EKSYARTICLE  – Dilema Ekonomi Islam Praktis: Antara Implementasi Nilai dan Retorika Semata

Oleh Aisyah Tsabita
Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Departemen Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan 

Universitas Diponegoro

Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

syhtsabita@gmail.com 

Ekonomi Islam yang diketahui adalah bagian integral dari ajaran Islam, dibangun di atas tiga pilar utama: akidah, akhlak, dan syariat. Ketiga pilar ini saling terkait dan membentuk satu kesatuan yang kokoh dan menjadi dasar dari ekonomi berbasis pandangan hidup Islam. Jika menilik dari kilas sejarah yang panjang, aktivitas ekonomi yang diambil dari sebagian syariat, Islam terbukti bisa membangun sistem ekonomi berbasis keadilan dari semua sektor secara keseluruhan. Baik itu secara sistem keuangan, pendidikan, kesehatan, serta distribusi ZISWAF. Hal ini bisa terjadi karena para pendahulu mempertimbangkan dasar dari rangka ekonomi Islam secara utuh, kaffah. Namun realitanya, praktik ekonomi Islam kontemporer mempersempit fokus pelaksanaannya hanya kepada beberapa sektor dan tidak menyeluruh. Kadang-kadang dijumpai kasus di mana sistem ekonomi Islam belakangan lebih berfokus kepada profit oriented  daripada pelaksanaan nilai dan tujuan dari ekonomi Islam itu sendiri yakni maqashid al-shariah.

Semestinya, fungsi lembaga ekonomi syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata dan peniadaan riba dalam akadnya, tetapi juga harus mempromosikan kesejahteraan sosial dan melindungi kebutuhan masyarakat misalnya dengan mempertimbangkan sektor non-keuangan seperti pasar tradisional, pertanian, dan industri ‘akar rumput’ yang menjadi jantung dari mayoritas masyarakat itu sendiri. Banyak institusi keuangan syariah justru terjebak dalam “legalisme syariah” atau pendekatan syariah yang semata-mata menekankan kepatuhan terhadap aturan teknis tanpa memperhatikan maqasid al-shariah, seperti keadilan, keseimbangan, dan kebaikan bersama (Dusuki dan Abdullah, 2007). 

Mari kita melihat kepada realita, data dari Asian Development Bank (ADB) mencatat hanya ada sekitar 20% dari total pembiayaan bank syariah di beberapa negara Muslim yang dialokasikan untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Padahal, UMKM adalah sektor yang paling membutuhkan dukungan untuk meningkatkan pemerataan ekonomi dan mengurangi kemiskinan. Pembiayaan yang kurang pada sektor ini menunjukkan bahwa bank syariah kebanyakan cenderung berfokus pada nasabah yang lebih menguntungkan secara finansial dan membawa nilai komersial, tetapi mengabaikan dampak sosial yang menjadi inti dari nilai-nilai ekonomi Islam. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesejahteraan lain seperti inflasi, pemutusan kerja, kenaikan biaya hidup, dan dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 turut mengurangi daya beli dan pendapatan yang bisa dibelanjakan. Bahkan negara-negara dengan sistem ekonomi Syariah ini masih menjadi negara dengan angka kesenjangan yang tinggi. 

Di tengah harapan akan solusi dari ekonomi Islam, potensi-potensi baru tetap bermunculan. Dalam bidang ZISWAF, data menunjukkan potensi besar sektor ini di Indonesia yang belum termaksimalkan. Laporan BWI 2023 mengestimasi potensi dana wakaf tunai mencapai Rp180 triliun, namun realisasi saat ini baru sekitar Rp2,2 triliun. Perbandingan yang mencolok ini menggarisbawahi pentingnya upaya lebih serius untuk mengoptimalkan potensi ZISWAF. Pekerjaan rumah saat ini adalah tentang bagaimana menjembatani gap antara potensi besar dan realisasi minim yang menjadi pertanyaan krusial dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Kemudian pada akhirnya hal itu akan berefek kepada penyelesaian masalah lain dan perwujudan tujuan utama dari Maqashid Al-Sharia. 

Oleh karena itu, demi mewujudkan ekonomi Islam yang benar-benar berpihak pada pemenuhan mashlahah dalam Maqashid Al-Sharia, diperlukan langkah-langkah konkret yang berkelanjutan dengan didasari komitmen yang kuat. Selain optimalisasi potensi ZISWAF, perlu ada perbaikan sinergi terjalin antara lembaga keuangan syariah, pemerintah, dan masyarakat. Dengan demikian, nilai-nilai dan manfaat ekonomi Islam tidak hanya menjadi omong kosong retorika semata, tetapi menjadi realitas yang mampu menjawab tantangan zaman dan memberikan solusi bagi permasalahan sosial ekonomi yang kompleks. Wallahualam.

DAFTAR PUSTAKA

Dusuki, A. W., & Abdullah, N. I. (2007). Maqasid al-Shari’ah, Maslahah, and Corporate Social Responsibility. American Journal of Islamic Social Sciences, 24(1-2).

Kementerian Keuangan. (2024). Utilizing Indonesia’s Islamic Banking. Diakses dari https://fiskal.kemenkeu.go.id/aifc2024/seminar-files/view-berkas?id=25&nama=Docs_20241003_session_2_-_utilizing_indonesia___s_islamic_bankin.pdf

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. (2021). Pengantar Ekonomi Islam. Diakses dari https://kneks.go.id/storage/upload/1627870990-Pengantar%20Ekonomi%20Islam%2030072021.pdf

Tempo. (2023). Membedah penurunan kelas menengah di Indonesia. Diakses dari https://data.tempo.co/data/1960/membedah-penurunan-kelas-menengah-di-indonesia

World Inequality Database. (2023). Indonesia Inequality Report. Diakses dari https://wid.world

#EKSYARTICLE

#KSEIFEBUNDIP2025

#KSEICAKRAWALAPELITA