakin gemar belanja online dibandingkan laki-laki. Tercatat, persentase perempuan yang berbelanja online semakin meningkat dari 46% pada 2019 menjadi 51% pada 2020 dan 53% pada 2021. Sebaliknya, persentase laki-laki yang berbelanja online justru terus menurun. Pada 2019, persentasenya tercatat sebesar 54%, kemudian menurun menjadi 49% pada 2020 dan kembali menurun 47% pada 2021. 

Tren belanja online perempuan vs laki-laki (2019-2021)

(Sumber: Databoks)

Berdasarkan riset dalam katadata.id tahun 2022 menunjukkan, proporsi jumlah transaksi yang dilakukan oleh laki-laki 62%. Sedangkan perempuan 38%. Meski begitu, konsumen perempuan membeli lebih banyak produk dalam sekali transaksi. Alhasil, meski transaksinya lebih sedikit ketimbang laki-laki, produk yang dibeli bisa jadi lebih banyak. Dari sisi nilai transaksi, konsumen laki-laki juga mendominasi yakni 64%. Sedangkan perempuan 36%. Rata-rata jumlah uang yang dikeluarkan oleh konsumen laki-laki Rp 320.982. Sedangkan perempuan Rp 289.163. Fenomena di atas tentunya sangat menarik apabila kita dapat mengkaji fenomena ini agar kita tidak terjerumus dalam gaya hidup shopaholic.


Pembahasan
Definisi

Shopaholic (gila belanja) adalah penderita kecanduan berbelanja, yaitu orang yang memaksakan diri untuk berbelanja dan mungkin merasa dirinya tidak memiliki kontrol atas perilaku tersebut, Shopaholic berasal dari kata shop yang artinya belanja dan aholic yang artinya suatu ketergantungan yang disadari maupun tidak.

Shopaholic adalah seseorang yang tidak mampu menahan keinginannya untuk berbelanja sehingga menghabiskan begitu banyak waktu dan uang untuk berbelanja yang mereka inginkan meskipun barang- barang yang dibelinya tidak selalu ia butuhkan (Oxford Expans,2010) 

Shopaholic adalah seseorang yang memiliki pola belanja berlebihan yang dilakukan terus menerus dengan menghabiskan begitu banyak cara, waktu, dan uang hanya untuk membeli atau mendapatkan barang-barang yang diinginkan tetapi tidak terlalu dibutuhkan oleh dirinya (Anugrah,2014) 

Siklus Penyebab Shopaholic

Siklus Shopaholic

Ciri Seorang yang Terindikasi Shopaholic
  • Memiliki self-esteem yang rendah 

Seorang shopaholic biasanya memiliki self-esteem yang rendah, sehingga dia sering melihat dirinya kekurangan akan sesuatu. Oleh karena itu, penderita shopaholic biasanya berbelanja dengan tujuan untuk merasa lengkap dan meningkatkan harga diri mereka.

  • Merasakan kegembiraan yang intens setelah belanja 

Seperti halnya semua jenis kecanduan, seorang shopaholic sering kali menggunakan belanja sebagai cara untuk meredam emosi yang tidak menyenangkan dan mengisi kekosongan emosional. Biasanya, suasana hati yang buruk yang diakibatkan oleh pertengkaran, stres, atau frustrasi memicu keinginan untuk belanja. Ketika melihat barang yang disuka dan membelinya, seorang shopaholic bisa merasa bahagia dan puas, kemudian melupakan masalah-masalahnya. Perasaan bahagia ini membuatnya ketagihan sehingga terus berulang, terutama jika ada pemicu.

  • Merasa menyesal karena belanja berlebihan, tetapi terus melakukannya 

Meski merasa sangat senang setelah belanja, tidak lama kemudian seorang shopaholic biasanya akan merasa kecewa dan menyesali perbuatannya. Di sisi lain, ketika tidak bisa belanja, dia cenderung akan marah, frustrasi, kesal, tidak bisa menikmati hidup, bahkan jatuh ke dalam depresiJadi, meski menyadari bahwa perilaku belanjanya yang berlebihan dan bahkan merugikan adalah suatu masalah yang harus dihentikan,  seorang shopaholic akan tetap melakukannya di kemudian hari.

  • Belanja secara diam-diam 

Perkembangan belanja online yang semakin pesat bisa mendukung dan mempermudah shopaholic untuk menyembunyikan pembeliannya. Hal ini biasanya dilakukan karena dia merasa bersalah atas perilakunya tersebut. Seorang shopaholic juga cenderung lebih memilih untuk belanja sendiri daripada membuat dirinya malu dengan belanja bersama orang lain.

  • Pengelolaan keuangan yang buruk 

Sama halnya dengan kecanduan lain, masalah keuangan juga akan muncul akibat belanja yang tidak terkontrol. Seorang shopaholic merasa dirinya tidak bisa menghentikan pengeluaran dan akan tetap akan menghabiskan lebih banyak uang untuk belanja, bahkan hingga terjebak utang.

  • Mengalami masalah dengan orang lain karena perilaku belanjanya 

Biasanya orang-orang di sekitar shopaholic akan merasakan kejanggalan pada perilakunya, misalnya terlalu sering membeli barang-barang yang tidak penting, memaksakan membeli barang yang di luar kemampuannya, atau sering meminjam uang untuk berbelanja. Meski tidak bermaksud untuk menipu atau merugikan orang di sekitarnya, shopaholic bisa saja dikucilkan akibat perilakunya. Orang-orang terdekatnya pun akan merasa lelah karena teguran atau bahkan pertengkaran tidak dapat menghentikan kebiasaan buruknya. Selain yang telah disebut di atas, tanda-tanda lain yang dimiliki oleh seorang shopaholic adalah cenderung menghabiskan sebagian besar waktunya hanya untuk belanja, serta merencanakan atau memikirkan pembelian barang secara terus-menerus. (Sumber: Alodokter.com)

Ayat Al-Quran dan Hadist yang Berkorelasi dengan Perilaku Shopaholic
  • Dalam riwayat Imam Ahmad lainnya, seperti yang terdapat di An-Nasa’i (2512), Ibnu Majah (3595), dan dihasankan dalam Sahih al-Jami’ ash Shagir (4505), Nabi Muhammad SAW bersabda, “Makan dan minumlah, bersedekahlah, serta berpakaianlah dengan tidak berlebih-lebihan.”
  • Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai“ dia ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang umurnya kemana dihabiskannya, tentang ilmunya bagaimana dia mengamalkannya, tentang hartanya; dari mana diperolehnya dan ke mana dibelanjakannya, serta tentang tubuhnya untuk apa digunakannya”(HR. Tirmidzi no. 2417, dari Abi Barzah Al )Aslami. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih 

Ali Imran ayat 14 – Manusia mencintai perkara duniawi

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلْبَنِينَ وَٱلْقَنَٰطِيرِ ٱلْمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلْفِضَّةِ وَٱلْخَيْلِ ٱلْمُسَوَّمَةِ وَٱلْأَنْعَٰمِ وَٱلْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَٰعُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسْنُ ٱلْمَـَٔابِ

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”
Referensi : https://tafsirweb.com/1146-surat-ali-imran-ayat-14.html

Al-A’raf ayat 31 – Larangan Israf/berlebih-lebihan

 يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

Al-Furqan ayat 67 – Tidak melakukan Israf 

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”

At Taghabun ayat 15 – Harta dan anak adalah fitnah

إِنَّمَآ أَمْوَٰلُكُمْ وَأَوْلَٰدُكُمْ فِتْنَةٌ ۚ وَٱللَّهُ عِندَهُۥٓ أَجْرٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.”

Perspektif Ekonomi Islam

Dalam perspektif ekonomi Islam, perilaku berlebihan dalam belanja atau shopaholic dapat dikategorikan sebagai perilaku yang tidak sehat dan tidak seimbang. Islam mengajarkan bahwa manusia harus hidup dalam keseimbangan dan menghindari perilaku yang bersifat berlebihan. 

Dalam konteks belanja, Islam mendorong umatnya untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka terlebih dahulu sebelum membeli barang-barang yang bersifat mewah atau tidak penting. Hal ini sesuai dengan prinsip ekonomi Islam yang mengajarkan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak dan tidak boros. Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya menghindari riba dan hutang yang tidak perlu. 

Jika seseorang terus menerus melakukan pembelanjaan yang berlebihan, ia mungkin terjebak dalam siklus hutang dan tidak mampu melunasi kewajibannya. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita harus memahami bahwa belanja yang berlebihan atau shopaholic tidak hanya dapat berdampak negatif pada keuangan kita, tetapi juga dapat menyebabkan kita melanggar prinsip-prinsip ekonomi Islam. Oleh karena itu, sebaiknya kita belajar untuk mengelola keuangan dengan bijak dan menghindari perilaku yang bersifat berlebihan dalam belanja. 

Cara Berhenti dari Candu Shopaholic 
  • Start from WHY ? and Set Financial Goals
    (Good Finplan, Budgeting, Track Wallet) 

Tentukan dengan jelas mengapa Anda ingin berhenti dari kebiasaan belanja berlebihan. Ini bisa untuk menghemat uang, mengurangi utang, atau mencapai kemandirian keuangan. Tetapkan tujuan keuangan yang spesifik dan terukur, seperti menyisihkan sejumlah uang setiap bulan, melunasi utang, atau membangun dana darurat.

  • Avoid The Temptation and Make Shopping Hard
    (Unsubscribe, matikan notif, dll) 

Berhenti berlangganan email pemasaran, nonaktifkan pemberitahuan dari aplikasi belanja, dan hapus informasi pembayaran yang tersimpan dari toko online. Sulitkan diri untuk berbelanja secara impulsif dengan menambahkan langkah-langkah atau proses yang memakan waktu. Pertimbangkan untuk meninggalkan kartu kredit di rumah dan menggunakan uang tunai untuk pengeluaran sehari-hari.

  • Find Free Activities
    (Cari dan temukan kegiatan gratis dan produktif) 

Jelajahi dan ikuti kegiatan yang tidak memerlukan biaya namun tetap bermanfaat. Ini bisa termasuk hiking, membaca, mengikuti acara komunitas, atau belajar keterampilan baru secara online. Dengan menemukan sumber kebahagiaan alternatif yang tidak melibatkan pengeluaran uang, Anda dapat mengalihkan fokus dari berbelanja.

  • Don’t ask Shopping friends
    (Jangan ajak belanja orang yang Toxic

Identifikasi teman atau kenalan yang mungkin mendorong belanja impulsif atau memiliki pengaruh negatif pada tujuan keuangan Anda. Tolak dengan sopan undangan untuk berbelanja dan usulkan kegiatan alternatif. Ciptakan lingkungan sosial yang mendukung dan memahami keputusan Anda untuk keluar dari kebiasaan belanja berlebihan.

  • My Impulsive Jar
    (Catat kalau kita berhasil untuk menahan diri dari belanja) 

Buat “Jar Impulsif” di mana Anda menyimpan uang setiap kali berhasil menahan diri dari dorongan untuk berbelanja. Representasi visual dari kemajuan Anda dapat menjadi motivasi. Terapkan kebiasaan frugal minimalis dengan cara mendeklarasikan, menghindari pembelian yang tidak perlu, dan fokus pada nilai pengalaman daripada kepemilikan materi.

  • Frugal minimalism Habits

Kebiasaan Frugal Minimalis menggabungkan prinsip-prinsip hemat dan minimalisme untuk menciptakan gaya hidup yang lebih sederhana, efisien, dan ekonomis. 


Kesimpulan

Dalam kesimpulannya, gaya hidup shopaholic mahasiswa dalam perspektif ekonomi Islam mencerminkan tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan keinginan. Era globalisasi dan kemajuan teknologi telah memberikan dampak besar terhadap perilaku konsumsi, terutama di kalangan mahasiswa.

Dalam Islam, prinsip keseimbangan dan pengelolaan keuangan yang bijak sangat ditekankan. Shopaholic, atau kecanduan belanja, dianggap sebagai perilaku yang tidak sehat dan dapat melanggar prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti pemborosan, riba, dan hutang yang tidak perlu.

Untuk mengatasi kecanduan belanja, langkah-langkah seperti menetapkan tujuan keuangan, menghindari godaan, mencari kegiatan gratis dan produktif, serta mengelola keuangan dengan bijak perlu diterapkan. Selain itu, menjauhi teman-teman yang mendukung perilaku konsumtif dan menciptakan kebiasaan frugal minimalis dapat membantu mencapai gaya hidup yang seimbang dan sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Kesadaran akan dampak perilaku konsumtif terhadap keuangan dan prinsip-prinsip ekonomi Islam dapat membimbing mahasiswa untuk mengembangkan gaya hidup yang lebih bijak dan seimbang dalam mengelola keuangan mereka.

Wakaf untuk Pembangunan Nasional

Oleh : Rayhan Sutan Bahari dan Hida Adistya Salsabrina | Staff Kajian 2023

Pendahuluan

Wakaf adalah bentuk ibadah dalam Islam yang dilakukan dengan cara menyerahkan sebagian harta benda milik seseorang untuk kepentingan umat Islam dengan niat sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Menurut Jumhur Ulama mazhab Syafi’i, wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya secara tetap, serta untuk dibelanjakan pada hal-hal yang bernilai ibadah ataupun mubah.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه  أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ  صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ

Dari Abu Hurairah r.a bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya” (HR Muslim).

Wakaf telah berkembang sejak masa Rasulullah SAW dengan jenis wakaf tanah. Wakaf memiliki keutamaan sebagai amalan sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam dan dianggap sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir, bahkan setelah orang yang mewakafkan hartanya telah meninggal dunia. Wakaf memiliki keutamaan sebagai amalan sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam dan dianggap sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir, bahkan setelah orang yang mewakafkan hartanya telah meninggal dunia. Wakaf dapat digunakan untuk membangun infrastruktur seperti rumah sakit, sekolah, dan masjid, serta memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dalam ajaran Islam, wakaf adalah alat unik untuk pemberdayaan aset masyarakat yang tidak ditemukan di sistem sosial ekonomi lainnya. Pembahasan mengenai wakaf akan seiring dengan perbincangan sejarah Islam itu sendiri. Karena wakaf telah memainkan peran penting dalam kemajuan ekonomi dan masalah sosial sejak awal dakwah Rasulullah saw di Madinah. Sehingga tidak mengherankan jika pada masa kejayaan Islam, wakaf juga mencapai kejayaannya. Meskipun pengelolaannya masih sangat sederhana.

Wakaf merupakan asset yang sangat bernilai dalam pembangunan karena peranannya dalam pemerataan kesejahteraan di kalangan umat dan penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu sasaran wakaf. Artinya, jika wakaf dikelola dengan baik maka akan menunjang Pembangunan, baik di bidang Pendidikan, ekonomi, agama, sosial, budaya, politik, maupun pertahanan keamanan. Di berbagai negara yang perwakfannya sudah berkembang dengan baik, wakaf merupakan salah satu pilar ekonomi yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wakaf menurut UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf diartikan : “Perbuatan hukum wakif untuk  memisahkan dan/atau menyerahkan Sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu.

Pembahasan

            Dalam kajian makroekonomi, terutama dalam Pembangunan nasional, wakaf memiliki peranan yang penting yaitu sebagai pengurang tingkat suku bunga, sebagi redistribusi kekayaan, sebagai unsur investasi dan tabungan, serta sebagai sumber modal untuk pembangunan atau keperluan lainnya. Sifat harta wakaf yang patuh mendukung penyediaan modal untuk Pembangunan. Harta wakaf dapat digabungkan dengan harta perseorangan dan dijadikan modal suatu perusahaan, dan sebagian keuntungannya dapat dipergunakan sesuai peruntukannya. wakaf juga dapat berfungsi sebagai sumber pendapatan. Misalnya wakaf yang dapat dipinjamkan kepada masyarakat melalui sistem Qard al-Hasan (pinjaman kebajikan).

Indeks Wakaf Nasional tahun 2022: 0,274, meningkat signifikan (0,135) dari tahun sebelumnya. IWN Nasional tahun 2021 adalah 0,139. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum data-data yang ada mengalami perubahan yang signifikan. IWN Nasional tahun 2022 memiliki kategori “Cukup” dibandingkan IWN tahun 2021 yang memiliki kategori “Kurang”. Perubahan nilai IWN Nasional yang signifikan disebabkan karena seluruh BWI di 34 provinsi di Indonesia melakukan pengisian kuesioner sebagai data utama untuk mengolah IWN sehingga data yang didapatkan lebih lengkap dibandingkan data di tahun sebelumnya dimana hanya ada 6 provinsi yang mengisi kuesioner yaitu Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, dan Maluku. Hal ini berarti BWI setiap provinsi telah mengupayakan banyak hal sehingga IWN Nasional tahun 2022 meningkat dan menjadi lebih baik.

Nilai IWN Nasional merupakan nilai rata-rata dari 34 provinsi yang ada di Indonesia. Nilai IWN setiap provinsi tahun 2022 ditampilkan pada Tabel dibawah ini Provinsi diurutkan dari yang tertinggi ke terendah.

Potensi wakaf yang besar ini harus diimbangi dengan pengelolaan wakaf yang baik sehingga tidak terjadi ketimpangan antara potensi dan realisasi wakaf. dukungan dari pemerintah dan profesionalisme nazhir menjadi salah upaya untuk meningkatkan pengelolaan wakaf. Kementerian Agama telah menjalin kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN di lebih 400 kabupaten/kota dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dengan tren sertifikasi yang terus meningkat, diharapkan pada tahun 2023, kualitas pengelolaan wakaf akan semakin baik. Produktifitas aset wakaf juga diharapkan semakin meningkat, sehingga peran dan kontribusi wakaf dalam pembangunan nasional menjadi semakin signifikan.

Pengembangan sektor wakaf produktif melalui pemanfaatan instrumen keuangan sosial syariah dan instrumen integrasi keuangan komersial dan sosial syariah secara strategis dapat mendukung perekonomian nasional. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam webinar nasional virtual Wakaf Produktif “Era Baru Perwakafan Melalui Transformasi Digital dan Penguatan Ekosistem” (7/05)  menyampaikan empat langkah penting transformasi wakaf produktif dapat menjadi pilar penting dalam perekonomian.

  1. kemampuan dalam mendesain proyek produktif berbasis wakaf secara  utuh dan dapat saling mendukung antara proyek komersial dan proyek sosial,
  2. kemampuan mendesain manajemen keuangan yang terintegrasi antara instrumen keuangan sosial syariah dan instrumen integrasi keuangan komersial dan sosial syariah, seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) melalui Ritel SWR001 dan SWR002.
  3. kepatuhan implementasi terhadap ketentuan syariah,
  4. keempat digitalisasi wakaf yang memudahkan masyarakat untuk berpartisipasti dalam  berwakaf. Terkait hal terakhir, Bank Indonesia telah mendukung digitalisasi sistem pembayaran termasuk dalam berwakaf melalui QRIS (QR Code Indonesian Standard).

Wakaf harus masuk ke dalam multi sector aktivitas ekonomi dan industri :

  1. Perbankan
  2. Asuransi
  3. Pasar Modal
  4. Infrastruktur
  5. Manufaktur

Karena di situ terdapat banyak diferensiasi produk yang dapat di bundling dengan wakaf dengan mengintegrasikan wakaf ke dalam sektor-sektor tersebut, potensi manfaat wakaf dapat terwujud, termasuk manfaat jangka panjang dan berkelanjutan bagi masyarakat. Perkembangan sektor ekonomi dan keuangan syariah, termasuk wakaf, juga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional dan memajukan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah.

Pemerintah sudah merumuskan undang-undang tentang wakaf, dalam pasal 5 UU No. 41 tahun 2004 yang menyatakan bahwa wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda, untuk kepentingan ibadah, dan untuk memajukan kesejahteraan umum.Sehingga dengan kata lain wakaf itu harus produktif. Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan kelebihan (surplus) yang berkelanjutan.

Deputi Gubernur Bank Indonesia meyatakan wakaf akan dijadikan instrumen yang dapat mendukung pengembangan ekonomi di negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Terlebih lagi, ekonomi dan keuangan Islam yang merupakan bagian dari ekonomi internasional dan ekosistem pasar keuangan global.

Jenis wakaf itu tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah atau bangunan tetapi juga benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa dan lain sebagainya.Sehingga jangan sampai dalam pikiran kita ketika berbicara wakaf yang terpikir hanya wakaf tanah saja, tetapi justru saat ini semua orang bisa berwakaf dengan wakaf uang atau yang disebut dengan “cash waqf.”

Perlu kita sadari bersama bahwa wakaf dapat membantu pertumbuhan ekonomi nasional. Karena wakaf merupakan partisipasi sosial masyarakat dalam membantu pemerintah untuk menyediakan fasilitas publik seperti rumah sakit, sekolah dan infrastruktur lainnya.Sehingga investasi pemerintah yang terbantu oleh adanya penyediaan fasilitas publik dari wakaf masyarakat dapat menekan biaya dana menjadi lebih rendah. Dengan tersedianya ekonomi dengan biaya rendah, permintaan domestik baik untuk investasi maupun konsumsi akan meningkat, dan selanjutnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Lebih dari itu, wakaf juga memiliki fungsi distribusi yang mana dapat mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi lebih inklusif. Kita sudah memahami bahwa wakaf dapat membantu pertumbuhan ekonomi yang tentunya akan sangat membantu jalannya proses pembangunan. Saat ini ada beberapa inovasi produk wakaf yang bisa membantu pembangunan antara lain “Cash Wakaf Linked Sukuk”.

Diantara wakaf yang berkembang di indonesia ialah wakaf uang karena menurut Badan Wakaf Indonesia, wakaf uang di Indonesia mulai dikenal sejak dikeluarkannya fatwa wakaf uang oleh DSN MUI pada 2012.  Fatwa itu berisi lima point penting. Pertama, Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Kedua, termasuk ke pengertian uang adalah surat-surat berharga. Ketiga, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh), sedangkan keempat, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i dan kelima, nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin meresmikan peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) serta Brand Ekonomi Syariah Tahun 2021 dari Istana Negara Jakarta, Senin, 25 Januari. Wakaf memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan di Indonesia, salah satunya untuk membantu sistem keuangan negara. Namun jenis wakaf dan pemanfaatannya yang ada saat ini cenderung belum luas. Mayoritas wakaf masih berjenis tanah dan diperuntukan untuk membangun masjid, madrasah, atau pemakaman.

Wapres selaku Wakil Ketua merangkap Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) akan melaporkan langsung ke Presiden Joko Widodo selaku Ketua KNEKS, terkait tindak lanjut terbitnya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 Tentang KNEKS setahun yang lalu. Dalam forum tersebut, KNEKS bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan para stakeholder yang lain tengah melakukan upaya transformasi wakaf menuju wakaf produktif yang dikelola secara profesional agar potensi wakaf uang yang besar tersebut dapat dioptimalkan.

Kesimpulan

Wakaf dapat membantu pertumbuhan ekonomi nasional dengan menjadi partisipasi sosial masyarakat dalam menyediakan fasilitas publik seperti rumah sakit, sekolah, dan infrastruktur lainnya. Dengan adanya wakaf, investasi pemerintah dapat didukung sehingga biaya dana menjadi lebih rendah. Hal ini dapat mendorong permintaan domestik baik untuk investasi maupun konsumsi, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Wakaf memiliki potensi untuk memberikan kontribusi pada perekonomian nasional melalui beberapa cara berikut:

  1. Desain proyek produktif berbasis wakaf: Wakaf dapat digunakan untuk mendesain proyek produktif yang dapat mendukung sektor komersial dan sosial.
  2. Manajemen keuangan terintegrasi: Wakaf dapat didesain dengan mengintegrasikan instrumen keuangan sosial syariah dan instrumen keuangan komersial dan sosial syariah.
  3. Kepatuhan terhadap ketentuan syariah: Wakaf harus diimplementasikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah. Kepatuhan terhadap ketentuan syariah akan memastikan bahwa wakaf memberikan manfaat yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama.
  4. Digitalisasi wakaf: Digitalisasi wakaf dapat memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam berwakaf. Bank Indonesia telah mendukung digitalisasi sistem pembayaran termasuk dalam berwakaf melalui QRIS (QR Code Indonesian Standard). Ini akan memperluas aksesibilitas dan partisipasi masyarakat dalam wakaf.

            Pengembangan sektor wakaf produktif melalui pemanfaatan instrumen keuangan sosial syariah dan instrumen integrasi keuangan komersial dan sosial syariah secara strategis dapat mendukung perekonomian nasional. Transformasi wakaf produktif dapat menjadi pilar penting dalam perekonomian dengan kemampuan mendesain proyek produktif berbasis wakaf, manajemen keuangan yang terintegrasi, kepatuhan implementasi terhadap ketentuan syariah, dan digitalisasi wakaf. Wakaf juga memiliki fungsi distribusi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi lebih inklusif. Dengan adanya inovasi produk wakaf seperti “Cash Wakaf Linked Sukuk”, manfaat jangka panjang dan berkelanjutan bagi masyarakat dapat terwujud.

Daftar Pustaka

Beik, D. I. (2022, Desember 23). Proyeksi Pengelolaan Wakaf Tahun 2023. Retrieved from Badan Wakaf Indonesia: https://www.bwi.go.id/8541/2022/12/23/proyeksi-pengelolaan-wakaf-tahun-2023/

Haryono, E. (2021, Mei 7). EMPAT LANGKAH PENTING TRANSFORMASI WAKAF PRODUKTIF. Retrieved from Bank Indonesia : https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2312021.aspx

Hendri Tanjung., P. (2020, September 21). Perkembangan Wakaf Uang. Retrieved from Badan Wakaf Indonesia: https://www.bwi.go.id/5558/2020/09/21/perkembangan-wakaf-uang/

Jokowi dan Ma’ruf Amin Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang Guna Dukung Percepatan Pembangunan. (2021, Januari 25). Retrieved from Badan Wakaf Nasional: https://www.bwi.go.id/5844/2021/01/25/jokowi-dan-maruf-amin-luncurkan-gerakan-nasional-wakaf-uang-guna-dukung-percepatan-pembangunan/#:~:text=Presiden%20Joko%20Widodo%20dan%20Wakil%20Presiden%20Ma%E2%80%99ruf%20Amin,Indonesia%2C%20salah%20satunya%20untuk%

Prof. Dr. Raditya Sukmana, P. M. (2023). Analisis Kinerja Pengelolaan Wakaf Nasional 2022. Jakarta.

 

 

Analisis Hukum Infaq dan Sedekah Menggunakan Metode QRIS dengan Biaya Potongan Sebesar 0,3%

Oleh : Rayhan Sutan Bahari | Staff Kajian 2023

Pendahuluan

Sedekah dan infaq merupakan dua bentuk ibadah sosial dalam agama Islam yang memiliki peran penting dalam membantu meringankan beban kaum dhuafa dan orang-orang yang membutuhkan. Sebagai bagian dari ajaran agama, sedekah dan infaq telah menjadi pijakan moral bagi umat muslim untuk berbagi dengan sesama dan menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat.

Seiring dengan perkembangan teknologi digital yang pesat, kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan telah mengalami transformasi signifikan. Salah satu inovasi yang terkemuka adalah pembayaran sedekah dan infaq melalui QRIS (Quick Response Indonesia Standard). QRIS adalah standar kode QR nasional yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran nontunai di Indonesia. QRIS dapat digunakan untuk semua smartphone dengan pemindai QR CodeQR code adalah suatu jenis kode matriks dua dimensi yang dapat dengan mudah dipindai oleh perangkat smartphone untuk membaca informasi yang terkandung di dalamnya.

Penggunaan QR code sebagai metode pembayaran sedekah dan infaq membawa berbagai manfaat, baik bagi para pemberi sedekah maupun penerima sedekah. Pertama-tama, penggunaan QR code memberikan kemudahan dalam proses pembayaran. Para pemberi sedekah tidak perlu lagi mengisi formulir atau menghadap langsung ke lembaga atau yayasan untuk melakukan pembayaran, sehingga waktu dan tenaga dapat lebih efisien digunakan.

Penggunaan teknologi QR code juga membuka peluang lebih luas bagi lembaga sedekah dan infaq untuk menggalang dana dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda yang lebih terbiasa dengan teknologi digital. Lebih banyak orang dapat terlibat dalam beramal dan berkontribusi secara mudah dan cepat.

Meskipun demikian, penggunaan teknologi dalam pembayaran sedekah dan infaq juga menimbulkan beberapa pertanyaan dan tantangan. Dengan berlakunya peraturan baru yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) yaitu biaya layanan QRIS atau Merchant Discount Rate (MDR) kepada merchant sebesar 0,3 persen per 1 Juli 2023. Hal ini menjadikan QRIS banyak dipertanyakan oleh warga Indonesia khususnya warga negara yang beragama islam karena takut akan adanya riba yang terkandung saat pemakaian QRIS saat ingin berinfaq dan juga sedekah.

Pembahasan

QRIS adalah Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019. Dengan adanya fasilitas ini, pedagang (merchant) dan konsumen bisa melakukan transaksi nontunai dengan memindai kode QR menggunakan smartphone. kini QRIS memiliki berbagai opsi aplikasi pembayaran yang dapat dimanfaatkan pada berbagai sektor, terutama dalam urusan bisnis. Selama digunakan untuk umum mulai Januari 2020, masyarakat mulai menggunakan QRIS sebagai opsi pembayaran atau penjualan.

Bank Indonesia (BI) mencatat, jumlah pengguna Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) di Indonesia sebanyak 28,75 juta hingga Desember 2022. Jumlah tersebut sudah bertambah 15,95 juta pengguna dibandingkan pada akhir tahun lalu. Dari jumlah tersebut, mayoritas pengguna QRIS berada di Jawa, yakni 20,59 juta. Posisi kedua ditempati Sumatera dengan 4,75 juta pengguna QRIS hingga Desember 2022. Sebanyak 1.25 juta pengguna QRIS berada di Kalimantan. Ada pula 1,18 juta pengguna QRIS yang berlokasi di Sulawesi, Maluku, dan Papua. Sementara, pengguna QRIS paling sedikit berada di Bali dan Nusa Tenggara. Jumlahnya tercatat sebanyak 979.788 pengguna hingga akhir tahun lalu.

Pada tanggal 1 Juli 2023 Bank Indonesia mulai memberlakukan biaya layanan QRIS atau Merchant Discount Rate (MDR) kepada merchant sebesar 0,3%. MDR merupakan biaya yang akan dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Namun MDR tidak dapat dibebankan kepada pembeli. Sebelumnya, biaya MDR menjadi 0% atau gratis. Namun kebijakan tersebut berakhir pada 30 Juni kemarin. Total biaya MDR untuk setiap transaksi berbeda-beda sesuai dengan jenis transaksi, sebagai berikut:

  • Transaksi Reguler (pembelian barang) mempunyai total MDR sebesar 0,7%
  • Transaksi yang berkaitan dengan pendidikan mempunyai total MDR sebesar 0,6%
  • Transaksi di SPBU mempunyai total MDR sebesar 0,4%
  • Transaksi yang berkaitan dengan bantuan sosial mempunyai MDR sebesar 0% dengan syarat wajib atas nama yayasan atau organisasi.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam wawancaranya dengan Kompas menjelaskan bahwa Penetapan tarif 0,3 persen ini menurutnya untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran, khususnya untuk mengcover biaya yang timbul.

Selain biaya MDR, kini ada biaya settlement QRIS dengan harga yang berbeda-beda. Biaya Settlement merupakan biaya transfer dana ke rekening pedagang untuk 1 kali transaksi dalam 1 hari. Skema yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk biaya settlement adalah sebagai berikut:

Selain Bank BCA, Mandiri & BRI, akan dikenakan biaya tambahan SKN Rp 2.900

/settlement. Jadi selain Bank BCA, Mandiri & BRI total Settlement Biaya Admin 3.000 + SKN 2.900 = Rp 5.900.

Menurut data-data dan pernyataan diatas dapat diketahui bahwa dalam konteks membayar infak dan sedekah menggunakan QRIS tidak akan mendapatkan potongan MDR (Merchant Discount Rate) karena masih termasuk dengan jenis transaksi yang berkaitan dengan bantuan sosial dengan syarat penerima uang harus berbentuk yayasan maupun organisasi. Meskipun yayasan ataupun organisasi yang mengumpulkan uang tersebut akan menerima pengurangan biaya settlement saat akan mengirimkan uang yang terkumpul di QRIS ke rekeningnya, biaya settlement halal dalam islam karena termasuk dalam hukum fiqh muamalah yaitu Ujrah karena biaya settlement merupakan biaya atas jasa QRIS sebagai pihak ketiga dalam mengumpulkan dana infak dan juga sedekah.

Menurut imam mazhab Syafi’I, ujrah adalah transaksi terhadap manfaat yang dikehendaki secara jelas dari harta yang bersifat mubah dan dapat dipertukarkan dengan imbalan tertentu. Dibolehkannya kegiatan ujrah ini juga terdapat dalam firman Allah SWT QS Al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi:

Artinya: “Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Namun, penerapan MDR yang hanya ditetapkan oleh satu pihak, yaitu Bank Indonesia tanpa kesepakatan atau unsur kerelaan oleh merchant sehingga terjadi Pemaksaan (Al-Ikrah) maka penggunaan QRIS dalam transaksi elektroknik tidak memenuhi syarat sah dan menurut ulama Hanafiyah, akad tersebut fasid. Di karenakan penggunaan QRIS dapat dilakukan apabila uang elektronik tersedia pada sebuah aplikasi. Maka penggunaan uang elektronik telah diatur sebagai alat pembayaran dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 116/DSNMUI/IX/20I7 Tentang Uang Elektronik Syariah.

Kemudian dari sudut pandang merchant, penerapan QRIS masih dirasa membebankan pihak merchant karena pengenaan Merchant Discount Rate (MDR) yaitu sejumlah 0,7% dari tiap transaksi. MDR merupakan potongan yang dikenakan oleh bank penyedia jasa QRIS dari setiap transaksi yang melibatkan sistem pembayaran QRIS.

Kesimpulan

Penggunaan teknologi QRIS untuk pembayaran sedekah dan infak bermanfaat memberikan kemudahan dalam proses pembayaran. Namun, penerapan service fee atau Merchant Discount Rate (MDR) 0,3% oleh Bank Indonesia menimbulkan kekhawatiran sebagian umat Islam terkait dengan pemenuhan prinsip syariah.

Pembayaran infak dan juga sedekah menggunakan QRIS hukummnya halal karena dimulai dari kita membayar kita tidak akan terkena biaya MDR karena infak dan sedekah termasuk dalam kategori transaksi yang berkaitan dengan bantuan sosial sehingga yang memiliki 0% MDR. Selain itu, biaya settlement yang dibebankan kepada yayasan atau organisasi yang mengumpulkan dana melalui QRIS dianggap halal dalam Islam karena termasuk dalam konsep ujrah, yang diperbolehkan dalam keuangan Islam.

Namun, beberapa pedagang mungkin masih merasa terbebani dengan biaya MDR, dan ada kekhawatiran tentang penerapan biaya tanpa persetujuan pedagang, yang dapat dianggap sebagai pemaksaan dan membatalkan transaksi menurut beberapa ulama Islam.

 

Daftar Pustaka

Apa Itu Ujrah dalam Islam? (2022, Maret 03). Retrieved from Wakalahmu: https://wakalahmu.com/artikel/literasi-keuangan/apa-itu-ujrah-dalam-islam#:~:text=U jrah%20atau%20upah%20dalam%20fiqih,sudah%20dikeluarkan%20untuk%20menge rjakan%20sesuatu.

Biaya-biaya di Balik Penggunaan QRIS. (2023, Juli 05). Retrieved from CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230704151749-78-969374/biaya-biaya-di- balik-penggunaan-qris

DESTIANINGSI. (2021). ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN QUICK RESPONSE INDONESIAN STANDARD DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK. 79.

HILMIYYAH, S. (2008). ANALISIS MERCHANT FEE DALAM FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO. 42/DSN-MUI/V/2004 TENTANG SYARI’AH CHARGE. 98.

Mustajab, R. (2023, Februari 01). Ada 28,75 Juta Pengguna QRIS di Indonesia hingga Akhir 2022. Retrieved from DataIndonesia.Id: https://dataindonesia.id/digital/detail/ada-2875-juta-pengguna-qris-di-indonesia-hingg a-akhir-2022.

Sartika, Y. (2021). TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK PENGGUNAAN QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD DALAM ZAKAT ONLINE. 77.

Skema Biaya Setiap Transaksi QRIS. (n.d.). Retrieved from Interactive QRIS: https://qris.online/homepage/qris-fee#.

ANALISIS PERBANDINGAN KINERJA KEUANGAN BANK SYARIAH INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH MERGER MELALUI ANALISIS RASIO KEUANGAN

Divisi Penelitian dan Prestasi

Departemen Kajian dan Penelitian

Kelompok Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomika dan Bisnis

Universitas Diponegoro

 

     ABSTRAK

     PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi beroperasi pada 1 Februari 2021 menjadi salah satu bank syariah terbesar di Indonesia melalui penggabungan (merger) tiga bank syariah yaitu PT Bank BRI Syariah (BRIS), PT Bank Syariah Mandiri (BSM), dan PT Bank BNI Syariah (BNIS). Merger BSI bertujuan untuk mendorong bank syariah menuju pasar global dan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi syariah Indonesia serta dinilai dapat lebih efisien dalam penggalangan dana, operasional, dan belanja. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan membandingkan kinerja keuangan pada sebelum dan sesudah merger BSI. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan dan dokumenter  serta dianalisis menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa, pada rasio likuiditas dan rentabilitas yaitu perhitungan FDR dan ROA menghasilkan nilai yang nyaris sama sehingga merger tidak berpengaruh secara signifikan pada kinerja keuangan BSI. Pada rasio solvabilitas perhitungan DER setelah merger mengalami kenaikan yang cukup signifikan dengan hasil lebih tinggi dibandingkan sebelum merger sehingga merger berpengaruh positif pada kinerja keuangan BSI. Terakhir berdasarkan rasio aktivitas pada perhitungan TATO sebelum merger lebih tinggi dibandingkan setelah merger yang artinya merger berpengaruh negatif kepada kinerja keuangan BSI.

Kata Kunci: merger, kinerja keuangan, bank syariah

 

Hasil penelitian secara keseluruhan dapat diakses melalui

bit.ly/RisetKSEI2021