Oleh: Elsa Puspita dan Ashhabul Manggala Sanggoleo Tosepu
Sumber: Forest Digest
Ekonomi hijau menjadi program yang digencarkan pemerintah akhir–akhir ini. Konsep ekonomi hijau muncul karena kecenderungan manusia yang hanya berfokus pada keuntungan sehingga menjadikan manusia menghalalkan segala cara untuk memaksimalkannya. Lalu apa yang dimaksud dengan ekonomi hijau itu sendiri? Pada Konferensi PBB tentang Pembangunan Berkelanjutan (Rio+20), Program Lingkungan Hidup PBB telah mendefinisikan Ekonomi Hijau sebagai “ekonomi yang menghasilkan peningkatan kesejahteraan manusia dan keadilan sosial, sekaligus secara signifikan mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologi.” Dalam istilah yang paling sederhana, Ekonomi Hijau dapat dianggap sebagai ekonomi yang rendah karbon, efisien dalam sumber daya, dan inklusif secara sosial (UNEP, 2011).
Indonesia memiliki peluang strategis dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia menuju ekonomi hijau, sebab Indonesia memiliki semua potensi energi terbarukan seperti energi surya, air, angin, panas bumi dan biofuel. Tidak hanya itu, pemerintah telah berkomitmen penuh dalam mewujudkan ekonomi hijau melalui berbagai kebijakan dan regulasi seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% sampai 41% pada tahun 2030 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Target Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca tahun 2030
Sumber: NDC Indonesia, 2021
Akan tetapi, implementasi ekonomi hijau di Indonesia masih jauh dari kata optimal (Kerahbiru, 2024). Kerusakan lingkungan menjadi tantangan utama dalam mewujudkan ekonomi hijau. Kerusakan lingkungan seperti deforestasi dan polusi udara mengakibatkan tingginya emisi karbon seperti gas rumah kaca dan metana yang membahayakan manusia. Berdasarkan data yang dirilis oleh World Resource Institute (WRI), Indonesia menempati peringkat kedelapan sebagai negara penghasil karbon terbesar (WRI, 2023). Hal tersebut menggambarkan kondisi lingkungan Indonesia yang semakin memprihatinkan diantara negara-negara dunia. Tidak hanya itu, dibutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk menekan emisi karbon. Berdasarkan pidato Presiden Joko Widodo dalam pembukaan agenda World Climate Action Summit (WCAS), Indonesia membutuhkan lebih dari 1 triliun dollar AS untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060 (Kompas,2023). Tingginya biaya dalam mengurangi emisi karbon sama saja menghambat tercapainya ekonomi hijau.
Peringkat Negara Penghasil Karbon Terbesar
Sumber: WRI, 2023
Konsep ekonomi hijau sesuai dengan prinsip ekonomi syariah, sebab agama Islam yang kaffah telah melarang umatnya membuat kerusakan di muka bumi ini. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam Qur’an surah Al – Baqarah ayat 11.
وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِۙ قَالُوْٓا اِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ
Yang artinya, “Apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi,”mereka menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan”.
Dari definisi UNEP, konsep ekonomi hijau tidak hanya berkaitan dengan lingkungan tetapi juga berkaitan dengan kesejahteraan manusia. Hal ini sejalan dengan prinsip ekonomi syariah yaitu pemeliharaan jiwa. Sebagai contoh, tingginya emisi karbon akan membahayakan jiwa manusia.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hijau, Ekonomi Syariah memberikan solusi melalui kebijakan fiskal syariah. Yang pertama yaitu melalui kebijakan investasi green sukuk untuk pembangunan berkelanjutan. Green sukuk diinvestasikan untuk pendanaan proyek – proyek yang tidak hanya memiliki dampak positif terhadap lingkungan, seperti energi terbarukan, efisiensi energi, pengelolaan limbah, dan ketahanan iklim, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih.
Kebijakan berikutnya yaitu pemberian pajak lingkungan. Pajak lingkungan diharapkan dapat mengurangi penggunaan energi yang menghasilkan emisi karbon yang tidak ramah lingkungan, sehingga masyarakat bisa memilih energi alternatif/terbarukan untuk kehidupan sehari – hari. Selanjutnya yaitu pemerintah dapat menerapkan kebijakan pemberian ZISWAF sebagai subsidi hijau. Dana dari ZISWAF dapat dialokasikan ke berbagai program – program yang mendukung lingkungan berkelanjutan seperti penanaman 1000 pohon, pemberdayaan desa, pengalokasian akses air bersih, dan program konservasi lingkungan lainnya. Dana ZISWAF ini bisa menjadi biaya utama dalam meminimalisir permasalahan tingginya biaya dalam mengurangi emisi karbon.
Yang terakhir dari kebijakan fiskal syariah sendiri yaitu pemerintah juga dapat mengalokasikan APBN untuk penelitian dan pengembangan teknologi ramah lingkungan dan energi alternatif yang berkelanjutan guna menjadikan Indonesia menjadi salah satu pelopor utama ekonomi hijau di dunia.
Ekonomi hijau telah menjadi fokus pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan manusia dan mendukung pengembangan lingkungan yang berkelanjutan. Meskipun terdapat tantangan dan hambatan dalam implementasinya, kebijakan fiskal syariah bisa menjadi solusi yang tepat guna mengatasi masalah yang ada sekaligus memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang berkelanjutan.
Daftar Pustaka
Alikhan Salim, Mahfud. S. (2022). Dampak Pajak Karbon terhadap Kelangsungan Bisnis . REMITTANCE: Jurnal Akuntansi Keuangan dan Perbankan, 77.
Anwar, Muhkamat. (2022). GREEN ECONOMY SEBAGAI STRATEGI DALAM MENANGANI MASALAH EKONOMI DAN MULTILATERAL. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: Jurnal Pajak dan Keuangan Negara Vol.4, No.1S, (2022), Hal.343-356
Bagaskara. (2023, September 25). Green economy: Definisi, Implementasi, Dan Peran pemerintah. Mutu International. https://mutucertification.com/green-economy/
Florencia S. A., Evi P., dan Hernan D. (2022). Greenflation: The Cost of The Green Transition in Small Open Economies. URL: https://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1994/Greenflation_The%20cost%20of%20the%20green%20transition%20in%20small%20open%20economies.pdf?sequence=1
Iskandar, A., & Aqbar, K. (2019). Green economy indonesia Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah. Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Dan Perbankan Syariah, 3(2), 83. https://doi.org/10.24252/al-mashrafiyah.v3i2.9576
Johannes, Friedrich., Mengpin Ge, dkk. (2023). This Interactive Chart Shows Changes in the World’s Top 10 Emitters. URL: https://www.wri.org/insights/interactive-chart-shows-changes-worlds-top-10-emitters
Kurnia, E. (2023, December 2). Jokowi: Indonesia butuh RP 15.439 triliun Untuk Transisi Energi. kompas.id. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/12/02/indonesia-butuh-1-triliun-dollar-as-untuk-transisi-energi
Pemerintah Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran RI Tahun 2009, No. 32. Tambahan Lembaran RI Nomor 5059. Sekretariat Negara. Jakarta.
Purba, R. (2024, January 26). Implementasi Ekonomi Hijau. kerahbirunews. https://www.kerahbiru.org/implementasi-ekonomi-hijau
Rahman, Faishol. (2022). Geliat Pemanfaatan Energi Terbarukan. URL: https://pslh.ugm.ac.id/geliat-pemanfaatan-energi-terbarukan/
Republik Indonesia. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL 2020-2024. LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2020. Sekretariat Negara. Jakarta.
Tamaim. (2023). Solusi Islam Atasi Kerusakan Lingkungan. URL: https://baznas.go.id/artikel-show/Solusi-Islam-Atasi-Kerusakan-Lingkungan/247
UKIFC. (2022). Green and Sustainability Sukuk Report 2022. URL: https://ukifc.com/wp-content/uploads/2022/10/Financing_A_Sustainable_Future_Web.pdf
Wahyuni. Eka. Wulandari. (2021). Green Growth : Berlanjut dan Tumbuh. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-balikpapan/baca-artikel/14541/Green-Growth-Berlanjut-dan-Tumbuh.html



